PP
BENDUNGAN
Pasal 24
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan oleh Pembangun
bendungan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan desain.
(2) Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Menteri setelah
mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
