PP
BENDUNGAN
Pasal 63
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Izin pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 paling sedikit
memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi bendungan yang dibangun;
- jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
- rencana pengisian awal waduk;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- data izin penggunaan sumber daya air.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannyaizin pengisian awal waduk,
Pembangun bendungan wajib melaksanakan pengisian awal waduk sesuai dengan rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
