PP
BENDUNGAN
Pasal 38
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus melakukan kegiatan:
- pembersihan lahan genangan;
- pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk;
- penyelamatan benda bersejarah; dan/atau
- pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk pelaksanaan kegiatan pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diperhatikan pula hasil studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum pengisian awal
waduk.
