Pasal 45
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Dalam hal rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) diperuntukkan bagi bendungan pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan bendungan dilengkapi dengan pola operasi waduk.
(2) Pola operasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pola operasi tahun kering;
- pola operasi tahun normal; dan
- pola operasi tahun basah.
(3) Pola operasi waduk ditetapkan oleh Pengelola bendungan setiap tahun berdasarkan
hasil prakiraan curah hujan dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi.
(4) Pola operasi waduk paling sedikit memuat tata cara pengeluaran air dari waduk sesuai
dengan kondisi volume dan/atau elevasi air waduk dan kebutuhan air serta kapasitas sungai di hilir bendungan.
(5) Pola operasi waduk harus ditinjau kembali dan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali
dalam waktu 5 (lima) tahun.
(6) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
perubahan pola operasi waduk.
www.djpp.depkumham.go.id
