PP
BENDUNGAN
Pasal 133
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Dalam hal bendungan yang dihapus fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1) merupakan barang milik negara/daerah, penghapusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
