PP
BENDUNGAN
Pasal 98
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan
pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf b serta upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(2) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
