PP
BENDUNGAN
Pasal 61
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
melakukan penilaian terhadap persyaratan teknis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6).
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam bentuk
rekomendasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tembusan permohonan diterima.
