PP
BENDUNGAN
Pasal 82
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya terdiri atas:
- operasi dan pemeliharaan bendungan; dan
- pemeliharaan waduk.
(2) Dokumen laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipergunakan
sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan.
(3) Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), dokumen laporan
akhir atau laporan bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan.
