PP
BENDUNGAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan sumber daya air.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk penyediaan air
baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik tenaga air.
