PP
BENDUNGAN
Pasal 67
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pengisian awal waduk dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan pengisian
awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Sebelum pelaksanaan pengisian awal waduk dimulai, Pembangun bendungan harus
memberi tahu masyarakat sekitar daerah genangan waduk dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Selama pengisian awal waduk, Pembangun bendungan harus melakukan
pemantauan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengisian awal waduk diatur dengan
peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Kerja Sama Pembangunan Bendungan
