PP
BENDUNGAN
Pasal 92
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Konservasi sumber daya air pada waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan
untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air pada waduk.
(2) Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air pada waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan:
- perlindungan dan pelestarian waduk;
- pengawetan air; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Paragraf 2 Perlindungan dan Pelestarian Waduk
