PP
BENDUNGAN
Pasal 20
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Untuk perencanaan pembangunan bendungan penampung limbah tambang (tailing),
kegiatan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat merupakan bagian dari studi kelayakan dan
studi pengadaan tanah kegiatan usaha.
(2) Dalam hal studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup studi kelayakan dan studi pengadaan tanah untuk bendungan, harus dilakukan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah khusus untuk bendungan.
