Pasal 84
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (2).
(2) Menteri dalam melakukan penilaian terhadap substansi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk instansi teknis keamanan bendungan untuk melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
persyaratan teknis pengoperasian bendungan belum dipenuhi, Pengelola bendungan harus memperbaiki persyaratan teknis pengoperasian dan menyampaikan kembali perbaikan persyaratan teknis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan izin dikembalikan kepada Pengelola bendungan.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan teknis, Menteri memberikan izin operasi bendungan.
