PP
BENDUNGAN
Pasal 64
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pembangun bendungan
melakukan pengisian awal waduk.
(2) Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilakukan pengisian awal
waduk, Pembangun bendungan memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal waduk kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
