Pasal 96
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
- lokasi bangunan pengendali erosi dan sedimentasi;
- pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi; dan
- pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi.
(3) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan pembangunan
pengendali erosi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(4) Dalam pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi serta
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik bendungan dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraannya.
