PP
BENDUNGAN
Pasal 68
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan
kerja sama pembangunan bendungan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan.
