PP
BENDUNGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan bendungan dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan
bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan lingkungan, dan keamanan bendungan.
(2) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi pengamanan tampungan limbah tambang (tailing) atau tampungan lumpur.
www.djpp.depkumham.go.id
