PP
BENDUNGAN
Pasal 86
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), izin operasi bendungan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
www.djpp.depkumham.go.id
