PP
BENDUNGAN
Pasal 65
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), izin penempatan awal limbah
tambang (tailing) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
(2) Dalam hal bendungan penampung limbah tambang (tailing) tidak memerlukan sumber
daya air, izin penempatan awal limbah tambang (tailing) tidak memuat izin penggunaan sumber daya air.
www.djpp.depkumham.go.id
