Pasal 60
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pengisian awal waduk dilakukan setelah pelaksanaan konstruksi bendungan selesai.
(2) Pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
berdasarkan izin pengisian awal waduk.
(3) Permohonan izin pengisian awal waduk diajukan oleh Pembangun bendungan kepada
Menteri dan tembusannya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen:
- permohonan izin pengisian awal waduk;
- identitas Pembangun bendungan;
- rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
- laporan akhir pelaksanaan konstruksi;
- rencana pengisian awal waduk;
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana pengelolaan bendungan; dan
- rencana tindak darurat.
(7) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambah dengan penyediaan dana amanah untuk biaya pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
