PP
BENDUNGAN
Pasal 85
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Izin operasi bendungan paling sedikit memuat:
- identitas Pengelola bendungan;
- lokasi bendungan yang dibangun;
- maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
- rencana operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
- ketentuan hak dan kewajiban.
