PP
BENDUNGAN
Pasal 87
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dilakukan sesuai dengan
rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.
(2) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya ditujukan untuk
memfungsikan dan merawat bendungan beserta waduknya termasuk memantau perilaku bendungan dan volume waduk agar terjaga keamanan dan fungsinya.
(3) Untuk bendungan pengelolaan sumber daya air, pemantauan volume waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengukuran sedimentasi waduk.
(4) Pengukuran sedimentasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
