PP
BENDUNGAN
Pasal 46
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Dalam rencana pengelolaan bendungan yang diperuntukkan bagi penampungan
limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur tidak diperlukan pola operasi waduk.
(2) Tata cara pengeluaran air dari waduk bagi bendungan yang ditujukan untuk
penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur, pengeluaran air dari waduk didasarkan atas kondisi volume dan/atau elevasi air waduk.
