PP
BENDUNGAN
Pasal 81
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan dengan memperhatikan
kondisi sumber daya air dan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal bendungan untuk pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan rencana
pengelolaan bendungan didasarkan pada:
- ketersediaan sumber daya air;
- kebutuhan air;
- pengendalian banjir; dan/atau
- kebutuhan daya air.
(3) Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau
penampungan lumpur, pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan didasarkan pada:
- jenis limbah tambang (tailing) atau jenis lumpur; dan
- volume limbah tambang (tailing) atau volume lumpur per satuan waktu.
Bagian Ketiga Operasi dan Pemeliharaan
