PP
BENDUNGAN
Pasal 83
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pelaksanaan operasi bendungan wajib dilakukan berdasarkan izin operasi bendungan
yang dikeluarkan oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Izin operasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh Pengelola bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:
- permohonan izin operasi bendungan;
- identitas Pengelola bendungan;
- keputusan pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- data teknis bendungan;
- laporan pengisian awal waduk;
- laporan analisis perilaku bendungan;
- pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
- laporan kejadian khusus selama pengisian awal waduk.
