PP
BENDUNGAN
Pasal 66
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pengisian awal waduk dan
izin penempatan awal limbah tambang (tailing) diatur dengan peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
