Pasal 44
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf b memuat pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tata cara pengoperasian fasilitas bendungan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(3) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dapat ditinjau dan
dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.
(4) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar
penyempurnaan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman operasi dan pemeliharaan
bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
