PP
BENDUNGAN
Pasal 105
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b
ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
- menyimpan air yang berlebih pada waduk untuk dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
- menghemat air melalui pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
- mengendalikan penggunaan air pada waduk.
Paragraf 4 Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
