PP
BENDUNGAN
Pasal 91
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin operasi bendungan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Konservasi Sumber Daya Air pada Waduk
Paragraf 1 Umum
