PP
BENDUNGAN
Pasal 62
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
Berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari, Menteri memberikan izin pengisian awal waduk.
