PP
BENDUNGAN
Pasal 93
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2)
huruf a bertujuan untuk menjaga waduk agar terpelihara keberadaan, keberlanjutan serta menjaga fungsi waduk terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan, baik oleh daya alam maupun tindakan manusia.
(2) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara menetapkan dan mengelola kawasan lindung waduk, vegetatif, dan/atau rekayasa teknik sipil melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar.
(3) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air;
- pengawasan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air;
- pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi;
- pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk;
- pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk;
- pengaturan daerah sempadan waduk; dan
- peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya.
