PP
BENDUNGAN
Pasal 69
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan
kerja sama pembangunan bendungan dengan badan usaha.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja
sama pembangunan bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
