PP
BENDUNGAN
Pasal 19
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b meliputi:
- studi kelayakan;
- penyusunan desain; dan
- studi pengadaan tanah.
(2) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan:
- kondisi sumber daya air;
- keberadaan masyarakat;
- benda bersejarah;
- daya dukung lingkungan hidup; dan
- rencana tata ruang wilayah.
(3) Dalam perencanaan pembangunan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi
publik.
(4) Perencanaan pembangunan bendungan disusun oleh Pembangun bendungan dengan
mengacu pada norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
