Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 1
pasal.id
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten adalah Kabupaten Banyumas.
Bupati adalah Bupati Banyumas.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kecamatan adalah bagian Wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh camat.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten.
Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan Strategis Kabupaten adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang meliputi satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjunya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjunya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan PKL, antar-PKW, atau antara PKW dengan PKL.
Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder kedua atau Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder ketiga.
Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, PKW dengan pusat kegiatan lingkungan, antar-PKL, atau PKL dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, Kawasan sekunder kedua dengan perumahan, Kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai perumahan.
Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perdesaan dan jalan di dalam lingkungan Kawasan Perdesaan.
Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam Kawasan Perkotaan.
Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Terminal Penumpang Tipe A adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
Jembatan Timbang adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan jalan dengan Menimbang muatan kendaraan angkutan.
Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah Kabupaten untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
Jaringan Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Stasiun Penumpang adalah stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
Stasiun Barang adalah stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang.
Stasiun Operasi adalah stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api.
Pelabuhan Sungai dan Danau Utama adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat utama.
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpul.
Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan adalah jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut.
Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjunya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjunya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga panas bumi.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjunya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjunya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt.
Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjunya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt.
Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjunya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
Jaringan Bergerak Terestrial adalah jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah sistem jaringan air untuk konsumsi rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku.
Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
Terminal Air adalah sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah sistem jaringan air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali melalui pipa pembuangan.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut SPAL Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Nondomestik yang selanjutnya disebut SPAL Nondomestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah nondomestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah nondomestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjunya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjunya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjunya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjunya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
Kawasan Peternakan adalah Kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjunya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perkotaan.
Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perdesaan.
Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjunya disingkat KKOP adalah Wilayah daratan dan/atau perairan serta Ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kaveling.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/ kaveling.
Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kaveling.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pasal 2
pasal.id
(1) Bupati Banyumas wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang wajib dilakukan meliputi: a. pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati Banyumas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas; b. pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Jawa Tengah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas; dan d. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
(5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Banyumas dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dianggap sah dan berlaku serta menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Banyumas melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas perlu direvisi, Bupati Banyumas melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
pasal.id
Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang: a. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan b. yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
pasal.id
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai pusat kegiatan Wilayah yang berbasis sektor pertanian dan didukung oleh pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri yang mandiri, maju, berdaya saing, dan lestari.
Pasal 5
pasal.id
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten. (3) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu; dan b. pengembangan sistem jaringan prasarana sebagai pendukung potensi Wilayah. (4) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kebijakan pengembangan Kawasan Lindung; dan b. kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya.
(5) Kebijakan pengembangan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung; dan b. pengurangan risiko bencana alam. (6) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. pengembangan Kawasan Budi Daya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; b. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; c. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; d. meningkatkan akses dan peluang investasi Kawasan Budi Daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Wilayah; e. meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung lahan; dan f. peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. (7) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. pengembangan dan pengendalian Kawasan strategis sesuai dengan penetapannya; b. pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing; dan c. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa.
Pasal 6
pasal.id
(1) Strategi pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu; b. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala Kecamatan atau beberapa desa; c. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala antardesa; d. meningkatkan interaksi antara pusat kegiatan perdesaan dan perkotaan secara berjenjang; e. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di Kawasan yang terindikasi tumbuh cepat; f. meningkatkan fungsi kota Kecamatan yang potensial menjadi PKL; g. meningkatkan peran dan fungsi Kawasan Perdesaan; dan h. mengembangkan sistem pusat perdesaan yang terhubung dengan Kawasan Perkotaan terdekat. (2) Strategi pengembangan sistem jaringan prasarana sebagai pendukung potensi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan prasarana jaringan transportasi penghubung pusat pelayanan dan fungsi Kawasan; b. meningkatkan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi ke seluruh Wilayah; c. meningkatkan sistem jaringan prasarana sumber daya air; d. meningkatkan penanganan sampah perkotaan dan perdesaan terpadu;
e. mengembangkan sistem jaringan air limbah dan drainase; f. mengembangkan sistem peringatan dini dan Jalur Evakuasi Bencana pada Kawasan rawan bencana; dan g. meningkatkan kualitas jaringan dan jangkauan pelayanan prasarana.
Pasal 7
pasal.id
(1) Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Lindung di Ruang darat dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi; b. menata Kawasan Lindung dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim global; c. mewujudkan Kawasan hutan dengan kecukupan luas Kawasan hutan dan penutup hutan; d. mengembalikan dan meningkatkan fungsi Kawasan Lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem; e. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup; f. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung; g. mengendalikan secara ketat pemanfaatan sumber air baku; dan h. melestarikan habitat dan ekosistem khusus pada Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya. (2) Strategi pengurangan risiko bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b meliputi: a. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk mengurangi risiko bencana; b. mengarahkan Kawasan rawan bencana sebagai Kawasan Lindung; c. mencegah kerusakan lingkungan melalui pemetaan risiko bencana; dan d. mengembangkan sistem peringatan dini, jalur, dan Ruang evakuasi bencana. (3) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya sesuai fungsinya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mengembangkan Kawasan Budi Daya melalui peningkatan nilai ekonomis Kawasan dan fungsi sosial; c. mengembangkan sektor pertanian dan pengolahan hasil pertanian; d. mengendalikan secara ketat pengelolaan lingkungan Kawasan peruntukan pertambangan; e. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan; f. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis hasil pertanian; dan g. mengembangkan Kawasan peruntukan permukiman terpadu. (4) Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang; b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam Kawasan beserta infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian Kawasan;
c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik (pemerintahan), pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; d. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman; e. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan/atau nasional; f. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan dengan minimal luasan 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat; g. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan/atau nasional; h. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Peruntukan Industri untuk mewujudkan nilai tambah dan meningkatkan perekonomian daerah dan/atau nasional; dan i. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman. (5) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c meliputi: a. mengalokasikan Ruang bagi kegiatan budi daya yang dibolehkan dan dilarang berada di dalam Kawasan Lindung; b. mengembangkan bangunan fisik di Kawasan rawan bencana tanah longsor dan gunung api dilakukan secara selektif berdasarkan kajian teknis untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana; c. mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana; d. mengembangkan Kawasan tanah nonproduktif untuk kegiatan pembangunan nonpertanian guna mempertahankan lahan pangan berkelanjutan; e. melakukan penataan perkembangan Kawasan terbangun di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dengan mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara vertikal dan tidak sporadis untuk mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur dan sarana Kawasan Perkotaan serta mempertahankan fungsi Kawasan Perdesaan di sekitarnya; f. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan, keharmonisan, dan keberlanjutan; dan g. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat mempertahankan keberadaan Kawasan dari dampak bencana. (6) Strategi meningkatkan akses dan peluang investasi Kawasan Budi Daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri; dan b. meningkatkan akses informasi, sarana dan prasarana penunjang investasi pada Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri. (7) Strategi meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e meliputi:
a. memelihara dan mempertahankan sarana produksi dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui sistem agrobisnis; b. mengembangkan diversifikasi produk untuk mendukung pengembangan sektor sekunder; c. meningkatkan produktivitas sektor unggulan pertanian, serta perdagangan dan jasa dalam kerangka daya saing Kawasan; dan d. mengembangkan Kawasan Agropolitan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat. (8) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf f meliputi: a. mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar KSN yang mempunyai fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan; dan d. mendukung upaya untuk menjaga dan memelihara aset pertahanan dan keamanan.
Pasal 8
pasal.id
(1) Strategi pengembangan dan pengendalian Kawasan strategis sesuai dengan penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan strategis sesuai dengan nilai strategis dan kekhususannya; b. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi Masyarakat; c. mengembangkan hasil produksi pada Kawasan sentra ekonomi unggulan serta sarana dan prasarana pendukung perekonomian; d. membatasi alih fungsi lahan Kawasan strategis pada sentra unggulan berbasis potensi pertanian; e. MENETAPKAN, mengembangkan, dan mempertahankan luasan lahan pada Kawasan sentra kelautan perikanan budi daya dan Kawasan Agropolitan; f. melindungi dan melestarikan Kawasan dalam mempertahankan luasan lahan pada Kawasan sentra kelautan perikanan budi daya dan Kawasan Agropolitan; g. melindungi dan melestarikan Kawasan dalam mempertahankan karakteristik nilai sosial dan budaya Kawasan; h. memanfaatkan Kawasan bagi kegiatan dengan nilai ekonomi dan meningkatkan identitas sosial dan budaya Kawasan; i. mengendalikan kegiatan sesuai tujuan pemanfaatan Kawasan dalam Wilayah kerja pertambangan panas bumi dengan tetap memperhatikan fungsi lindung Kawasan; j. memanfaatkan Kawasan bagi penelitian dan pendidikan yang berbasis lingkungan hidup; k. mempertahankan keanekaragaman hayati pada Kawasan suaka alam dan hutan lindung; dan l. mengendalikan Pemanfaatan Ruang di sekitar Kawasan Gunung Slamet yang berpotensi mengurangi fungsi lindung Kawasan. (2) Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan Strategis Kabupaten pengembangan ekonomi; c. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan Wilayah; d. menciptakan iklim investasi yang kondusif; e. mengintensifkan promosi peluang investasi; dan f. meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi. (3) Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c meliputi: a. melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan sosial; b. meningkatkan kecintaan Masyarakat akan nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur; c. mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan Masyarakat; dan d. melestarikan situs warisan budaya bangsa.
Pasal 9
pasal.id
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. sistem pusat permukiman; dan b. sistem jaringan prasarana.
Pasal 10
pasal.id
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. PKW; b. PKL; dan
c. pusat-pusat lain. (2) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Purwokerto berada di: a. Kecamatan Purwokerto Utara; b. Kecamatan Purwokerto Timur; c. Kecamatan Purwokerto Selatan; d. Kecamatan Purwokerto Barat; e. Kecamatan Patikraja; f. Kecamatan Baturraden; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kedungbanteng; i. Kecamatan Sumbang; j. Kecamatan Kembaran; dan k. Kecamatan Sokaraja. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Perkotaan Ajibarang berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perkotaan Wangon berada di Kecamatan Wangon;
c. Kawasan Perkotaan Sokaraja berada di Kecamatan Sokaraja; d. Kawasan Perkotaan Banyumas berada di Kecamatan Banyumas; dan e. Kawasan Perkotaan Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh. (4) Pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. Kawasan Perkotaan Lumbir berada di Kecamatan Lumbir; b. Kawasan Perkotaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perkotaan Pekuncen berada di Kecamatan Pekuncen; d. Kawasan Perkotaan Jatilawang berada di Kecamatan Jatilawang; e. Kawasan Perkotaan Purwojati berada di Kecamatan Purwojati; f. Kawasan Perkotaan Cilongok berada di Kecamatan Cilongok; g. Kawasan Perkotaan Rawalo berada di Kecamatan Rawalo; h. Kawasan Perkotaan Patikraja berada di Kecamatan Patikraja; i. Kawasan Perkotaan Karanglewas berada di Kecamatan Karanglewas; j. Kawasan Perkotaan Kedungbanteng berada di Kecamatan Kedungbanteng; k. Kawasan Perkotaan Baturraden berada di Kecamatan Baturraden; l. Kawasan Perkotaan Sumbang berada di Kecamatan Sumbang; m. Kawasan Perkotaan Kembaran berada di Kecamatan Kembaran; n. Kawasan Perkotaan Kalibagor berada di Kecamatan Kalibagor; o. Kawasan Perkotaan Kebasen berada di Kecamatan Kebasen; p. Kawasan Perkotaan Kemranjen berada di Kecamatan Kemranjen; q. Kawasan Perkotaan Somagede berada di Kecamatan Somagede; dan r. Kawasan Perkotaan Tambak berada di Kecamatan Tambak. (6) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. Kawasan Perdesaan Kalibenda berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perdesaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perdesaan Babakan berada di Kecamatan Karanglewas; d. Kawasan Perdesaan Cindaga berada di Kecamatan Kebasen; e. Kawasan Perdesaan Sibalung berada di Kecamatan Kemranjen; f. Kawasan Perdesaan Kalitapen berada di Kecamatan Purwojati; g. Kawasan Perdesaan Jumpo Kulon berada di Kecamatan Sokaraja; h. Kawasan Perdesaan Gandatapa berada di Kecamatan Sumbang; i. Kawasan Perdesaan Ketanda berada di Kecamatan Sumpiuh; dan j. Kawasan Perdesaan Windunegara berada di Kecamatan Wangon. (7) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 11
pasal.id
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 12
pasal.id
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; dan c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pasal 13
pasal.id
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. jalan umum; b. Jalan Tol; c. terminal penumpang; d. Terminal Barang; e. Jembatan Timbang; dan f. jembatan. (2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan arteri; b. jalan kolektor; c. jalan lokal; dan d. jalan lingkungan. (3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa ruas Jalan Arteri Primer, meliputi: a. Karang Pucung (Batas Kabupaten Cilacap/Banyumas) – Wangon; b. Wangon – Batas Kabupaten Banyumas/Cilacap; c. Purwokerto – Patikraja; d. Patikraja – Rawalo; e. Rawalo – Sampang; f. Sampang – Buntu; g. Buntu – Banyumas; h. Banyumas – Batas Kabupaten Banjarnegara/Banyumas; i. Buntu – Sp. 3 Barat Jalan Lingkar Sumpiuh; j. Jalan Lingkar Sumpiuh (Banyumas); k. Sp. 3 Timur Jalan Lingkar Sumpiuh – Batas Banyumas/Kebumen; l. Batas Provinsi Jawa Barat – Karang Pucung (Batas Kabupaten Cilacap/Banyumas); m. Batas Banyumas/Kebumen – Sp. 3 Barat Jalan Lingkar Selatan Kebumen; n. Batas Kabupaten Brebes/Banyumas – Ajibarang; dan o. Ajibarang – Wangon. (4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Jalan Kolektor Primer; dan b. Jalan Kolektor Sekunder. (5) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. Jalan Pattimura (Purwokerto); b. Jalan Yos Sudarso (Purwokerto); c. Jalan Veteran (Purwokerto); d. Jalan Gerilya (Purwokerto);
e. Batas Kota Purwokerto – Sokaraja; f. Ajibarang – Batas Kota Purwokerto; g. Sukaraja – Kaliori; h. Kaliori – Banyumas; i. Wangon – Menganti; j. Menganti – Rawalo; k. Purwokerto – Pegalongan; l. Sokaraja – Kalimanah; m. Menganti – Kesugihan; n. Patikraja – Kaliori; o. Purwokerto – Baturraden; p. Buntu – Kroya – Slarang; q. Jalan Nata Desa (rencana Jalan Lingkar Utara Sokaraja); r. Jalan Jend. Sudirman; s. Jalan Sunan Ampel; t. Jalan Sunan Bonang; u. Jalan Raden Patah; v. Jalan Overste Isdiman; w. Jalan Let. Jend. Suprapto; x. Jalan Prof. Dr. Moch. Yamin; y. Jalan SMP 5 Karangklesem; z. Jalan Sunan Kalijaga; aa. Jalan Prof. HR. Bunyamin; bb. Jalan Sultan Agung – Sangkalputung; cc. Jalan Kota Sumpiuh; dd. Karangbawang – Gumelar; ee. Karanglo – Karangtengah; ff. Kedunggede – Paningkaban; gg. Margasana – Purwojati; hh. Kedunggede – Cingebul; ii. Sokaraja – Kembaran; jj. Sumbang – Wanawisata; kk. Baturraden – Serang; ll. Baturraden – Lokawisata; mm. Baturraden – Wanawisata; nn. Dukuhwaluh – Kembaran; oo. Kembaran – Karangcegak; pp. Karangcegak – Silado; qq. Kemranjen – Tanggeran; rr. Ketapang – Gununglurah; ss. Sokawera – Karangnanas; tt. Sokawera – Sumpiuh; uu. Ciberem – Susukan; vv. Cilongok – Jatisaba; ww. Purwojati – Jatisaba; xx. Sangkalputung – Kalibagor; yy. Tonjong – Legok; zz. Sumpiuh – Karanggedang; aaa. Petir – Jembatan Linggamas; bbb. Sokaraja Kidul – Pajerukan (Rencana Jalan Lingkar Selatan Sokaraja); ccc. Sokaraja Kidul – Pajerukan (Rencana Jalan Lingkar Utara Sokaraja); ddd. Prompong – Baturraden; eee. Baseh – Peninis; fff. Baseh – Sunyalangu;
ggg. Ketenger – Peninis; hhh. Karangtengah – Gununglurah; iii. Kedungbanteng – Semaya; jjj. Notog – Jatisaba; kkk. Tambaksogra – Sumbang; lll. Pesantren – Prembun; mmm. Jalan Lingkar Selatan Sumpiuh – Tambak; nnn. Kalisari – Karangklesem; ooo. Randegan – Parungkamal. ppp. Kedondong – Sokaraja Kulon (Rencana Jalan Lingkar Utara Sokaraja); qqq. Rencana Jalan Lingkar Selatan Sokaraja; rrr. Lingkar Wangon Barat; sss. Lingkar Wangon Timur; ttt. Lingkar Barat Ajibarang; uuu. Lingkar Patikraja; dan vvv. Rencana Jalan Lingkar Utara Sokaraja. (6) Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. Jalan Gerilya – Sudirman; b. Eks Stasiun Timur – Sawangan; c. Sawangan – Underpass Soedirman; d. Karangsawah – Danaraja; e. Jalan Hos. Notosuwiryo; f. Jalan Jend. Gatot Subroto; g. Jalan Jend. Sutoyo; h. Jalan Kol. Sugiono; i. Jalan Kom. Bb Suprapto; j. Jalan Letjend. DI Panjaitan; k. Jalan Martadirja I; l. Jalan Pahlawan; m. Jalan Pemotongan Banyumas; n. Jalan Pemuda; o. Jalan S. Parman; p. Jalan Senopati; q. Jalan Stasiun; dan r. Jalan Suwatio. (7) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Jalan Lokal Primer; dan b. Jalan Lokal Sekunder. (8) Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berada di seluruh Kecamatan. (9) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. Jalan Lingkungan Primer; dan b. Jalan Lingkungan Sekunder. (10) Jalan Lingkungan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berada di seluruh Kecamatan. (11) Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas: a. Pejagan – Cilacap; dan b. Cilacap – Yogyakarta.
(12) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Terminal Penumpang Tipe A; b. Terminal Penumpang Tipe B; dan c. Terminal Penumpang Tipe C. (13) Terminal Penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a berada di Kecamatan Purwokerto Selatan; (14) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b berada di Kecamatan Wangon; (15) Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Patikraja; f. Kecamatan Purwojati; g. Kecamatan Purwokerto Barat; h. Kecamatan Purwokerto Timur; dan i. Kecamatan Sokaraja. (16) Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kecamatan Sumpiuh. (17) Jembatan Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kecamatan Ajibarang. (18) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa jembatan penghubung jaringan jalan berada di seluruh Kecamatan. (19) Pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
pasal.id
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota, meliputi: a. jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya; b. jalur Tegal – Purwokerto; dan c. jalur Purwokerto – Wonosobo. (4) Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jalur kereta api wisata Notog – Kebasen. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Stasiun Penumpang; b. Stasiun Barang; dan c. Stasiun Operasi. (6) Stasiun Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. Stasiun Purwokerto berada di Kecamatan Purwokerto Barat; b. Stasiun Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh; c. Stasiun Banjarsari berada di Kecamatan Kalibagor;
d. Stasiun Sokaraja berada di Kecamatan Kalibagor; dan e. Stasiun Purwokerto Selatan berada di Kecamatan Karanglewas. (7) Stasiun Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. Stasiun Legok berada di Kecamatan Pekuncen; dan b. Stasiun Notog berada di Kecamatan Patikraja. (8) Stasiun Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi: a. Stasiun Tambak berada di Kecamatan Tambak; b. Stasiun Kemranjen berada di Kecamatan Kemranjen; c. Stasiun Kebasen berada di Kecamatan Kebasen; d. Stasiun Karanggandul berada di Kecamatan Karanglewas; dan e. Stasiun Karangsari berada di Kecamatan Cilongok.
Pasal 15
pasal.id
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau, meliputi: a. Pelabuhan Sungai dan Danau Utama; dan b. Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul. (2) Pelabuhan Sungai dan Danau Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kecamatan Banyumas. (3) Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Banyumas; dan b. Kecamatan Rawalo.
Pasal 16
pasal.id
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan minyak dan gas bumi. (3) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan, berada di: a. Kecamatan Kebasen; b. Kecamatan Kemranjen; c. Kecamatan Sumpiuh; dan d. Kecamatan Tambak. (4) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (5) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. PLTA; b. PLTP; dan c. PLTMH. (6) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa PLTA Ketenger berada di Kecamatan Kedungbanteng.
(7) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa PLTP Baturraden pada Wilayah izin usaha panas bumi berada di Kecamatan Baturraden. (8) PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berupa PLTMH Kebasen – Rawalo berada di Kecamatan Rawalo. (9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. Gardu Listrik. (10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi: a. SUTET; dan b. SUTT. (11) SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa SUTET Pedan – Kesugihan, berada di: a. Kecamatan Sumpiuh; b. Kecamatan Kemranjen; dan c. Kecamatan Tambak. (12) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b meliputi: a. SUTT Bumiayu – Kalibakal melintasi:
- Kecamatan Cilongok;
- Kecamatan Karanglewas;
- Kecamatan Kedungbanteng;
- Kecamatan Pekuncen;
- Kecamatan Purwokerto Selatan;
- Kecamatan Purwokerto Timur; dan
- Kecamatan Purwokerto Utara; b. SUTT Gombong – Kesugihan melintasi Kecamatan Rawalo; c. SUTT Gombong – Rawalo melintasi Kecamatan Rawalo; d. SUTT Gombong – Rawalo dan SUTT Gombong – Kesugihan melintasi:
- Kecamatan Kemranjen;
- Kecamatan Sumpiuh; dan
- Kecamatan Tambak; e. SUTT Kalibakal – Rawalo dan SUTT Kalibakal – PLTU Cilacap melintasi:
- Kecamatan Patikraja;
- Kecamatan Purwokerto Selatan;
- Kecamatan Rawalo; dan
- Kecamatan Sokaraja; f. SUTT Mrica – Rawalo dan SUTT Rawalo – Purbalingga melintasi:
- Kecamatan Banyumas;
- Kecamatan Kalibagor;
- Kecamatan Kebasen; dan
- Kecamatan Rawalo; g. SUTT Rawalo – Majenang melintasi:
- Kecamatan Jatilawang;
- Kecamatan Lumbir;
- Kecamatan Rawalo; dan
- Kecamatan Wangon; h. SUTT Rawalo – PLTU Cilacap, SUTT Rawalo – Semen Nusantara, dan SUTT Rawalo – Kesugihan melintasi:
- Kecamatan Jatilawang; dan
- Kecamatan Rawalo.
(13) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berupa SUTM berada di seluruh Kecamatan. (14) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c meliputi: a. Gardu Induk Kalibakal berada di Kecamatan Purwokerto Selatan; b. Gardu Induk Ketenger berada di Kecamatan Kedungbanteng; c. Gardu Induk Rawalo berada di Kecamatan Rawalo; dan d. Gardu Induk Sinar Tambang Arta Lestari (STAR) berada di Kecamatan Ajibarang. (15) Pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 17
pasal.id
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. Jaringan Tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan kabel dan serat optik berada di seluruh Kecamatan. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Jaringan Bergerak Terestrial; dan b. Jaringan Bergerak Seluler. (4) Jaringan Bergerak Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Kebasen; c. Kecamatan Purwokerto Utara; d. Kecamatan Ajibarang; e. Kecamatan Baturraden; f. Kecamatan Cilongok; g. Kecamatan Kedungbanteng; h. Kecamatan Patikraja; i. Kecamatan Purwokerto Selatan; j. Kecamatan Purwokerto Timur; k. Kecamatan Sokaraja; dan l. Kecamatan Wangon. (5) Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa menara Base Transceiver Station berada di seluruh Kecamatan.
Pasal 18
pasal.id
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berupa prasarana sumber daya air, meliputi: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem pengendalian banjir; dan c. Bangunan Sumber Daya Air. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jaringan Irigasi Primer;
b. Jaringan Irigasi Sekunder; dan c. Jaringan Irigasi Tersier. (3) Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Gumelar; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Patikraja; m. Kecamatan Pekuncen; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Timur; q. Kecamatan Purwokerto Utara; r. Kecamatan Purwokerto Selatan; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang; w. w. Kecamatan Sumpiuh; x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon. (4) Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di seluruh Kecamatan. (5) Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Selatan; q. Kecamatan Purwokerto Timur; r. Kecamatan Purwokerto Utara; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang;
w. Kecamatan Sumpiuh; x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Bangunan Pengendalian Banjir berada di: a. Kecamatan Kemranjen; b. Kecamatan Purwokerto Selatan; c. Kecamatan Sumpiuh; dan d. Kecamatan Banyumas. (7) Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Kecamatan.
Pasal 19
pasal.id
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi: a. SPAM; b. SPAL; c. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. sistem jaringan persampahan; e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. sistem drainase.
Pasal 20
pasal.id
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Unit Air Baku; b. Unit Produksi; c. Unit Distribusi; dan d. jaringan produksi. (3) Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Karanglewas; f. Kecamatan Kedungbanteng; g. Kecamatan Pekuncen; h. Kecamatan Purwokerto Utara; dan i. Kecamatan Sumbang. (4) Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di: a. Kecamatan Patikraja; dan b. Kecamatan Purwokerto Selatan. (5) Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Patikraja; f. Kecamatan Purwokerto Barat;
g. Kecamatan Purwokerto Selatan; h. Kecamatan Purwokerto Timur; i. Kecamatan Purwokerto Utara; dan j. Kecamatan Sokaraja. (6) Jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwojati; p. Kecamatan Purwokerto Barat; q. Kecamatan Purwokerto Selatan; r. Kecamatan Purwokerto Timur; s. Kecamatan Purwokerto Utara; t. Kecamatan Rawalo; u. Kecamatan Sokaraja; v. Kecamatan Somagede; w. Kecamatan Sumbang; x. Kecamatan Sumpiuh; y. Kecamatan Tambak; dan z. Kecamatan Wangon. (7) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sumur Pompa; b. Terminal Air; dan c. Bangunan Penangkap Mata Air. (8) Sumur Pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Karanglewas; e. Kecamatan Kedungbanteng; f. Kecamatan Purwokerto Barat; g. Kecamatan Purwokerto Timur; h. Kecamatan Purwokerto Utara; i. Kecamatan Sokaraja; j. Kecamatan Sumbang; k. Kecamatan Gumelar; l. Kecamatan Kembaran; m. Kecamatan Kemranjen; n. Kecamatan Lumbir; o. Kecamatan Patikraja; p. Kecamatan Sumpiuh; dan q. Kecamatan Tambak.
(9) Terminal Air sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berada di: a. Kecamatan Gumelar; b. Kecamatan Purwojati; c. Kecamatan Jatilawang; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Somagede; f. Kecamatan Tambak; g. Kecamatan Sumpiuh; h. Kecamatan Kalibagor; i. Kecamatan Cilongok; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Karanglewas; dan l. Kecamatan Rawalo. (10) Bangunan Penangkap Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Patikraja; d. Kecamatan Pekuncen; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Rawalo; dan g. Kecamatan Somagede.
Pasal 21
pasal.id
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. infrastruktur SPAL Nondomestik; dan b. infrastruktur SPAL Domestik. (2) Infrastruktur SPAL Nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Lumbir; d. Kecamatan Purwojati; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. (3) Infrastruktur SPAL Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Kembaran; f. Kecamatan Patikraja; g. Kecamatan Purwokerto Barat; h. Kecamatan Purwokerto Selatan; i. Kecamatan Purwokerto Timur; j. Kecamatan Purwokerto Utara; k. Kecamatan Sokaraja; dan l. Kecamatan Sumbang.
Pasal 22
pasal.id
Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c berada di Kecamatan Wangon.
Pasal 23
pasal.id
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi: a. TPS3R; b. TPS; dan c. TPA. (2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kedungbanteng; i. Kecamatan Kembaran; j. Kecamatan Kemranjen; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Purwokerto Barat; n. Kecamatan Purwokerto Selatan; o. Kecamatan Purwokerto Timur; p. Kecamatan Purwokerto Utara; q. Kecamatan Rawalo; r. Kecamatan Sokaraja; s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; dan v. Kecamatan Wangon. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Karanglewas; f. Kecamatan Kebasen; g. Kecamatan Kedungbanteng; h. Kecamatan Kembaran; i. Kecamatan Kemranjen; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Purwojati; l. Kecamatan Purwokerto Barat; m. Kecamatan Purwokerto Selatan; n. Kecamatan Purwokerto Timur; o. Kecamatan Rawalo; p. Kecamatan Sokaraja; q. Kecamatan Sumbang; r. Kecamatan Sumpiuh; s. Kecamatan Tambak; dan t. Kecamatan Wangon. (4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. TPA Kaliori berada di Kecamatan Kalibagor; b. TPA Tipar Kidul berada di Kecamatan Ajibarang; dan c. TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) Wlahar Wetan berada di Kecamatan Kalibagor.
Pasal 24
pasal.id
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi: a. Jalur Evakuasi Bencana; dan b. Tempat Evakuasi Bencana. (2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jalur Evakuasi Bencana longsor; b. Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir; dan c. Jalur Evakuasi Bencana longsor dan gunung api. (3) Jalur Evakuasi Bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Gumelar; c. Kecamatan Lumbir; dan d. Kecamatan Wangon. (4) Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Jatilawang; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Kemranjen; f. Kecamatan Patikraja; g. Kecamatan Purwojati; h. Kecamatan Rawalo; i. Kecamatan Somagede; j. Kecamatan Sumpiuh; dan k. Kecamatan Tambak. (5) Jalur Evakuasi Bencana longsor dan gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; dan e. Kecamatan Sumbang. (6) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tempat Evakuasi Bencana banjir; b. Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor; dan c. Tempat Evakuasi Bencana longsor. (7) Tempat Evakuasi Bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berada di: a. Kecamatan Kebasen; b. Kecamatan Kemranjen; c. Kecamatan Rawalo; d. Kecamatan Sumpiuh; dan e. Kecamatan Tambak. (8) Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Karanglewas; c. Kecamatan Kedungbanteng; dan d. Kecamatan Sumbang.
(9) Tempat Evakuasi Bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Gumelar; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Lumbir; f. Kecamatan Patikraja; dan g. Kecamatan Somagede.
Pasal 25
pasal.id
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f meliputi: a. Jaringan Drainase Primer; dan b. Jaringan Drainase Sekunder. (2) Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Sokaraja; f. Kecamatan Purwokerto Selatan; g. Kecamatan Purwokerto Timur; h. Kecamatan Purwokerto Utara; dan i. Kecamatan Purwokerto Barat. (3) Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kalibagor; f. Kecamatan Karanglewas; g. Kecamatan Kebasen; h. Kecamatan Kembaran; i. Kecamatan Kemranjen; j. Kecamatan Lumbir; k. Kecamatan Patikraja; l. Kecamatan Pekuncen; m. Kecamatan Purwokerto Selatan; n. Kecamatan Purwokerto Barat; o. Kecamatan Purwokerto Timur; p. Kecamatan Rawalo; q. Kecamatan Sokaraja; r. Kecamatan Somagede; s. Kecamatan Sumbang; t. Kecamatan Sumpiuh; u. Kecamatan Tambak; dan v. Kecamatan Wangon.
Pasal 26
pasal.id
Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya.
Pasal 27
pasal.id
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. Badan Air; dan b. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya.
Pasal 28
pasal.id
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan Kawasan permukaan air berupa sungai seluas kurang lebih 924 (sembilan ratus dua puluh empat) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Selatan; q. Kecamatan Purwokerto Timur; r. Kecamatan Purwokerto Utara; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Somagede; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon.
Pasal 29
pasal.id
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung. (2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 10.528 (sepuluh ribu lima ratus dua puluh delapan) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Rawalo; dan n. Kecamatan Sumbang.
Pasal 30
pasal.id
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi: a. Kawasan hutan produksi; b. Kawasan pertanian; c. Kawasan Peruntukan Industri; d. Kawasan Pariwisata; e. Kawasan permukiman; dan f. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 31
pasal.id
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi: a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan b. Kawasan Hutan Produksi Tetap. (2) Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 12.820 (dua belas ribu delapan ratus dua puluh) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok;
e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Karanglewas; g. Kecamatan Kebasen; h. Kecamatan Kedungbanteng; i. Kecamatan Lumbir; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Rawalo; n. Kecamatan Somagede; o. Kecamatan Sumbang; p. Kecamatan Sumpiuh; q. Kecamatan Tambak; dan r. Kecamatan Wangon. (3) Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 5.291 (lima ribu dua ratus sembilan puluh satu) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Gumelar; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Lumbir; g. Kecamatan Patikraja; h. Kecamatan Purwojati; i. Kecamatan Rawalo; dan j. Kecamatan Wangon.
Pasal 32
pasal.id
Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. Kawasan Tanaman Pangan; b. Kawasan Perkebunan; dan c. Kawasan Peternakan.
Pasal 33
pasal.id
(1) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a seluas kurang lebih 28.460 (dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh) hektare berada di seluruh Kecamatan. (2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai KP2B meliputi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 29.495 (dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima) hektare berada di seluruh Kecamatan.
Pasal 34
pasal.id
Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b seluas kurang lebih 37.617 (tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden;
d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwojati; p. Kecamatan Rawalo; q. Kecamatan Somagede; r. Kecamatan Sumbang; s. Kecamatan Sumpiuh; t. Kecamatan Tambak; dan u. Kecamatan Wangon.
Pasal 35
pasal.id
Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c seluas kurang lebih 219 (dua ratus sembilan belas) hektare, berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang.
Pasal 36
pasal.id
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c seluas kurang lebih 1.485 (seribu empat ratus delapan puluh lima) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon.
Pasal 37
pasal.id
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d seluas kurang lebih 1.271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) hektare, berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang.
Pasal 38
pasal.id
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e meliputi: a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. Kawasan Permukiman Perdesaan. (2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 15.273 (lima belas ribu dua ratus tujuh puluh tiga) hektare berada di seluruh Kecamatan. (3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 25.225 (dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kembaran; l. Kecamatan Kemranjen; m. Kecamatan Lumbir; n. Kecamatan Patikraja; o. Kecamatan Pekuncen; p. Kecamatan Purwojati; q. Kecamatan Rawalo; r. Kecamatan Sokaraja; s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon.
Pasal 39
pasal.id
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f berupa instansi militer, meliputi: a. Komando Resor Militer 071 Wijayakusuma di Kecamatan Sokaraja; b. Batalyon Infanteri 405 Suryakusuma di Kecamatan Wangon; c. Komando Distrik Militer 0701 Kabupaten Banyumas di Kecamatan Purwokerto Barat; d. Daerah Latihan Komando Daerah Militer 0701 di Kecamatan Wangon; e. Kepolisian Resor Kota Banyumas di Kecamatan Purwokerto Utara; f. Komando Rayon Militer, meliputi:
Komando Rayon Militer Ajibarang di Kecamatan Ajibarang;
Komando Rayon Militer Banyumas di Kecamatan Banyumas;
Komando Rayon Militer Baturraden di Kecamatan Baturraden;
Komando Rayon Militer Cilongok di Kecamatan Cilongok;
Komando Rayon Militer Gumelar di Kecamatan Gumelar;
Komando Rayon Militer Jatilawang di Kecamatan Jatilawang;
Komando Rayon Militer Kalibagor di Kecamatan Kalibagor;
Komando Rayon Militer Karanglewas di Kecamatan Karanglewas;
Komando Rayon Militer Kebasen di Kecamatan Kebasen;
Komando Rayon Militer Kedungbanteng di Kecamatan Kedungbanteng;
Komando Rayon Militer Kembaran di Kecamatan Kembaran;
Komando Rayon Militer Kemranjen Kecamatan Kemranjen;
Komando Rayon Militer Lumbir di Kecamatan Lumbir;
Komando Rayon Militer Patikraja di Kecamatan Patikraja;
Komando Rayon Militer Pekuncen di Kecamatan Pekuncen;
Komando Rayon Militer Purwojati di Kecamatan Purwojati;
Komando Rayon Militer Purwokerto Utara/Timur di Kecamatan Purwokerto Utara;
Komando Rayon Militer Purwokerto Selatan/ Barat di Kecamatan Purwokerto Selatan;
Komando Rayon Militer Rawalo di Kecamatan Rawalo;
Komando Rayon Militer Sokaraja di Kecamatan Sokaraja;
Komando Rayon Militer Somagede di Kecamatan Somagede;
Komando Rayon Militer Sumbang di Kecamatan Sumbang;
Komando Rayon Militer Sumpiuh di Kecamatan Sumpiuh;
Komando Rayon Militer Tambak di Kecamatan Tambak; dan
Komando Rayon Militer Wangon di Kecamatan Wangon.
Pasal 40
pasal.id
Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. Kawasan strategis Provinsi di Wilayah Kabupaten; dan b. Kawasan Strategis Kabupaten.
Pasal 41
pasal.id
(1) Kawasan strategis Provinsi di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berupa Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan Gunung Slamet.
Pasal 42
pasal.id
Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi: a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Pasal 43
pasal.id
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi: a. Kawasan Perkotaan Purwokerto; dan b. Kawasan Pariwisata Baturraden. (2) Tujuan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pengembangan Kawasan, memenuhi kebutuhan Ruang untuk pariwisata, Ruang perdagangan dan jasa, serta pengembangan prasarana dan sarana Kawasan. (3) Arahan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan dan pengembangan pusat pemerintahan, permukiman, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan kebutuhan RTH; dan b. penyediaan jaringan prasarana dan utilitas penunjang pengembangan Kawasan Pariwisata.
Pasal 44
pasal.id
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa Kawasan Kota Lama Banyumas. (2) Tujuan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan Kawasan yang dapat memacu pengembangan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat. (3) Arahan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan cagar budaya dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian nilai-nilai cagar budaya, dan mempertahankan ciri budaya lokal; b. penataan dan pengembangan Kawasan cagar budaya serta sosial dan budaya lainnya; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak Kawasan strategis sosial dan budaya.
Pasal 45
pasal.id
(1) Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan arahan pembangunan dan/atau pengembangan Wilayah untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan RTRW Kabupaten. (2) Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
Pasal 46
pasal.id
(1) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha; b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan c. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
pasal.id
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b meliputi: a. indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2025- 2029; b. indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2030- 2034; c. indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2035-2039; dan d. indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2040-2044.
(2) Muatan indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten. (3) Indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. program utama; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu pelaksanaan. (4) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa program pengembangan Wilayah Kabupaten untuk mewujudkan Struktur Ruang, Pola Ruang, dan Kawasan Strategis Kabupaten. (5) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa tempat di mana program utama akan dilaksanakan. (6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten; d. Masyarakat; dan/atau e. sumber pendanaan lainnya. (7) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Daerah Kabupaten; dan d. Masyarakat. (8) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berisi usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 7 (tujuh) tahun pertama yang dirinci ke dalam program utama tahunan.
Pasal 48
pasal.id
Indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2030-2034 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua); b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua); dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap II (dua).
Pasal 49
pasal.id
Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
Pasal 50
pasal.id
(1) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi: a. perwujudan PKW;
b. perwujudan PKL; dan c. perwujudan pusat-pusat lain. (2) Perwujudan PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan; b. peningkatan dan optimalisasi fungsi pelayanan utama PKW; c. peningkatan aksesibilitas antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan; d. penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan; dan e. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (3) Perwujudan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama kawasan PKL; b. pengembangan dan pembangunan pusat pelayanan pemerintahan; c. penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan; dan d. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (4) Perwujudan pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama Pusat Pelayanan Kawasan; b. penataan Kawasan permukiman dan pembangunan infrastruktur Pusat Pelayanan Kawasan; dan c. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (6) Perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penataan permukiman perdesaan; b. pembangunan infrastruktur Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan c. pengembangan aksesibilitas menuju Kawasan permukiman dalam area pelayanan Pusat Pelayanan Lingkungan.
Pasal 51
pasal.id
Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. perwujudan sistem jaringan transportasi; b. perwujudan sistem jaringan energi; c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 52
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem jaringan jalan; dan b. perwujudan sistem jaringan kereta api. (2) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan dan pemeliharaan Jalan Arteri Primer; b. pembangunan fly over atau underpass Tambaknegara; c. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Kolektor Primer;
d. studi kelayakan, pengadaan lahan, dan pembangunan jalan akses ke Kawasan Peruntukan Industri; e. pembangunan fly over atau underpass Veteran; f. pembangunan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; g. peningkatan dan pemeliharaan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; h. pembangunan fly over atau underpass pada perlintasan sebidang meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis, dan pembangunan; i. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lokal Primer dan Jalan Lokal Sekunder; j. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lingkungan Primer dan Jalan Lingkungan Sekunder; k. pengembangan anjungan pelayanan jalan dan/atau rest area; l. pengembangan Jalan Tol Pejagan – Cilacap; m. pengembangan Jalan Tol Cilacap – Yogyakarta; n. pengembangan dan optimalisasi Terminal Penumpang Tipe A; o. pengembangan dan optimalisasi Terminal Penumpang Tipe B; p. pengembangan dan optimalisasi terminal penumpang Tipe C; q. pengembangan Terminal Barang; r. pengembangan Jembatan Timbang; s. pengembangan jembatan; t. pengembangan RTH jalur hijau jalan; u. kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan; dan v. pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi. (3) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan jaringan jalur kereta api umum berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; b. pengembangan RTH jalur hijau di sepanjang jalur kereta api meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis, dan pembangunan; c. pengembangan dan optimalisasi stasiun kereta api, meliputi:
- Stasiun Penumpang;
- Stasiun Barang; dan
- Stasiun Operasi.
Pasal 53
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi: a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan jaringan minyak dan bumi berupa pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan; b. pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar elpiji, dan pertashop; dan c. pengembangan jaringan distribusi gas rumah tangga. (3) Perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
pengembangan PLTA;
pengembangan PLTP;
pengembangan PLTMH; dan
pengembangan pembangkit listrik tenaga lainnya dan tenaga alternatif; b. pengembangan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
pengembangan jaringan SUTET;
pengembangan jaringan SUTT;
pengembangan dan optimalisasi jaringan SUTM;
pengembangan dan optimalisasi jaringan distribusi listrik dari jaringan SUTM;
optimalisasi dan pemeliharaan Gardu Listrik; dan
pengembangan Gardu Listrik lainnya.
Pasal 54
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c meliputi: a. perwujudan Jaringan Tetap; dan b. perwujudan jaringan bergerak. (2) Perwujudan Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel dan serat optik berupa pengembangan jaringan aerial dan jaringan ducting. (3) Perwujudan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Jaringan Bergerak Terestrial berupa pengembangan jaringan pemancar televisi dan jaringan radio; dan b. perwujudan Jaringan Bergerak Seluler berupa pengembangan jaringan telepon seluler, menara telekomunikasi, dan jaringan akses internet.
Pasal 55
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d berupa perwujudan prasarana sumber daya air, meliputi: a. pengembangan sistem jaringan irigasi; dan b. pengembangan Bangunan Sumber Daya Air. (2) Pengembangan sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. optimalisasi cakupan Wilayah terlayani pada daerah irigasi; b. pengembangan Jaringan Irigasi Primer; c. pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder; dan d. pengembangan Jaringan Irigasi Tersier oleh perkumpulan petani pemakai air. (3) Pengembangan Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan Waduk Kaliurip; dan b. pembangunan Bangunan Sumber Daya Air lainnya. (4) Program perwujudan sistem jaringan sumber daya air lainnya, meliputi: a. konservasi sumber daya air; b. pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya air; c. penanggulangan kerusakan akibat daya rusak air; d. pengembangan sistem informasi sumber daya air; dan e. pemberdayaan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 56
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e meliputi: a. perwujudan SPAM; b. perwujudan SPAL; c. perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. perwujudan sistem jaringan persampahan; e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. perwujudan sistem drainase. (2) Perwujudan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan dan peningkatan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan Unit Air Baku;
- pengembangan Unit Produksi;
- pengembangan Unit Distribusi; dan
- pengembangan jaringan produksi; b. pengembangan dan peningkatan bukan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan dan pembangunan Sumur Pompa;
- pengembangan dan pembangunan Terminal Air; dan
- pengembangan dan pembangunan Bangunan Penangkap Mata Air. (3) Perwujudan SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur SPAL Nondomestik berupa pengembangan infrastruktur SPAL Nondomestik lainnya; b. pengembangan infrastruktur SPAL Domestik, meliputi:
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik on site dengan teknologi biofilter pada kawasan perdesaan; dan
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik off site. (4) Perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembinaan penyimpanan pada penghasil, pengumpulan, pemanfaatan dan pengolahan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. pembinaan kegiatan pengumpulan dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; c. pengembangan dan pembinaan pemanfaatan, lokasi kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan d. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (5) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pengembangan dan optimalisasi TPS3R berupa pengelolaan persampahan rumah tangga berbasis Masyarakat; b. pengembangan dan optimalisasi TPS; dan c. pengembangan dan optimalisasi TPA. (6) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor; b. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir; c. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan letusan gunung api; d. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana banjir;
e. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor; f. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana longsor; dan g. pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan adaptasi pada Kawasan rawan bencana. (7) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Primer; b. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Sekunder; dan c. pengembangan sumur resapan dan biopori pada jaringan drainase Kabupaten.
Pasal 57
pasal.id
Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung; dan b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
Pasal 58
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi: a. perwujudan Badan Air; dan b. perwujudan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya. (2) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Badan Air; b. pengendalian pelepasan limbah ke Ruang Badan Air; c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang sempadan Badan air; dan d. penertiban bangunan di atas sempadan Badan Air. (3) Perwujudan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemantapan batas dan pematokan Kawasan Hutan Lindung; b. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian Kawasan Hutan Lindung; c. pengamanan dan pengendalian lahan di Kawasan Hutan Lindung; d. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem Kawasan Hutan Lindung; e. percepatan rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; f. peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan vegetasi bagi pelestarian biodiversity; g. penguatan kelembagaan dan partisipasi Masyarakat pemilik lahan sekitar Kawasan Hutan Lindung; dan h. program pembinaan dan penyuluhan kepada Masyarakat dalam upaya pelestarian Kawasan Hutan Lindung.
Pasal 59
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan hutan produksi; b. perwujudan Kawasan pertanian;
c. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri; d. perwujudan Kawasan Pariwisata; e. perwujudan Kawasan permukiman; dan f. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. (2) Perwujudan Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengaturan pola tanam dan pola tebang untuk mempertahankan tutupan lahan; b. pengembangan kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap bersama Masyarakat; dan c. penghijauan atau peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan lahan dalam pelestarian biodiversity. (3) Perwujudan Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan, meliputi:
- pengembangan tanaman semusim produktif di Kawasan Tanaman Pangan;
- pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya pada pertanian lahan kering;
- pengembangan Kawasan Agropolitan;
- pengembangan kegiatan perikanan mina padi;
- pengembangan dan peningkatan agribisnis pertanian, berupa: a) penyediaan sarana produksi pertanian; b) peningkatan teknologi budi daya pertanian; c) diversifikasi tanaman pertanian; d) peningkatan sarana pengolahan hasil pertanian dan fasilitasi keuangan; e) peningkatan diversifikasi produk hasil pertanian; dan f) pemanfaatan teknologi dan peningkatan pemasaran hasil pertanian; b. perwujudan Kawasan Perkebunan berupa peningkatan produksi tanaman di Kawasan Perkebunan; c. perwujudan Kawasan Peternakan, meliputi:
- pembinaan kelompok peternak;
- penyediaan bibit ternak unggul di Kawasan Peternakan; dan
- penyediaan sarana dan prasarana pembibitan ternak. (4) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan Kawasan Peruntukan Industri pada Kawasan lereng dan rawan gerakan tanah tinggi melalui rekayasa teknis dan pengaturan zona; b. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan industri berwawasan lingkungan; c. identifikasi dampak lingkungan kegiatan industri pada Kawasan Peruntukan Industri; d. pengembangan RTH pada kegiatan industri sebagai bagian perlindungan biodiversity; e. pemanfaatan air permukaan dan jaringan perpipaan bagi kegiatan industri dan efisiensi penggunaan air tanah; f. peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal untuk mendukung penyediaan tenaga kerja; dan g. pengembangan SPAL.
(5) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana di Kawasan Pariwisata berstandar sesuai tingkat layanan objek wisata; b. pembinaan kelompok Masyarakat sadar wisata; c. pengoptimalan potensi budaya, alam, dan keunikan lokal; d. pembentukan pola jalur wisata; dan e. pengembangan pusat pelayanan wisata dan informasi wisata secara terpadu. (6) Perwujudan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan, meliputi:
- penyediaan sarana dan prasarana Kawasan Permukiman Perkotaan;
- pengembangan fasilitas publik berupa RTH dan Ruang terbuka nonhijau;
- penyediaan fasilitas umum, sosial, dan ekonomi;
- pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan;
- pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan vertikal;
- identifikasi dan penanganan Kawasan kumuh perkotaan dan mengarah kumuh di perkotaan;
- penanganan rumah tidak layak huni Perkotaan; dan
- pengembangan kegiatan pertanian perkotaan; b. pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan, meliputi:
- pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian;
- penataan Kawasan Permukiman Perdesaan berupa penanganan Kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni;
- penyediaan sarana pelayanan umum, sosial, dan ekonomi untuk mendorong perkembangan Kawasan Perdesaan dan pengentasan kemiskinan;
- pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan;
- pengembangan ekonomi berbasis pesantren;
- penyusunan masterplan Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak Kecamatan Wangon;
- penyusunan masterplan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang;
- rehabilitasi dan pemeliharaan Masjid Saka Tunggal;
- rehabilitasi, pembangunan dan pemeliharaan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling;
- peningkatan aksesibilitas Kawasan;
- peningkatan promosi dan branding serta penyelenggaraan event rutin wisata; dan
- penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan. (7) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penataan dan pengelolaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan b. pemenuhan syarat standar kebutuhan militer dan keamanan bagi permukiman penduduk di sekitarnya.
Pasal 60
pasal.id
Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap II (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi: a. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Pasal 61
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a meliputi: a. penataan Kawasan perdagangan dan jasa; dan b. pengembangan infrastruktur pendukung Kawasan pertumbuhan ekonomi. (2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b meliputi: a. revitalisasi, rehabilitasi, dan pemeliharaan Kawasan Kota Lama Banyumas; b. peningkatan aksesibilitas Kawasan; c. peningkatan promosi dan branding serta dengan penyelenggaraan event rutin wisata; dan d. penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan.
Pasal 62
pasal.id
Indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2035-2039 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga); b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga); dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap III (tiga).
Pasal 63
pasal.id
Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
Pasal 64
pasal.id
(1) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi: a. perwujudan PKW; b. perwujudan PKL; dan c. perwujudan pusat-pusat lain. (2) Perwujudan PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi pelayanan utama PKW; b. peningkatan aksesibilitas antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan; c. penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan; dan d. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (3) Perwujudan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan; b. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama kawasan PKL;
c. pengembangan dan pembangunan pusat pelayanan pemerintahan; d. penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan; dan e. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (4) Perwujudan pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan; b. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama Pusat Pelayanan Kawasan; dan c. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (6) Perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penataan permukiman perdesaan; b. pembangunan infrastruktur Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan c. pengembangan aksesibilitas menuju Kawasan permukiman dalam area pelayanan Pusat Pelayanan Lingkungan.
Pasal 65
pasal.id
Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi: a. perwujudan sistem jaringan transportasi; b. perwujudan sistem jaringan energi; c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 66
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem jaringan jalan; dan b. perwujudan sistem jaringan kereta api. (2) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan dan pemeliharaan Jalan Arteri Primer; b. pembangunan fly over atau underpass Tambaknegara; c. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Kolektor Primer; d. studi kelayakan, pengadaan lahan, dan pembangunan jalan akses ke Kawasan Peruntukan Industri; e. pembangunan fly over atau underpass Veteran; f. pembangunan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; g. peningkatan dan pemeliharaan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; h. pembangunan fly over atau underpass pada perlintasan sebidang meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis, dan pembangunan; i. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lokal Primer dan Jalan Lokal Sekunder; j. penyusunan tataran transportasi lokal/manajemen transportasi Kabupaten; k. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lingkungan Primer dan Jalan Lingkungan Sekunder;
l. pengembangan anjungan pelayanan jalan dan/atau rest area; m. pengembangan Jalan Tol Pejagan – Cilacap; n. pembangunan rencana Jalan Tol lain; o. pengembangan Jembatan Timbang; p. pengembangan jembatan; q. pengembangan RTH jalur hijau jalan; r. kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan; dan s. pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi. (3) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan jaringan jalur kereta api umum berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; b. pengembangan RTH jalur hijau di sepanjang jalur kereta api meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis, dan pembangunan; c. pengembangan dan optimalisasi stasiun kereta api, meliputi:
- Stasiun Penumpang;
- Stasiun Barang; dan
- Stasiun Operasi.
Pasal 67
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi: a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan jaringan minyak dan bumi berupa pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan; b. pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar elpiji, dan pertashop; dan c. pengembangan jaringan distribusi gas rumah tangga. (3) Perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
- pengembangan PLTA;
- pengembangan PLTP;
- pengembangan PLTMH; dan
- pengembangan pembangkit listrik tenaga lainnya dan tenaga alternatif; b. pengembangan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
- pengembangan jaringan SUTET;
- pengembangan jaringan SUTT;
- pengembangan dan optimalisasi jaringan SUTM;
- pengembangan dan optimalisasi jaringan distribusi listrik dari jaringan SUTM;
- optimalisasi dan pemeliharaan Gardu Listrik; dan
- pengembangan Gardu Listrik lainnya.
Pasal 68
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c meliputi: a. perwujudan Jaringan Tetap; dan b. perwujudan jaringan bergerak. (2) Perwujudan Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel dan serat optik berupa pengembangan jaringan aerial dan jaringan ducting. (3) Perwujudan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Jaringan Bergerak Terestrial berupa pengembangan jaringan pemancar televisi dan jaringan radio; dan b. perwujudan Jaringan Bergerak Seluler berupa pengembangan jaringan telepon seluler, menara telekomunikasi, dan jaringan akses internet.
Pasal 69
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d berupa perwujudan prasarana sumber daya air, meliputi: a. pengembangan sistem jaringan irigasi; b. pengembangan sistem pengendalian banjir; dan c. pengembangan Bangunan Sumber Daya Air. (2) Pengembangan sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. optimalisasi cakupan Wilayah terlayani pada daerah irigasi; b. pengembangan Jaringan Irigasi Primer; c. pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder; dan d. pengembangan Jaringan Irigasi Tersier oleh perkumpulan petani pemakai air. (3) Pengembangan sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan dan peningkatan Bangunan Pengendalian Banjir. (4) Pengembangan Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan Waduk Kaliurip; dan b. pembangunan Bangunan Sumber Daya Air lainnya. (5) Program perwujudan sistem jaringan sumber daya air lainnya, meliputi: a. konservasi sumber daya air; b. pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya air; c. penanggulangan kerusakan akibat daya rusak air; d. pengembangan sistem informasi sumber daya air; dan e. pemberdayaan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 70
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e meliputi: a. perwujudan SPAM; b. perwujudan SPAL; c. perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. perwujudan sistem jaringan persampahan; e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. perwujudan sistem drainase.
(2) Perwujudan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan dan peningkatan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan Unit Air Baku;
- pengembangan Unit Produksi;
- pengembangan Unit Distribusi; dan
- pengembangan jaringan produksi; b. pengembangan dan peningkatan bukan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan dan pembangunan Sumur Pompa;
- pengembangan dan pembangunan Terminal Air; dan
- pengembangan dan pembangunan Bangunan Penangkap Mata Air. (3) Perwujudan SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur SPAL Nondomestik berupa pengembangan infrastruktur SPAL Nondomestik lainnya; dan b. pengembangan infrastruktur SPAL Domestik, meliputi:
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik on site dengan teknologi biofiller pada Kawasan Perdesaan; dan
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik off site. (4) Perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembinaan penyimpanan pada penghasil, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. pembinaan kegiatan pengumpulan dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; c. pengembangan dan pembinaan pemanfaatan, lokasi kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan d. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (5) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pengembangan dan optimalisasi TPS3R berupa pengelolaan persampahan rumah tangga berbasis Masyarakat; b. pengembangan dan optimalisasi TPS; dan c. pengembangan dan optimalisasi TPA. (6) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor; b. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir; c. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan letusan gunung api; d. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana banjir; e. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor; f. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana longsor; dan g. pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan adaptasi pada Kawasan rawan bencana. (7) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Primer;
b. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Sekunder; dan c. pengembangan sumur resapan dan biopori pada sistem drainase Kabupaten.
Pasal 71
pasal.id
Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung; dan b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
Pasal 72
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a meliputi: a. perwujudan Badan Air; dan b. perwujudan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya. (2) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Badan Air; b. pengendalian pelepasan limbah ke Ruang Badan Air; c. penetapan sempadan Badan Air; d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang sempadan Badan Air; dan e. penertiban bangunan di atas sempadan Badan Air. (3) Perwujudan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemantapan batas dan pematokan Kawasan Hutan Lindung; b. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian Kawasan Hutan Lindung; c. pengamanan dan pengendalian lahan di Kawasan Hutan Lindung; d. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem Kawasan Hutan Lindung; e. percepatan rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; f. peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan vegetasi bagi pelestarian biodiversity; g. penguatan kelembagaan dan partisipasi Masyarakat pemilik lahan sekitar Kawasan Hutan Lindung; dan h. program pembinaan dan penyuluhan kepada Masyarakat dalam upaya pelestarian Kawasan Hutan Lindung.
Pasal 73
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan hutan produksi; b. perwujudan Kawasan pertanian; c. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri; d. perwujudan Kawasan Pariwisata; dan e. perwujudan Kawasan permukiman. (2) Perwujudan Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengaturan pola tanam dan pola tebang untuk mempertahankan tutupan lahan;
b. pengembangan kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap bersama Masyarakat; dan c. penghijauan atau peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan lahan dalam pelestarian biodiversity. (3) Perwujudan Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan, meliputi:
- pengembangan tanaman semusim produktif di Kawasan Tanaman Pangan;
- pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya pada pertanian lahan kering;
- pengembangan Kawasan Agropolitan;
- pengembangan kegiatan perikanan mina padi;
- pengembangan dan peningkatan agribisnis pertanian, berupa: a) penyediaan sarana produksi pertanian; b) peningkatan teknologi budi daya pertanian; c) diversifikasi tanaman pertanian; d) peningkatan sarana pengolahan hasil pertanian dan fasilitasi keuangan; e) peningkatan diversifikasi produk hasil pertanian; dan f) pemanfaatan teknologi dan peningkatan pemasaran hasil pertanian; b. perwujudan Kawasan Perkebunan berupa peningkatan produksi tanaman di Kawasan Perkebunan; dan c. perwujudan Kawasan Peternakan, meliputi:
- pembinaan kelompok peternak;
- penyediaan bibit ternak unggul di Kawasan Peternakan; dan
- penyediaan sarana dan prasarana pembibitan ternak. (4) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penyusunan/revisi rencana pengembangan industri Kabupaten; b. pembangunan Kawasan Peruntukan Industri pada Kawasan lereng dan rawan gerakan tanah tinggi melalui rekayasa teknis dan pengaturan zona; c. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan industri berwawasan lingkungan; d. identifikasi dampak lingkungan kegiatan industri pada Kawasan Peruntukan Industri; e. pengembangan RTH pada kegiatan industri sebagai bagian perlindungan biodiversity; f. pemanfaatan air permukaan dan jaringan perpipaan bagi kegiatan industri dan efisiensi penggunaan air tanah; g. penetapan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; h. peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal untuk mendukung penyediaan tenaga kerja; dan i. pengembangan SPAL. (5) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana di Kawasan Pariwisata berstandar sesuai tingkat layanan objek wisata; b. pembinaan kelompok Masyarakat sadar wisata; c. pengoptimalan potensi budaya, alam, dan keunikan lokal; d. pembentukan pola jalur wisata; dan
e. pengembangan pusat pelayanan wisata dan informasi wisata secara terpadu. (6) Perwujudan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan, meliputi:
- penyediaan sarana dan prasarana Kawasan Permukiman Perkotaan;
- pengembangan fasilitas publik berupa RTH dan Ruang terbuka nonhijau;
- penyediaan fasilitas umum, sosial, dan ekonomi;
- pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan;
- pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan vertikal;
- identifikasi dan penanganan Kawasan kumuh perkotaan dan mengarah kumuh di perkotaan;
- penanganan rumah tidak layak huni Perkotaan;
- pelestarian bangunan cagar budaya;
- pembinaan dan penyuluhan kepada Masyarakat di sekitar Kawasan cagar budaya; dan
- pengembangan kegiatan pertanian perkotaan; b. pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan, meliputi:
- pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian;
- penataan Kawasan Permukiman Perdesaan berupa penanganan Kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni;
- penyediaan sarana pelayanan umum, sosial, dan ekonomi untuk mendorong perkembangan Kawasan Perdesaan dan pengentasan kemiskinan;
- pembangunan dan pengembangan sekolah menengah kejuruan unggulan;
- pengembangan ekonomi berbasis pesantren;
- penyusunan masterplan Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak Kecamatan Wangon;
- penyusunan masterplan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang;
- rehabilitasi dan pemeliharaan Masjid Saka Tunggal;
- rehabilitasi, pembangunan, dan pemeliharaan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling;
- peningkatan aksesibilitas Kawasan;
- peningkatan promosi dan branding serta penyelenggaraan event rutin wisata; dan
- penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan.
Pasal 74
pasal.id
Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap III (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c meliputi: a. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Pasal 75
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a meliputi: a. penataan Kawasan perdagangan dan jasa; dan b. pengembangan infrastruktur pendukung Kawasan pertumbuhan ekonomi.
(2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b meliputi: a. revitalisasi, rehabilitasi, dan pemeliharaan Kawasan Kota Lama Banyumas; b. peningkatan promosi dan branding serta dengan penyelenggaraan event rutin wisata; dan c. penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan.
Pasal 76
pasal.id
Indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2040-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap IV (empat); b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap IV (empat); dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap IV (empat).
Pasal 77
pasal.id
Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap IV (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
Pasal 78
pasal.id
(1) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a meliputi: a. perwujudan PKW; b. perwujudan PKL; dan c. perwujudan pusat-pusat lain. (2) Perwujudan PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan; b. peningkatan dan optimalisasi fungsi pelayanan utama PKW; dan c. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (3) Perwujudan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama kawasan PKL; dan b. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (4) Perwujudan pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (6) Perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. peningkatan peran dan fungsi Pusat Pelayanan Lingkungan berupa pelayanan perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan sosial; b. penataan permukiman perdesaan;
c. pembangunan infrastruktur Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan d. pengembangan aksesibilitas menuju Kawasan permukiman dalam area pelayanan Pusat Pelayanan Lingkungan.
Pasal 79
pasal.id
Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi: a. perwujudan sistem jaringan transportasi; b. perwujudan sistem jaringan energi; c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 80
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem jaringan jalan; dan b. perwujudan sistem jaringan kereta api. (2) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan dan pemeliharaan Jalan Arteri Primer; b. pembangunan fly over atau underpass Tambaknegara; c. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Kolektor Primer; d. studi kelayakan, pengadaan lahan, dan pembangunan jalan akses ke Kawasan Peruntukan Industri; e. pembangunan fly over atau underpass Veteran; f. pembangunan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; g. peningkatan dan pemeliharaan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; h. pembangunan fly over atau underpass pada perlintasan sebidang meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis dan pembangunan; i. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lokal Primer dan Jalan Lokal Sekunder; j. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lingkungan Primer dan Jalan Lingkungan Sekunder; k. pengembangan anjungan pelayanan jalan dan/atau rest area; l. pengembangan Jalan Tol Pejagan – Cilacap; m. pembangunan rencana Jalan Tol lain; n. pengembangan Jembatan Timbang; o. pengembangan jembatan; p. pengembangan RTH jalur hijau jalan; q. kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan; dan r. pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi. (3) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan jaringan jalur kereta api umum berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; b. pengembangan RTH jalur hijau di sepanjang jalur kereta api meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis, dan pembangunan; dan c. pengembangan dan optimalisasi stasiun kereta api, meliputi:
- Stasiun Penumpang;
- Stasiun Barang; dan
- Stasiun Operasi.
Pasal 81
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b meliputi: a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan jaringan minyak dan bumi berupa pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan; b. pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar elpiji, dan pertashop; dan c. pengembangan jaringan distribusi gas rumah tangga. (3) Perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
- pengembangan PLTA;
- pengembangan PLTP;
- pengembangan PLTMH; dan
- pengembangan pembangkit listrik tenaga lainnya dan tenaga alternatif; b. pengembangan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
- pengembangan jaringan SUTET;
- pengembangan jaringan SUTT;
- pengembangan dan optimalisasi jaringan SUTM;
- pengembangan dan optimalisasi jaringan distribusi listrik dari jaringan SUTM;
- optimalisasi dan pemeliharaan Gardu Listrik; dan
- pengembangan Gardu Listrik lainnya.
Pasal 82
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c meliputi: a. perwujudan Jaringan Tetap; dan b. perwujudan jaringan bergerak. (2) Perwujudan Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel dan serat optik berupa pengembangan jaringan aerial dan jaringan ducting. (3) Perwujudan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Jaringan Bergerak Terestrial berupa pengembangan jaringan pemancar televisi dan jaringan radio; dan b. perwujudan Jaringan Bergerak Seluler berupa pengembangan jaringan telepon seluler, menara telekomunikasi, dan jaringan akses internet.
Pasal 83
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d berupa perwujudan prasarana sumber daya air, meliputi: a. pengembangan sistem jaringan irigasi; dan b. pengembangan Bangunan Sumber Daya Air.
(2) Pengembangan sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. optimalisasi cakupan Wilayah terlayani pada daerah irigasi; b. pengembangan Jaringan Irigasi Primer; c. pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder; dan d. pengembangan Jaringan Irigasi Tersier oleh perkumpulan petani pemakai air. (3) Pengembangan Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan Waduk Kaliurip; dan b. pembangunan Bangunan Sumber Daya Air lainnya. (4) Program perwujudan sistem jaringan sumber daya air lainnya, meliputi: a. konservasi sumber daya air; b. pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya air; c. penanggulangan kerusakan akibat daya rusak air; d. pengembangan sistem informasi sumber daya air; dan e. pemberdayaan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 84
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e meliputi: a. perwujudan SPAM; b. perwujudan SPAL; c. perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. perwujudan sistem jaringan persampahan; e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. perwujudan sistem drainase. (2) Perwujudan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan dan peningkatan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan Unit Air Baku;
- pengembangan Unit Produksi;
- pengembangan Unit Distribusi; dan
- pengembangan jaringan produksi; b. pengembangan dan peningkatan bukan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan dan pembangunan Sumur Pompa;
- pengembangan dan pembangunan Terminal Air; dan
- pengembangan dan pembangunan Bangunan Penangkap Mata Air. (3) Perwujudan SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur SPAL Nondomestik berupa pengembangan instalasi pengolahan air limbah lainnya; b. pengembangan infrastruktur SPAL Domestik, meliputi:
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik on site dengan teknologi biofiller pada Kawasan Perdesaan; dan
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik off site. (4) Perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembinaan penyimpanan pada penghasil, pengumpulan, pemanfaatan dan pengolahan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. pembinaan kegiatan pengumpulan dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
c. pengembangan dan pembinaan pemanfaatan, lokasi kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan d. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (5) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pengembangan dan optimalisasi TPS3R berupa pengelolaan persampahan rumah tangga berbasis Masyarakat; b. pengembangan dan optimalisasi TPS; dan c. pengembangan dan optimalisasi TPA. (6) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor; b. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir; c. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan letusan gunung api; d. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana banjir; e. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor; f. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana longsor; dan g. pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan adaptasi pada Kawasan rawan bencana. (7) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Primer; b. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Sekunder; dan c. pengembangan sumur resapan dan biopori pada sistem drainase Kabupaten.
Pasal 85
pasal.id
Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap IV (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung; dan b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
Pasal 86
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a meliputi: a. perwujudan Badan Air; dan b. perwujudan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya. (2) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Badan Air; b. pengendalian pelepasan limbah ke Ruang Badan Air; c. penetapan sempadan Badan Air; d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang sempadan Badan Air; dan e. penertiban bangunan di atas sempadan Badan Air.
(3) Perwujudan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemantapan batas dan pematokan Kawasan Hutan Lindung; b. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian Kawasan Hutan Lindung; c. pengamanan dan pengendalian lahan di Kawasan Hutan Lindung; d. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem Kawasan Hutan Lindung; e. percepatan rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; f. peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan vegetasi bagi pelestarian biodiversity; g. penguatan kelembagaan dan partisipasi Masyarakat pemilik lahan sekitar Kawasan Hutan Lindung; dan h. program pembinaan dan penyuluhan kepada Masyarakat dalam upaya pelestarian Kawasan Hutan Lindung.
Pasal 87
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan hutan produksi; b. perwujudan Kawasan pertanian; c. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri; d. perwujudan Kawasan Pariwisata; dan e. perwujudan Kawasan permukiman. (2) Perwujudan Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengaturan pola tanam dan pola tebang untuk mempertahankan tutupan lahan; b. pengembangan kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap bersama Masyarakat; dan c. penghijauan atau peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan lahan dalam pelestarian biodiversity. (3) Perwujudan Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan, meliputi:
- pengembangan tanaman semusim produktif di Kawasan Tanaman Pangan;
- pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya pada pertanian lahan kering;
- pengembangan Kawasan Agropolitan;
- pengembangan kegiatan perikanan mina padi;
- pengembangan dan peningkatan agribisnis pertanian, berupa: a) penyediaan sarana produksi pertanian; b) peningkatan teknologi budi daya pertanian; c) diversifikasi tanaman pertanian; d) peningkatan sarana pengolahan hasil pertanian dan fasilitasi keuangan; e) peningkatan diversifikasi produk hasil pertanian; dan f) pemanfaatan teknologi dan peningkatan pemasaran hasil pertanian; b. perwujudan Kawasan Perkebunan berupa peningkatan produksi tanaman di Kawasan Perkebunan; dan
c. perwujudan Kawasan Peternakan, meliputi:
pembinaan kelompok peternak;
penyediaan bibit ternak unggul di Kawasan Peternakan; dan
penyediaan sarana dan prasarana pembibitan ternak. (4) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan Kawasan Peruntukan Industri pada Kawasan lereng dan rawan gerakan tanah tinggi melalui rekayasa teknis dan pengaturan zona; b. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan industri berwawasan lingkungan; c. identifikasi dampak lingkungan kegiatan industri pada Kawasan Peruntukan Industri; d. pengembangan RTH pada kegiatan industri sebagai bagian perlindungan biodiversity; e. pemanfaatan air permukaan dan jaringan perpipaan bagi kegiatan industri dan efisiensi penggunaan air tanah; f. peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal untuk mendukung penyediaan tenaga kerja; dan g. pengembangan SPAL. (5) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana di Kawasan Pariwisata berstandar sesuai tingkat layanan objek wisata; b. pembinaan kelompok Masyarakat sadar wisata; c. pengoptimalan potensi budaya, alam, dan keunikan lokal; d. pembentukan pola jalur wisata; dan e. pengembangan pusat pelayanan wisata dan informasi wisata secara terpadu. (6) Perwujudan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan, meliputi:
penyediaan sarana dan prasarana Kawasan Permukiman Perkotaan;
pengembangan fasilitas publik berupa RTH dan Ruang terbuka nonhijau;
penyediaan fasilitas umum, sosial, dan ekonomi;
pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan;
penanganan rumah tidak layak huni perkotaan;
pengembangan Kota Lama Banyumas menjadi Kota Pusaka; dan
pengembangan kegiatan pertanian perkotaan; b. pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan, meliputi:
pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian;
penataan Kawasan Permukiman Perdesaan berupa penanganan Kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni;
penyediaan sarana pelayanan umum, sosial, dan ekonomi untuk mendorong perkembangan Kawasan Perdesaan dan pengentasan kemiskinan;
pembangunan dan pengembangan sekolah menengah kejuruan unggulan;
pengembangan ekonomi berbasis pesantren;
penyusunan masterplan Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon;
penyusunan masterplan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang;
rehabilitasi dan pemeliharaan Masjid Saka Tunggal;
rehabilitasi, pembangunan, dan pemeliharaan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling;
peningkatan aksesibilitas kawasan;
peningkatan promosi dan branding serta penyelenggaraan event rutin wisata; dan
penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan.
Pasal 88
pasal.id
Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap IV (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c meliputi: a. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Pasal 89
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a meliputi: a. penataan Kawasan perdagangan dan jasa; dan b. pengembangan infrastruktur pendukung Kawasan pertumbuhan ekonomi. (2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b meliputi: a. revitalisasi, rehabilitasi, dan pemeliharaan Kawasan Kota Lama Banyumas; b. peningkatan aksesibilitas Kawasan; c. peningkatan promosi dan branding serta dengan penyelenggaraan event rutin wisata; dan d. penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan.
Pasal 90
pasal.id
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kabupaten terhadap RTR, meliputi: a. RTRW Nasional; b. RTR Pulau/Kepulauan; c. RTR KSN; dan d. RTRW Provinsi. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. (3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen meliputi: a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(4) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR. (5) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 91
pasal.id
(1) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten. (2) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi: a. ketentuan umum zonasi; b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi. (3) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar: a. menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten; dan c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil; b. penilaian perwujudan RTRW Kabupaten; c. pemberian insentif dan disinsentif; d. pengenaan sanksi; dan e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang. (5) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a merupakan ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran secara umum ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh Wilayah administratif. (3) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang; b. menyeragamkan ketentuan umum zonasi di seluruh Kecamatan untuk peruntukan Ruang yang sama; c. sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi pada tingkatan operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang di setiap Kawasan/zona Kabupaten; dan d. sebagai dasar pemberian izin Pemanfaatan Ruang. (4) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketentuan umum zonasi rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. ketentuan umum zonasi rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. ketentuan khusus rencana Pola Ruang. (5) Ketentuan umum zonasi rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman; dan b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana. (6) Ketentuan umum zonasi rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya.
Pasal 93
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi PKW; b. ketentuan umum zonasi PKL; dan c. ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain. (2) Ketentuan umum zonasi PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang kegiatan pelayanan perkotaan sampai dengan fungsi layanan skala regional dan skala Wilayah; b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Wilayah; c. diperbolehkan penataan Kawasan permukiman untuk peningkatan kualitas hunian perkotaan; d. prasarana minimum Kawasan skala Wilayah meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum Kawasan skala Wilayah meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum. (3) Ketentuan umum zonasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pelayanan perkotaan sampai dengan fungsi layanan skala Kabupaten atau antarkabupaten yang berdekatan;
b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bagi kegiatan dengan fungsi pelayanan lokal; c. diperbolehkan penataan Kawasan permukiman untuk peningkatan kualitas hunian perkotaan; d. prasarana minimum skala Kabupaten meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum skala Kabupaten meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum. (4) Ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pelayanan perkotaan sampai dengan fungsi layanan antar-Kecamatan atau meliputi beberapa Kecamatan yang berdekatan; b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bagi kegiatan dengan fungsi pelayanan Kawasan; c. diperbolehkan penataan Kawasan permukiman untuk peningkatan kualitas hunian perkotaan; d. prasarana minimum skala Kecamatan meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum skala Kecamatan meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum. (6) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pelayanan perkotaan dengan fungsi layanan antardesa dalam 1 (satu) Kawasan yang berdekatan dan sesuai dengan potensi serta karakteristik Kawasan yang dilayani; b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bagi kegiatan dengan fungsi pelayanan antardesa dan Kecamatan; c. diperbolehkan penataan Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan dengan pendekatan penataan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan; d. prasarana minimum skala lingkungan meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum skala lingkungan meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum.
Pasal 94
pasal.id
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 95
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan jalan; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalan umum; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Tol; c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar terminal penumpang; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Barang; e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jembatan Timbang; dan f. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jembatan. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Arteri Primer; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Primer; c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Sekunder; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Primer; e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Sekunder; f. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Primer; dan g. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Sekunder. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 20 (dua puluh) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 15 (lima belas) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 13 (tiga belas) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 12 (dua belas) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 8 (delapan) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (9) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan yaitu jalan lingkungan dengan lebar jalan lebih dari 6 (enam) meter, garis sempadan bangunan paling sedikit 3 (tiga) meter dari tepi jalan, jalan lingkungan dengan lebar jalan kurang dari atau sama dengan 6 (enam) meter, dan garis sempadan bangunan paling rendah 1 (satu) kali lebar jalan diukur tegak lurus dari as jalan; dan
pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (10) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan yaitu jalan lingkungan dengan lebar jalan lebih dari 6 (enam) meter, garis sempadan bangunan paling sedikit 3 (tiga) meter dari tepi jalan, jalan lingkungan dengan lebar jalan kurang dari atau sama dengan 6 (enam) meter, dan garis sempadan bangunan paling rendah 1 (satu) kali lebar jalan diukur tegak lurus dari as jalan; dan
pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 20 (dua puluh) meter diukur dari batas Ruang milik Jalan Tol terluar; dan
pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung. (12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe A; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe B; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe C. (13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe A; dan
pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Penumpang Tipe A sesuai dengan kewenangannya; dan
pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pedagang kaki lima, parkir liar, pendirian bangunan dan kegiatan lain yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe A. (14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pengembangan RTH; dan
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Penumpang Tipe B sesuai kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pedagang kaki lima, parkir liar, pendirian bangunan dan kegiatan lain yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B. (15) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Penumpang Tipe C sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pedagang kaki lima, parkir liar, pendirian bangunan dan kegiatan lain yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C. (16) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Barang;
- pemanfaatan bagi kegiatan anjungan pelayanan jalan yang terintegrasi dengan jaringan transportasi; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan bongkar muat barang pada Ruang yang telah ditentukan dan tidak mengganggu fungsi Terminal Barang;
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Barang sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Barang. (17) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jembatan Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jembatan Timbang; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Jembatan Timbang sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jembatan Timbang. (18) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pengembangan RTH dengan mempertimbangkan keamanan operasional dan fungsi jembatan;
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara jembatan sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, keamanan, dan fungsi jembatan. (19) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api. (20) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api umum; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api khusus. (21) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pengembangan jalur kereta api untuk kepentingan pariwisata;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang Kawasan yang akan dimanfaatkan;
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat apabila tata massa bangunan sepanjang jaringan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan, yaitu: a) garis sempadan bangunan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 9 (sembilan) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; b) khusus garis sempadan bangunan kegiatan industri dan pergudangan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 14 (empat belas) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; atau c) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang garis sempadan;
- dibatasi pengembangan jaringan jalan/perlintasan sebidang terhadap jalur rel kereta api. (22) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pengembangan jalur kereta api untuk kepentingan pariwisata; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang Kawasan yang akan dimanfaatkan;
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat apabila tata massa bangunan sepanjang jaringan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan, yaitu: a) garis sempadan bangunan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 9 (sembilan) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; b) khusus garis sempadan bangunan kegiatan industri dan pergudangan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 14 (empat belas) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; atau c) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang garis sempadan;
- dibatasi pengembangan jaringan jalan/perlintasan sebidang terhadap jalur rel kereta api. (23) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Penumpang; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Barang; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Operasi. (24) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pengembangan sarana stasiun dan sarana perkeretaapian lainnya pada Ruang di sepanjang jalur reaktivasi/pengembangan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan RTH; dan
- integrasi pengembangan jaringan transportasi rel dan penumpang melalui pengembangan halte di sekitar stasiun kereta api; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan yang memanfaatkan Ruang di sekitar Stasiun Penumpang dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian; dan
- pengembangan jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang. (25) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan yang memanfaatkan Ruang di sekitar Stasiun Barang dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
- pengembangan jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengembangan fungsi stasiun kereta api logistik (pengembangan stasiun eksisting) sesuai dengan Pola Ruang Kawasan yang akan dimanfaatkan dengan syarat: a) dilakukan kajian teknis/kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan dinyatakan layak; dan b) sesuai dengan rencana strategis transportasi perkeretaapian serta kesesuaiannya dengan fungsi stasiun kereta api penumpang; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Barang. (26) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Operasi; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan yang memanfaatkan Ruang di sekitar Stasiun Operasi dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian; dan
- pengembangan jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Operasi. (27) Ketentuan zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar pelabuhan sungai dan danau, meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Utama; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul. (28) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (27) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pengembangan dermaga/pelabuhan pariwisata dan halte bus air di tepi Sungai Serayu melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi); dan
- Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan RTR serta pemanfaatan bagi jaringan prasarana, RTH, dan pemanfaatan bagi kegiatan pariwisata dengan syarat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan pertambangan, kecuali untuk perbaikan/pemeliharaan alur pelayaran;
- kegiatan pedagang kaki lima, kecuali telah dilakukan penataan; dan
- kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah. (29) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (27) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pengembangan dermaga/pelabuhan pariwisata dan halte bus air di tepi Sungai Serayu melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi); dan
- Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan RTR serta pemanfaatan bagi jaringan prasarana, RTH, dan pemanfaatan bagi kegiatan pariwisata dengan syarat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan pertambangan, kecuali untuk perbaikan/pemeliharaan alur pelayaran;
- kegiatan pedagang kaki lima, kecuali telah dilakukan penataan; dan
- kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah.
Pasal 96
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan; dan
- pengembangan kegiatan pada Ruang di bawah bumi memperhatikan faktor keselamatan dan keberlangsungan fungsi jaringan minyak dan gas bumi; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- pengembangan kegiatan dan bangunan di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi yang dapat merusak jaringan dan membahayakan keselamatan penggunanya; dan
- kegiatan pembakaran sampah. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTA; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTP; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTMH. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan PLTA; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
- pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan Kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTA; dan
- pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTA. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan PLTP; dan
- pengembangan RTH dan tanaman kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
- pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan Kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTP; dan
- pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTP. (8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan PLTMH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
- pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan Kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTMH; dan
- pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTMH. (9) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Gardu Listrik. (10) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTET; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTT. (11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SUTET; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pendirian bangunan, RTH, dan fungsi lainnya selama tidak masuk ke dalam Ruang bebas SUTET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Ruang bebas dan keamanan operasi SUTET. (12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SUTT; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pendirian bangunan, RTH, dan fungsi lainnya selama tidak masuk ke dalam Ruang bebas SUTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Ruang bebas dan keamanan operasi SUTT. (13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTM disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SUTM; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pendirian bangunan, RTH, dan fungsi lainnya selama tidak masuk ke dalam Ruang bebas SUTM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Ruang bebas dan keamanan operasi SUTM. (14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Gardu Listrik; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan; dan
- pengembangan RTH di sekitar Gardu Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Gardu Listrik.
Pasal 97
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Tetap; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan dan pedoman teknis yang berlaku tentang penyelenggaraan telekomunikasi; dan
- Pemanfaatan Ruang dan bangunan bagi kegiatan microcell dengan syarat sesuai dengan rekomendasi teknis perangkat daerah yang berwenang atau pedoman pembangunan dan penataan jaringan aerial bagi jaringan fiber optik dan tiang microcell serta pedoman teknis tentang menara telekomunikasi bersama; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemasangan iklan/reklame insidental. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Terestrial; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Seluler. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan bangunan pada Ruang bebas bangunan menara terestrial dan pemancar radio terhadap bangunan terdekat di sekitarnya, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan dan pedoman teknis tentang lokasi menara terestrial dan pemancar radio; dan
- kegiatan RTH dan kegiatan pertanian namun dikecualikan bagi kegiatan peternakan dengan memperhatikan persyaratan sesuai pedoman teknis tentang lokasi menara terestrial dan pemancar radio; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemasangan iklan/reklame insidental. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan bangunan pada Ruang bebas bangunan menara terhadap bangunan terdekat di sekitarnya, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan dan pedoman teknis tentang lokasi menara telekomunikasi; dan
- kegiatan RTH dan kegiatan pertanian namun dikecualikan bagi kegiatan peternakan dengan memperhatikan persyaratan sesuai pedoman teknis tentang lokasi menara telekomunikasi; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemasangan iklan/reklame insidental.
Pasal 98
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar prasarana sumber daya air, meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Sumber Daya Air. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Primer; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Sekunder; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Tersier. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat sesuai ketentuan Pola Ruang di sepanjang jaringan irigasi dengan syarat memperhatikan ketentuan sempadan irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan irigasi; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan yang mengganggu pengelolaan jaringan irigasi dan bangunan irigasi, serta fungsi jaringan irigasi. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat sesuai ketentuan Pola Ruang di sepanjang jaringan irigasi dengan syarat memperhatikan ketentuan sempadan irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan irigasi; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan yang mengganggu pengelolaan jaringan irigasi dan bangunan irigasi, serta fungsi jaringan irigasi. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat sesuai ketentuan Pola Ruang di sepanjang jaringan irigasi dengan syarat memperhatikan ketentuan sempadan irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan irigasi; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
pada saluran irigasi tidak diperbolehkan kegiatan budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan yang mengganggu pengelolaan jaringan irigasi dan bangunan irigasi, serta fungsi jaringan irigasi. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Pengendalian Banjir disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan Pola Ruang di sekitar Bangunan Pengendalian Banjir dengan syarat memperhatikan ketentuan teknis tentang garis sempadan; dan
pemanfaatan bagi Unit Produksi air minum/instalasi pengolahan air; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi bangunan. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pengendalian kegiatan pertambangan 500 (lima ratus) meter sebelum dan sesudah Bangunan Sumber Daya Air atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pemanfaatan bagi kegiatan wisata memperhatikan ketentuan mengenai sempadan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi bangunan.
Pasal 99
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAM; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAL; c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan; e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem drainase. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Air Baku; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Produksi;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Distribusi; dan d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan produksi. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sumur Pompa; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Air; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Penangkap Mata Air. (9) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sumur Pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sumur Pompa; dan
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (10) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Air. (11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Penangkap Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Penangkap Mata Air; dan
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Nondomestik; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Domestik. (13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH, budi daya tanaman perkebunan/kehutanan, dan sarana umum/sarana olahraga; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
penyediaan air minum melalui sumur dangkal atau Sumur Pompa dengan memperhatikan jarak atau radius aman terhadap sumber air minum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyediaan air minum; dan
kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan. (14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH, budi daya tanaman perkebunan/kehutanan, dan sarana umum/sarana olahraga; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
penyediaan air minum melalui sumur dangkal atau Sumur Pompa dengan memperhatikan jarak atau radius aman terhadap sumber air minum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyediaan air minum; dan
kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan. (15) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan penghijauan dan kegiatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
bangunan fasilitas umum dan bangunan lainnya di sekitar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan lokasi dan jarak sesuai ketentuan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
kegiatan pengembangan prasarana sesuai kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi);
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan. (16) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS3R; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPA. (17) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pembakaran sampah. (18) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pembakaran sampah. (19) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya terbangun pada Ruang yang merupakan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan persampahan. (20) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalur Evakuasi Bencana; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Tempat Evakuasi Bencana. (21) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH; dan
- kegiatan bangunan penanda pada Jalur Evakuasi Bencana; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan
- kegiatan prasarana dan sarana bagi kepentingan evakuasi bencana dan kegiatan kebencanaan lainnya; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menimbulkan gangguan dan hambatan pada Jalur Evakuasi Bencana.
(22) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH; dan
- kegiatan bangunan penanda pada Tempat Evakuasi Bencana; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan;
- kegiatan prasarana dan sarana bagi kepentingan evakuasi bencana dan kegiatan kebencanaan lainnya; dan
- kegiatan pendidikan kebencanaan dengan syarat sesuai ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur pada Pola Ruang di lokasi rencana kegiatan, memenuhi KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menimbulkan gangguan dan hambatan pada Tempat Evakuasi Bencana. (23) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Primer; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Sekunder. (24) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pengembangan prasarana lainnya sepanjang terintegrasi dan tidak mengganggu fungsi jaringan/mengurangi penampang basah saluran; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- penutupan saluran drainase dengan syarat atas rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- pembuangan limbah dan sampah pada saluran drainase; dan
- budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran drainase. (25) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pengembangan prasarana lainnya sepanjang terintegrasi dan tidak mengganggu fungsi jaringan/mengurangi penampang basah saluran; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- penutupan saluran drainase dengan syarat atas rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- pembuangan limbah dan sampah pada saluran drainase; dan
- budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran drainase.
Pasal 100
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (6) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Badan Air; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya.
Pasal 101
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk jaringan irigasi, pengendali banjir, jaringan air minum, wisata air, perikanan, dan ketenagalistrikan berupa pengembangan PLTMH dengan mempertimbangkan kajian teknis atau pedoman teknis tentang pengelolaan Badan Air;
- bangunan dengan kriteria sarana/prasarana sumber daya air;
- bangunan sarana transportasi dermaga, pelabuhan, halte air;
- diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pembuangan/pelepasan limbah ke Badan Air wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan tentang lingkungan hidup; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- mendirikan bangunan di atas Badan Air kecuali untuk peningkatan pengelolaan prasarana sumber daya air atau berupa prasarana jaringan yang melintang; dan
- pembuangan sampah ke Badan Air.
Pasal 102
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b berupa ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Lindung. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi rumah jaga/pos jaga kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan pada hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan kehutanan, meliputi: a) budi daya tanaman obat; b) budi daya tanaman hias; c) budi daya jamur; d) budi daya lebah; e) budi daya hijauan makanan ternak; f) budi daya buah-buahan dan biji-bijian; g) budi daya tanaman atsiri; h) budi daya tanaman nira; i) wana mina (silvofishery); j) wana ternak (silvopastura); k) tanam wana tani (agroforestri); l) wana tani ternak (agrosilvopastura); m) penangkaran satwa liar; dan/atau n) rehabilitasi satwa;
kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang penyelenggaraan kehutanan, meliputi: a) pemanfaatan aliran air; b) pemanfaatan air; c) wisata alam; d) perlindungan keanekaragaman hayati; e) pemulihan lingkungan; dan/atau f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon;
kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang penyelenggaraan kehutanan;
kegiatan penelitian dan pengembangan kehutanan beserta sarana dan prasarana pendukungnya dengan syarat mendapatkan rekomendasi Pemerintah Pusat;
penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a) religi; b) pertambangan; c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e) jalan umum, Jalan Tol, dan jalur kereta api; f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; g) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; h) fasilitas umum; i) industri selain pengolahan hasil hutan; j) pertahanan dan keamanan; k) prasarana penunjang keselamatan umum; l) penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau m) TPA dan/atau TPST, fasilitas pengelolaan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup;
pola penambangan bawah tanah, dengan syarat dilarang mengakibatkan: a) turunnya permukaan tanah; b) berubahnya fungsi pokok Kawasan hutan secara permanen; dan/atau c) terjadinya kerusakan akuifer air tanah; dan
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- menebang pohon pada area perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
- melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan melebihi daya dukung hutan;
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;
- menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
- perburuan.
Pasal 103
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (6) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan hutan produksi; b. ketentuan umum zonasi Kawasan pertanian; c. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri; d. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata; e. ketentuan umum zonasi Kawasan permukiman; dan f. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 104
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- usaha pemanfaatan Kawasan paling sedikit meliputi kegiatan: a) budi daya tanaman obat; b) budi daya tanaman hias; c) budi daya jamur; d) budi daya lebah; e) penangkaran satwa liar; f) budi daya sarang burung walet; g) rehabilitasi satwa; h) budi daya hijauan makanan ternak; i) budi daya buah-buahan dan biji-bijian; j) budi daya tanaman atsiri; k) budi daya tanaman nira; l) budi daya serat; m) wana mina (silvofishery); n) wana ternak (silvopastura); o) anam wana tani (agroforestri); p) wana tani ternak (agrosilvopastura); q) budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau r) budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan;
- usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan dilakukan paling sedikit meliputi: a) pemanfaatan jasa aliran air;
b) pemanfaatan air; c) wisata alam; d) perlindungan keanekaragaman hayati; e) pemulihan lingkungan; dan/atau f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; 3. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian hutan; 4. pemungutan hasil hutan bukan kayu; 5. kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi rumah jaga/pos jaga kehutanan; 6. diperbolehkan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu melalui pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman; dan 7. diperbolehkan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemungutan hasil hutan bukan kayu terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan hutan pada hutan produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan memengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- diperbolehkan dengan syarat kegiatan hunian/rumah tinggal tunggal eksisting dengan syarat tidak berada pada lahan milik kehutanan;
- pemanfaatan bagi kegiatan wisata pada Kawasan hutan dan di luar lahan milik kehutanan dengan syarat berupa wisata alam dan memperhatikan kelestarian hutan;
- penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan serta melalui kajian kelayakan, meliputi: a) religi; b) pertambangan; c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e) jalan umum, Jalan Tol, dan jalur kereta api; f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; g) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
h) fasilitas umum; i) industri selain pengolahan hasil hutan; j) pertahanan dan keamanan; k) prasarana penunjang keselamatan umum; l) penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau m) TPA dan/atau TPST, fasilitas pengelolaan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup; 6. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan hasil hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami; dan d. ketentuan intensitas pemanfataan ruang, meliputi:
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen). (3) Pemanfaatan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan kehutanan. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- usaha pemanfaatan Kawasan paling sedikit meliputi kegiatan: a) budi daya tanaman obat; b) budi daya tanaman hias; c) budi daya jamur; d) budi daya lebah;
e) penangkaran satwa liar; f) budi daya sarang burung walet; g) rehabilitasi satwa; h) budi daya hijauan makanan ternak; i) budi daya buah-buahan dan biji-bijian; j) budi daya tanaman atsiri; k) budi daya tanaman nira; l) budi daya serat; m) wana mina (silvofishery); n) wana ternak (silvopastura); o) anam wana tani (agroforestri); p) wana tani ternak (agrosilvopastura); q) budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau r) budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan; 2. usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan dilakukan paling sedikit meliputi: a) pemanfaatan jasa aliran air; b) pemanfaatan air; c) wisata alam; d) perlindungan keanekaragaman hayati; e) pemulihan lingkungan; dan/atau f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; 3. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian hutan; 4. kegiatan pemungutan hasil hutan kayu dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; 5. usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu melalui pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman; 6. pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan 7. kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi rumah jaga/pos jaga kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemungutan hasil hutan bukan kayu terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan hutan pada hutan produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan memengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kegiatan hunian/rumah tinggal tunggal eksisting dengan syarat tidak berada pada lahan milik kehutanan;
- pemanfaatan bagi kegiatan wisata pada Kawasan hutan dan di luar lahan milik kehutanan dengan syarat berupa wisata alam dan memperhatikan kelestarian hutan;
- penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan serta melalui kajian kelayakan, meliputi:
a) religi; b) pertambangan; c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e) jalan umum, Jalan Tol, dan jalur kereta api; f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; g) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; h) fasilitas umum; i) industri selain pengolahan hasil hutan; j) pertahanan dan keamanan; k) prasarana penunjang keselamatan umum; l) penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau m) TPA dan/atau TPST, fasilitas pengelolaan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup; 6. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan hasil hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami; dan d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen). (5) Pemanfaatan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan kehutanan.
Pasal 105
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan; b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman padi, palawija, dan hortikultura pada Kawasan Tanaman Pangan sesuai dengan karakteristik musim tanam pada Kawasan setempat;
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman perkebunan pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) luas lahan (yang akan dibudidayakan);
kegiatan rumah tinggal tunggal dengan syarat telah terbangun sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan hanya diperbolehkan mengembangkan luasan bangunan secara vertikal;
pembangunan rumah tinggal tunggal di Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat agregatif (menempel) terhadap aglomerasi permukiman eksisting serta luas lahan terbangun paling banyak 200 (dua ratus) meter persegi;
kegiatan peternakan dalam bentuk kandang tertutup (semi permanen atau permanen/close house) hanya pada Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah dengan KDB paling banyak 40% (empat puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan peternakan pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat menggunakan kandang ternak nonpermanen, KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, dan ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang yang merupakan aset desa dan menggunakan dana pemerintah atau dikelola oleh badan usaha milik desa dengan syarat bagi dan berada di luar Kawasan pertanian yang dilindungi;
kegiatan Pemanfaatan Ruang pada tanah wakaf sesuai peruntukan yang tercantum dalam dokumen wakaf serta memperhatikan kearifan lokal;
pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui kajian kelayakan atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
pembangunan dan pengembangan stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), stasiun pengisian bahan bakar elpiji, pertashop dan sejenisnya dengan syarat atas rekomendasi dari Pemerintah Pusat atau instansi yang berwenang terkait distribusi bahan bakar;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagalistrikan;
pengembangan sarana umum dan sarana sosial dengan syarat merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten dan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pariwisata dengan potensi komoditas pertanian Kawasan setempat dan 80% (delapan puluh persen) luas lahan tetap dibudidayakan sebagai lahan pertanian pangan;
kegiatan mina padi/perikanan pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat tidak menggunakan struktur bangunan gedung permanen (kolam permanen);
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat;
kegiatan gudang pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah dengan syarat berada pada hierarki jalan paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer dan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan laboratorium pertanian, laboratorium riset pertanian, dan pengembangan budi daya tanaman pangan, kebun bibit dan lain sejenisnya dengan syarat pengembangan fasilitas pendukung tidak melebihi 20% (sepuluh persen) dari luas lahan yang digunakan;
kegiatan pendukung pertanian berupa embung pertanian, tempat penyimpanan padi (lumbung padi), dan pengolahan padi (rice mill) dengan syarat merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
kegiatan RTH pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luasan tapak/lahan yang digunakan untuk fasilitas pendukung (activity support);
kegiatan industri kecil dan menengah pengolah hasil pertanian atau membutuhkan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat hanya berada di Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah dan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pemanfaatan Kawasan pertanian sebagai daerah logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
diperbolehkan kegiatan pertambangan dengan syarat mengembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan pertanian pangan dan meningkatkan kualitas lahan;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengalihfungsikan lahan pertanian pangan yang termasuk dalam KP2B dengan mengganti lahan melalui pencetakan sawah baru dan/atau mengganti lahan pertanian yang belum ditetapkan sebagai KP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
alih fungsi lahan pertanian pangan, dengan syarat untuk kepentingan umum atau lahan tidak produktif dan tidak beririgasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan industri dan pergudangan pada lahan yang berkarakteristik sawah atau yang secara teknis memenuhi kriteria lahan bagi budi daya pertanian sesuai ketentuan dan pedoman teknis;
kegiatan pembuangan sampah dan/atau pengelolaan sampah kecuali TPS3R;
kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun pada Kawasan Tanaman Pangan kecuali yang telah diatur dan bersyarat di dalam RTRW Kabupaten ini; dan
penelantaran lahan; c. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga). (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman hutan/tanaman kayu; dan
kegiatan tempat penampungan sampah sementara/TPS3R; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman pertanian lain sesuai dengan karakteristik musim tanam pada Kawasan setempat;
kegiatan rumah tinggal tunggal dengan syarat KDB paling banyak 60% (enam puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup;
pengembangan perumahan yang direncanakan dengan syarat kawasannya dominan agregatif (menempel) terhadap aglomerasi permukiman eksisting serta luasannya tidak mengubah dominasi kawasan, dengan syarat: a) luas kaveling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi; b) menyediakan RTH publik Kawasan perumahan paling sedikit 5% (lima persen); c) menyediakan lahan pemakaman 2% (dua persen) dari lahan yang dibangun perumahan; d) RTH privat di setiap kaveling 10% (sepuluh persen); e) lebar jalan lingkungan paling sedikit 6 (enam) meter; dan
f) memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman; 4. pendidikan khusus/pesantren dan lain sejenisnya dengan syarat KDB paling banyak 60% (enam puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), serta memperhatikan kearifan lokal; 5. kegiatan peternakan dengan syarat KDB paling banyak 40% (empat puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), memenuhi ketentuan lingkungan hidup, atas pertimbangan kearifan lokal, dan ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten; 7. pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan; 8. kegiatan pariwisata dengan potensi komoditas perkebunan dan 70% (tujuh puluh persen) luas lahan yang digunakan tetap dibudidayakan sebagai lahan perkebunan atau pertanian lain; 9. kegiatan perikanan dengan syarat tidak berada pada Kawasan dengan risiko bencana gerakan tanah tinggi; 10. kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari pemerintah; 11. kegiatan gudang pertanian dengan syarat paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup; 12. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. kegiatan industri kecil dan menengah pengolah hasil pertanian dan tanaman kayu yang membutuhkan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup; dan 14. kegiatan pengolahan akhir sampah/TPA dan/atau TPST dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau kebijakan sistem pengelolaan sampah Kabupaten; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
pengembangan hunian pada Kawasan dengan kelerengan tinggi atau rawan bencana sesuai dengan pedoman teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
penelantaran lahan; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga);
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan c) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen). (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi kandang ternak, gudang pakan, bangunan pengelola, dan fasilitas pendukung sejenis lainnya; dan
pengembangan energi alternatif dari hasil pengelolaan limbah; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
budi daya peternakan sesuai karakteristik kearifan lokal, padang penggembalaan, tanaman rumput/pakan ternak, dan tanaman pertanian lainnya yang mendukung kegiatan peternakan sesuai karakteristik tanaman dan musim tanaman Kawasan setempat;
kegiatan industri pengolahan hasil peternakan dengan syarat merupakan industri pengolah langsung hasil ternak di Kawasan dan dibatasi paling tinggi pada skala menengah;
kegiatan perikanan dengan syarat dibatasi pada kegiatan pembenihan dan pembesaran serta tidak mengubah dominasi ruang Kawasan;
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang yang bersifat lindung dan pendukungnya, serta kegiatan penanaman tanaman kehutanan/penghijauan sepanjang tidak mengganggu fungsi lahan bagi penggembalaan dan penyediaan pakan ternak;
kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan peternakan, pendidikan, dengan syarat merupakan optimalisasi sarana dan prasarana peternakan dan dibatasi luasan pengembangan bagi fasilitas pendukung kegiatan (activity support) tidak melebihi 5% (lima persen) luasan lahan yang digunakan bagi peternakan;
pembangunan rumah tinggal atau fungsi pelayanan permukiman lainnya dengan syarat di luar lahan usaha peternakan dan dalam jangkauan akses jalan;
pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari pemerintah;
kegiatan pengelolaan limbah dengan syarat menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; dan
pengelolaan sampah dengan syarat khusus bagi timbulan sampah dari Kawasan Peternakan setempat; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang;
kegiatan pembuangan limbah rumah tangga dan/atau limbah lainnya, limbah wajib dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah;
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
penelantaran lahan; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Pasal 106
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan industri kecil, industri menengah, industri besar, pengolahan bahan tambang, dan pergudangan;
kegiatan penataan Kawasan permukiman;
pengembangan infrastruktur/prasarana penunjang Kawasan meliputi: prasarana transportasi, jaringan listrik termasuk Gardu Listrik dan gas, jaringan air minum dan air baku industri, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, jaringan dan sarana instalasi pengolahan air limbah terpusat; dan
kegiatan RTH dan Kawasan Lindung lainnya serta penghijauan/penanaman tanaman kayu; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pengembangan hunian/perumahan bagi pekerja industri beserta prasarana dan sarana penunjangnya sesuai Struktur Ruang Kawasan;
pengembangan Kawasan industri di Kawasan Peruntukan Industri dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektare dalam 1 (satu) hamparan;
kegiatan rumah tinggal tunggal dan kegiatan sarana dan prasarana pelayanannya pada Kawasan permukiman eksisting;
pengembangan Kawasan industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menegah di Kawasan Peruntukan Industri dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektare dalam 1 (satu) hamparan;
pengembangan kegiatan rumah tinggal tunggal dan khusus bagi lokasi di luar Kawasan industri dengan syarat di luar Kawasan sabuk hijau industri (green belt);
pengembangan Kawasan industri dengan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan pedoman teknis tentang Kawasan industri;
pengembangan TPA dan/atau TPST dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah;
kegiatan pertanian, dikecualikan bagi kegiatan peternakan dibatasi bagi skala kecil atau dibudidayakan pada Ruang beraglomerasi dengan permukiman;
kegiatan perikanan pada Ruang yang beraglomerasi dengan permukiman;
penampungan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan pembangkit listrik bagi pemenuhan kebutuhan energi Kawasan Peruntukan Industri, dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pendidikan khusus/pesantren dan lain sejenisnya dengan syarat hanya bagi lokasi di luar Kawasan industri dengan syarat memenuhi jarak atau radius yang aman atau di luar Kawasan sabuk hijau industri (green belt) serta memperhatikan kearifan lokal;
pemanfaatan industri untuk mendukung logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat; dan
kegiatan pariwisata dengan syarat pengembangan fasilitas utamanya berada di Ruang aglomerasi permukiman;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan yaitu alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Pasal 107
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan dengan fungsi lindung, kehutanan, pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan wisata alam dengan syarat KDB bagi sarana dan prasarana wisata paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan/tapak yang dimanfaatkan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- kegiatan wisata buatan dengan syarat KDB bagi sarana dan prasarana wisata paling banyak 40% (empat puluh persen) dari luas lahan/tapak yang dimanfaatkan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- kegiatan fasilitas pendukung wisata berupa hotel, restoran, dan lain sejenisnya dengan penggunaan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas lahan/tapak yang dimanfaatkan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- penyediaan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas lahan/tapak yang digunakan bagi kegiatan wisata;
- kegiatan peternakan menggunakan bangunan semi permanen/ permanen, dengan syarat:
a) berada pada lahan yang secara eksisting dibudidayakan bagi tanaman pertanian lahan kering dan pertanian perkebunan, atau bukan pada lahan yang tercatat sebagai lahan pertanian basah; b) KDB paling banyak 40% (empat puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) sesuai dengan kearifan lokal; d) memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; dan e) memenuhi ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; 6. kegiatan peternakan menggunakan kandang ternak nonpermanen dengan syarat: a) pada lahan yang secara eksisting dibudidayakan bagi tanaman pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, dan perkebunan; b) KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) sesuai dengan kearifan lokal; d) memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; dan e) memenuhi ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; 7. pengembangan lahan hanya bagi industri berkarakteristik lahan baku dan teknologi pengolahan spesifik yang telah berjalan dan berizin, dengan syarat perluasannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luas lahan eksisting dan dikecualikan pembatasannya bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan; 8. kegiatan industri kecil dengan syarat merupakan karakter industri rumah tangga atau berkembang pada klaster industri kecil eksisting; 9. kegiatan hunian, sarana perdagangan dan jasa, sarana pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan dengan syarat wajib memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) kecuali bagi rumah tinggal paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); 10. kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari pemerintah serta KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); 11. pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui perencanaan teknis (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program strategis nasional, Provinsi, atau Kabupaten; 12. kegiatan penyediaan air minum melalui jaringan bukan perpipaan atau sumur dangkal, dengan syarat memenuhi ketentuan jarak aman dari sarana pengolahan air limbah; dan 13. kegiatan pengelolaan sampah dengan syarat dibatasi pada pengumpulan dan pemilahan melalui TPS3R; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan pemrosesan akhir sampah dan kegiatan khusus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kegiatan kasino/perjudian dan lokalisasi prostitusi;
d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga).
Pasal 108
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf e meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan pengembangan prasarana dan sarana permukiman/ Kawasan Perkotaan serta kegiatan pengintegrasian prasarana dan sarana antarkawasan atau zona; dan
kegiatan budi daya pertanian untuk budi daya tanaman pertanian di lahan basah dan pertanian lahan kering, hortikultura, dan perkebunan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan perdagangan dan jasa, sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan syarat: a) skala lingkungan KDB paling banyak 80% (delapan puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) pada skala yang lebih besar KDB paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) untuk luas lahan sampai dengan 300 (tiga ratus) meter persegi dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) untuk luas lahan di atas 300 (tiga ratus) meter persegi dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan c) menyediakan Ruang parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan sektor informal dengan syarat dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan campuran perdagangan, jasa, dan kegiatan ekonomi/jasa lainnya yang menginduk pada bangunan rumah tinggal (dominan bagi kegiatan hunian) dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan perdagangan dan jasa dengan pelayanan yang lebih besar dari pelayanan lingkungan, dengan syarat paling rendah berada di tepi jaringan jalan lokal dan bagi pusat perbelanjaan paling rendah di tepi jalan kolektor;
kegiatan berupa minimarket, paling rendah di tepi jalan lokal dan memenuhi ketentuan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan sarana pelayanan umum skala lingkungan/ lokal/Wilayah sesuai dengan hierarki perkotaan dan fungsi yang ditetapkan pada hierarki perkotaan atau bagian Wilayah perkotaan, dan memenuhi KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pengembangan sarana pelayanan umum skala lokal dan Wilayah memperhatikan kapasitas dan daya dukung jalan, dengan syarat paling rendah berada di jalan lokal dikecualikan bagi kegiatan yang telah berjalan;
kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta, sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pergudangan/penyimpanan barang (baik dalam jangka waktu lama sementara) dengan syarat paling rendah di tepi jalan kolektor, di luar Kawasan pusat kota, dan memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
khusus kantor distribusi yang sekaligus memiliki fungsi dominan bagi pergudangan/penyimpanan barang atau luas pergudangan/penyimpanan barang lebih dari 200 (dua ratus) meter persegi, ketentuannya mengikuti ketentuan kegiatan pergudangan di Kawasan Permukiman Perkotaan;
kegiatan rumah tinggal tunggal, deret, dan kopel baik pengembangan secara vertikal dan horizontal mengikuti karakteristik kepadatan bangunan Kawasan;
KDB bagi rumah tinggal/hunian paling banyak 60% (enam puluh persen) kecuali diatur pada peraturan perundang- undangan lainnya dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pengembangan perumahan yang direncanakan (rumah tunggal, rumah deret, atau rumah kopel) dengan syarat: a) kawasannya dominan agregatif/menempel terhadap anglomerasi permukiman eksisting atau telah sesuai dengan master plan pengembangan perumahan Kabupaten; b) sepanjang belum diatur dalam ketentuan lainnya kaveling paling sedikit ditetapkan 60 (enam puluh) meter persegi; c) menyediakan RTH publik Kawasan perumahan paling sedikit 5% (lima persen), lahan pemakaman 2% (dua persen) dari lahan perumahan, dan RTH privat di setiap kaveling 10% (sepuluh persen); d) lebar jalan paling sedikit 6 (enam) meter; dan e) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait tentang pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman;
pengembangan jaringan prasarana Wilayah (penghubung antarkawasan atau Kawasan dengan Wilayah yang lebih luas), dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
kegiatan RTH publik di Kawasan Perkotaan sampai dengan proporsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tiap lahan privat atau kaveling;
kegiatan RTH publik pada lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten, pemerintah desa, atau lahan milik privat yang telah ditetapkan lokasinya melalui penetapan lokasi bagi pemanfaatan RTH;
kegiatan industri kecil yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dibatasi pengembangan luas lahannya paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan eksisting, memenuhi ketentuan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), serta dikecualikan bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan;
kegiatan industri besar dan menengah yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dibatasi pengembangan luas lahannya yaitu seluas izin lokasi yang telah dimiliki sebelumnya, dikecualikan bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan;
kegiatan industri kecil dan industri menengah yang memerlukan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan syarat memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan khusus bagi kegiatan baru industri menengah paling rendah pada jaringan jalan lokal serta memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
industri batik skala kecil dan industri batik skala menengah eksisting dengan syarat mengelola limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pesantren dan lain sejenisnya, serta kegiatan peribadatan/bangunan peribadatan dengan syarat memperhatikan kearifan lokal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain, diperbolehkan terbatas kegiatan pariwisata dengan syarat KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan tidak mengubah fungsi dominan Kawasan permukiman;
pada Kawasan yang terindikasi memiliki potensi cagar budaya, Pemanfaatan Ruang memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis tentang cagar budaya;
kegiatan pertanian berupa kegiatan budi daya peternakan (on farm) yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, dengan syarat sesuai dengan kearifan lokal, tidak menambah luasan lahan, memenuhi ketentuan lingkungan hidup, serta ketentuan jarak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain;
kegiatan pertanian berupa kegiatan budi daya peternakan (on farm), sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan syarat: a) pada Kawasan dengan dominasi hunian kegiatan peternakan dibatasi dalam skala rumah tangga; b) sesuai dengan kearifan lokal; c) KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen); d) memenuhi ketentuan lingkungan hidup; dan e) memenuhi ketentuan jarak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat serta KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pengelolaan sampah dengan syarat paling tinggi sampai dengan TPS/TPS3R dan memenuhi ketentuan minimum penyediaan lahan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah;
kegiatan pengembangan TPA dan/atau TPST sampah dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagalistrikan;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan;
kegiatan penyediaan air minum melalui jaringan bukan perpipaan atau sumur dangkal, dengan syarat memenuhi ketentuan jarak aman dari sarana pengolahan air limbah;
kegiatan sektor informal dengan syarat melalui kajian penataan dan dilakukan program penataan;
pemanfaatan perkantoran/gedung yang memiliki basement/area parkir bawah tanah bagi kepentingan pertahanan negara dengan syarat kondisi darurat perang;
pemanfaatan kegiatan industri untuk mendukung logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan;
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (antara lain stone crusher pada lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan serta tidak dapat diperpanjang izinnya setelah izin usaha pertambangan berakhir;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pengolahan bahan tambang (IUP OP Khusus) dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, tidak mengembangkan luasan lahan, berada paling kecil di jalan lokal, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin; dan
penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain, tidak diperbolehkan kegiatan baru industri Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant, kecuali yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini;
bangunan bertingkat/ lebih dari 1 (satu) lantai pada radius 400 m (empat ratus meter) dari batas luar persil pangkalan militer/ kesatrian;
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
industri tekstil kecuali yang diatur terbatas pada ketentuan Kawasan ini; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga). (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan pengembangan prasarana dan sarana permukiman serta kegiatan pengintegrasian prasarana dan sarana antarkawasan permukiman;
kegiatan budi daya pertanian dengan tanaman pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, hortikultura, dan perkebunan; dan
kegiatan penanaman tanaman tahunan/tanaman kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan hunian/rumah tinggal dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan fasilitas/sarana pelayanan umum skala lingkungan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan fasilitas/sarana pelayanan umum skala lingkungan dan antardesa;
kegiatan fasilitas/sarana pelayanan umum skala lokal/ Kabupaten/skala lebih luas dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi), paling rendah berada di tepi Jalan Lokal Sekunder, dan memenuhi KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain;
pengembangan jaringan prasarana Wilayah (penghubung antarkawasan/Kawasan dengan Wilayah yang lebih luas), dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
kegiatan pendidikan khusus di bidang keagamaan, serta kegiatan peribadatan/bangunan peribadatan dengan syarat memperhatikan kearifan lokal;
kegiatan campuran perdagangan, jasa, dan kegiatan ekonomi lainnya yang menginduk pada bangunan rumah tinggal (dominasi bagi hunian) dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan perdagangan dan jasa skala lingkungan dengan syarat KDB paling banyak 80% (delapan puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan sektor informal dengan syarat dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan perdagangan dan jasa dengan pelayanan yang lebih besar dari pelayanan lingkungan, paling rendah berada di tepi jaringan jalan lokal dan khusus bagi Ruang di Kawasan Permukiman Perdesaan di sepanjang jalur pergerakan regional (Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer) dapat dikembangkan kegiatan perdagangan jasa yang memiliki skala pelayanan lokal/ kabupaten dan regional;
kegiatan minimarket paling rendah di tepi jalan lokal dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pertanian berupa kegiatan peternakan dengan syarat: a) sesuai dengan kearifan lokal; b) KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) memenuhi ketentuan lingkungan hidup; dan d) memenuhi ketentuan jarak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang;
kegiatan RTH dan Ruang fungsi lindung lainnya sesuai karakteristik Ruang dan kepentingannya;
ketentuan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lahan/kaveling terbangun;
kegiatan perikanan sesuai kearifan lokal dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup;
kegiatan industri kecil atau pengembangan klaster industri kecil dengan syarat memperhatikan kearifan/potensi lokal dan memperhatikan ketentuan lingkungan hidup;
industri menengah yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, dengan syarat: a) berkarakteristik bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi pengolahan spesifik; b) dibatasi pengembangannya hanya 30% (tiga puluh persen) dari lahan kegiatan eksisting, pembatasan dikecualikan bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan; dan c) memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pengembangan industri kecil eksisting menjadi industri menengah dengan syarat: a) berkarakteristik bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi pengolahan spesifik; b) memperhatikan karakteristik kearifan lokal atau potensi lokal; c) paling rendah berada di tepi Jalan Lokal Primer; d) memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan menyediakan RTH paling sedikit 10%; dan e) tidak terdapat penambahan luasan lahan kecuali untuk pemenuhan RTH;
kegiatan pergudangan nonpertanian dengan syarat paling rendah berada di tepi jalan kolektor dan memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pariwisata dengan syarat KDB paling banyak 40% (empat puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan alokasi 60% (enam puluh persen) lahan untuk sirkulasi dan parkir, RTH, serta tidak mengubah fungsi dominan Kawasan Permukiman Perdesaan;
pengembangan perumahan yang direncanakan dengan syarat kawasannya dominan agregatif/menempel terhadap aglomerasi permukiman eksisting, luas kaveling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi, menyediakan RTH publik Kawasan perumahan paling sedikit 5% (lima persen) dan lahan pemakaman 2% (dua persen) dari lahan yang dibangun perumahan, serta RTH privat di setiap kaveling 10% (sepuluh persen), lebar jalan lingkungan paling sedikit 6 (enam) meter, dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan lain yang terkait;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat serta KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pemanfaatan perkantoran/gedung yang memiliki basement/area parkir bawah tanah bagi kepentingan pertahanan negara dengan syarat kondisi darurat perang;
pemanfaatan kegiatan industri untuk mendukung logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
kegiatan pengelolaan sampah berupa TPS/TPS3R dengan syarat memenuhi ketentuan minimum penyediaan lahan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah;
pengembangan TPA dan/atau TPST sampah dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengelolaan sampah;
kegiatan penyediaan air minum melalui jaringan bukan perpipaan atau sumur dangkal, dengan syarat memenuhi ketentuan jarak aman dari sarana pengolahan air limbah;
pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagalistrikan;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan;
kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perdesaan;
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (antara lain stone crusher di lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat: a) reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perdesaan; dan b) tidak dapat diperpanjang izin yang terpisah dengan izin pertambangan (eksplorasi/ekploitasi) setelah izin usaha pertambangan berakhir;
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, terletak paling rendah di tepi jalan lokal, tidak mengembangkan luasan lahan, serta mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan baru pengolahan bahan tambang dengan syarat paling rendah berada di tepi jalan kolektor, sesuai dengan kearifan lokal, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin serta; dan
penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
bangunan bertingkat/lebih dari 1 (satu) lantai pada radius 400 m (empat ratus meter) dari batas luar persil pangkalan militer/ kesatrian; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga).
Pasal 109
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan harus sejalan dengan fungsi pertahanan, meliputi:
kegiatan RTH dan kegiatan yang bersifat lindung lainnya; dan
kegiatan pertahanan dan keamanan, hunian/rumah dinas, bangunan pertahanan dan keamanan fungsi perkantoran dan pelayanan Masyarakat, Ruang terbuka nonhijau, Ruang evakuasi bencana alam, dan kegiatan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pemanfaatan bagi jaringan utilitas/prasarana perkotaan dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pemanfaatan bangunan pertahanan dan keamanan bagi kegiatan sosial dan budaya/bangunan serbaguna dengan syarat memiliki ketersediaan Ruang parkir untuk menampung bangkitan yang ditimbulkan;
pemanfaatan pada pangkalan militer atau kesatrian dengan syarat: a) terdapat jalan keluar masuk lebih dari 2 (dua) jalur dengan kekuatan jalan 40 (empat puluh)/60 (enam puluh) ton; b) terdapat saluran listrik mandiri yang tidak tergabung dengan umum; c) terdapat jaringan telekomunikasi mandiri; d) terdapat jaringan air mandiri; dan e) terdapat bufferzone berupa pagar pembatas;
pemanfaatan pada daerah latihan dengan syarat: a) terdapat jalan keluar masuk lebih dari 4 (empat) jalur dengan kekuatan jalan 40 (empat puluh)/60 (enam puluh) ton; b) terdapat jembatan yang dapat dilalui oleh kendaraan/alutsista berat dengan kekuatan 40 (empat puluh)/60 (enam puluh) ton; c) dikuasai secara fisik dan legalisasi kepemilikan; d) tidak digunakan selain untuk kepentingan latihan militer; dan e) terdapat bufferzone 500 m (lima ratus meter) berupa tanaman keras; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
pembuangan limbah langsung ke Badan Air/drainase perkotaan;
pada pangkalan militer atau kesatrian, meliputi: a) gedung bertingkat pada radius tembakan 400 m (empat ratus meter); b) tempat/lokasi/bangunan yang dapat digunakan untuk kegiatan sabotase; c) wilayah udara di atasnya dilarang ada jalur penerbangan sipil dan militer; d) kawasan industri bahan peledak; e) jaringan SUTET; f) jaringan minyak dan gas; dan g) kegiatan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pada daerah latihan, meliputi: a) pemukiman penduduk; b) kawasan industri/bahan peledak; c) kegiatan perikanan; d) pipa minyak dan gas darat; e) jaringan SUTET; dan f) kegiatan wisata; d. sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata massa bangunan yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
pasal.id
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4) huruf c digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten yang memerlukan ketentuan khusus.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan khusus KKOP; b. ketentuan khusus KP2B; c. ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; d. ketentuan khusus Kawasan cagar budaya; e. ketentuan khusus Kawasan resapan air; f. ketentuan khusus Kawasan sempadan; dan g. ketentuan khusus Kawasan pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 111
pasal.id
Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a disusun dengan ketentuan: a. Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas disusun dengan ketentuan:
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan di luar batas ketinggian Kawasan harus mendapat persetujuan menteri, dan memenuhi ketentuan:
- merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan;
- memenuhi kajian khusus aeronautika; dan 3) sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan; b) bangunan atau benda tidak bergerak yang sifatnya sementara maupun tetap yang telah ada sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini antara lain gedung, menara, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi, bukit dan gunung yang menjadi penghalang (obstacle) tetap diperkenankan sepanjang prosedur keselamatan operasi penerbangan terpenuhi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: a) menimbulkan gangguan terhadap isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antarbandar udara dan pesawat udara; b) menyulitkan penerbang membedakan lampu rambu udara dengan lampu lain; c) menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan bandar udara; d) melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara; dan e) menyebabkan timbulnya bahaya burung atau dengan cara lain dapat membahayakan atau mengganggu pendaratan, lepas landas, atau gerakan pesawat udara yang bermaksud mempergunakan bandar udara;
- ketentuan lain, meliputi: a) batas ketinggian untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara benda tumbuh di dalam Kawasan ditentukan berdasarkan jarak dari ujung strip landas pacu:
bagian pertama ditentukan dengan kemiringan 2% (dua persen) dimulai dari ujung strip landas pacu sampai jarak mendatar 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) meter, batas ketinggian 7,4 (tujuh koma empat) meter sampai dengan 45 (empat puluh lima) meter dari ketinggian landas pacu (tinggi landas pacu 7,4 (tujuh koma empat) meter dari ketinggian muka air laut rata-rata/MSL);
Pasal 112
pasal.id
Ketentuan khusus KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
- pemantapan lahan sawah dan upaya peningkatan produktivitas tanaman pangan serta kegiatan lain yang sifatnya mendukung kegiatan pertanian; dan
- pemeliharaan dan peningkatan prasarana pertanian pada lahan sawah; b. diperbolehkan kegiatan yang tidak mengurangi luasan KP2B serta tidak merusak fungsi lahan dan kualitas tanah; dan c. tidak diperbolehkan adanya alih fungsi Kawasan Tanaman Pangan yang merupakan KP2B, kecuali untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana serta lahan berada di luar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau tidak masuk dalam lahan pertanian yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
pasal.id
(1) Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf c, meliputi: a. ketentuan khusus Kawasan rawan bencana longsor; dan b. ketentuan khusus Kawasan rawan bencana banjir. (2) Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah di Kawasan rawan bencana longsor;
- kegiatan penghijauan atau kegiatan yang bersifat mempertahankan fungsi lindung Kawasan atau meminimalisasi risiko bencana;
- pemasangan informasi lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan
- mendirikan bangunan penahan longsor dan prasarana untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan budi daya terbangun dengan syarat kegiatan yang sudah terbangun sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini sampai dengan penataan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau instansi yang berwenang;
- kegiatan pertambangan sepanjang menurunkan risiko bencana dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik serta melaksanakan reklamasi Kawasan bagi kegiatan yang diperbolehkan atau meningkatkan fungsi lindung Kawasan; dan
- pengembangan jaringan prasarana sesuai kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi); c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan budi daya terbangun sesuai fungsi dalam Pola Ruang lokasi kegiatan pada Kawasan dengan potensi bencana longsor; dan
- kegiatan perikanan dan embung. (3) Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan berupa kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a. kegiatan budi daya terbangun (sesuai fungsi dalam Pola Ruang yang ditetapkan) dengan syarat mengadaptasikan terhadap risiko bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana melalui kajian teknis dan kebencanaan, termasuk dalam rangka untuk menurunkan risiko bencana banjir; c. kegiatan budi daya terbangun dengan syarat sesuai dengan ketentuan kegiatan dan pemanfaatan pada Pola Ruang di lokasi kegiatan dengan mengembangkan sistem resapan dan penampungan air hujan; dan d. kegiatan pengelolaan sampah dengan syarat hanya sampai dengan TPS3R.
Pasal 114
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- memanfaatkan bangunan cagar budaya dengan fungsi lain sesuai kajian teknis instansi terkait;
- mendirikan bangunan di sekitar Kawasan cagar budaya dengan menyesuaikan langgam/fasad Kawasan; dan
- kepentingan sosial, kegiatan pelayanan umum, perdagangan, jasa, kesehatan, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, perkantoran, agama dan kebudayaan, peribadatan, pariwisata dan/atau pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan fungsi lindung dan bentang visual Kawasan sekitarnya; dan
- pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan; b. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan budi daya mengurangi nilai historis/budaya dan mengganggu kelestarian Kawasan/bangunan cagar budaya; dan
- mengambil, memindahkan, mengubah, dan merusak bangunan/benda cagar budaya tanpa izin dari instansi terkait.
Pasal 115
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan kehutanan dengan jenis tanaman tahunan yang sesuai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan budi daya terbangun dengan syarat sesuai Pola Ruang pada lokasi kegiatan dan sepanjang belum diatur KDB ditentukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari lahan/tapak yang dimanfaatkan; dan
- kegiatan agrowisata atau wisata alam yang dengan syarat tidak mengurangi fungsi lindung Kawasan dan koefisien lahan terbangun maksimal 30% (tiga puluh persen); c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pembuangan limbah secara langsung dan kegiatan budi daya dengan risiko tinggi mencemari sumber air.
Pasal 116
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan budi daya untuk fasilitas kepentingan tertentu, meliputi: a) bangunan prasarana sumber daya air; b) fasilitas jembatan dan dermaga; c) jalur pipa gas dan air minum; d) rentangan kabel listrik dan telekomunikasi (dikecualikan bagi bangunan menara telekomunikasi tidak diperbolehkan pada ruang di sekitar sungai); dan e) bangunan ketenagalistrikan berupa pengembangan PLTMH;
kegiatan yang memperkuat fungsi lindung Kawasan;
bangunan yang telah berdiri sebelum RTRW Kabupaten ini ditetapkan dengan syarat tidak mengembangkan luasan dan dinyatakan dalam status quo sampai dengan penataan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau institusi yang berwenang;
pembangunan jalan inspeksi dan tanggul sungai dilaksanakan atas rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten atau rekomendasi instansi yang berwenang;
kegiatan pertambangan hanya untuk kegiatan akses dan penimbunan material/bahan tambang pada lahan dengan kepemilikan privat sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai dan mengurangi fungsi lindung Kawasan;
di sekitar mata air untuk kegiatan pertanian dengan syarat pengelolaannya tidak mencemari sumber air;
pemanfaatan di sekitar embung bagi kegiatan sesuai fungsi yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
pada Kawasan di sekitar embung (dengan fungsi utama pertanian) kegiatan prasarana yang meliputi: prasarana sumber daya air, jalan akses dan jembatan, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi (dikecualikan bagi bangunan menara komunikasi tidak diperbolehkan pada ruang di sekitar embung), dan bangunan ketenagalistrikan; dan
pada Kawasan di sekitar embung (dengan fungsi utama bagi kepentingan pariwisata) sarana yang meliputi: sarana olahraga, sarana penunjang wisata, dan keagamaan dengan syarat memenuhi KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen) termasuk bagi kepentingan sarana parkir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan peternakan di sekitar mata air;
kegiatan pertambangan, industri pengolahan, menara telekomunikasi, dan instalasi pengolahan air limbah di sekitar mata air; dan
pembuangan limbah langsung ke embung.
Pasal 117
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf g disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pertambangan dengan syarat mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang di Kawasan Badan Air; b. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan terbuka menggunakan merkuri pada kegiatan pertambangan di Kawasan hutan produksi; d. di Kawasan Tanaman Pangan, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral logam dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan pertanian pangan;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (antara lain stone crusher pada lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan), dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan pertanian pangan;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang yang berada di luar lokasi usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang yang berada di luar lokasi usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat merupakan kegiatan usaha mikro dan kecil, di luar Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah, paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin; e. di Kawasan Perkebunan, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan perkebunan atau pertanian lain;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan bahan tambang (antara lain stone crusher pada lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan), dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan perkebunan atau pertanian lain dan tidak dapat diperpanjang izinnya setelah izin usaha pertambangan berakhir;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (IUP OP Khusus) dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan tidak mengembangkan luasan lahan serta mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin, adapun khusus bagi kegiatan baru paling rendah berada di tepi jalan lokal;
diperbolehkan terbatas penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai Kawasan Peternakan; g. di Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral batuan dan logam, dengan syarat reklamasi pascatambang dapat dimanfaatkan bagi fungsi Ruang yang ditetapkan pada ketentuan kegiatan di Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri;
diperbolehkan terbatas penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. di Kawasan Pariwisata, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral batuan dan logam di lokasi tersebut, dengan syarat reklamasi pascatambang dapat dimanfaatkan bagi fungsi Ruang yang ditetapkan pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pola Ruang Kawasan Pariwisata;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang dengan syarat berada pada lokasi penambangan dan melakukan reklamasi setelah izin usaha pertambangan selesai sesuai fungsi lahan semula atau bagi fungsi lahan sesuai kegiatan yang diperbolehkan pada Pola Ruang Kawasan Pariwisata;
diperbolehkan terbatas penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan dengan syarat sesuai rencana teknis pertambangan, sesuai dengan izin usaha pertambangan, dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; j. diperbolehkan terbatas bangunan pengelola dan fasilitas pengolahan bahan tambang pada lokasi penambangan dengan syarat disesuaikan dengan masa berlakunya izin usaha kegiatan pertambangan; k. diperbolehkan bangunan pembangkit listrik dan prasarana serta sarana pendukung lainnya pada Kawasan pertambangan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. diperbolehkan reklamasi pascatambang sesuai fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan atau sesuai dengan ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur di dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan;
m. diperbolehkan kegiatan pengolahan bahan tambang di dalam batas Kawasan penambangan/Wilayah izin usaha pertambangan sepanjang memenuhi ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur di dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan; n. diperbolehkan kegiatan budi daya terbangun pada Kawasan penambangan yang telah dilakukan reklamasi disesuaikan dengan ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur pada Pola Ruang tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan; dan o. tidak diperbolehkan kegiatan pembuangan limbah rumah tangga dan/atau limbah lainnya, limbah wajib dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah sementara limbah yang termasuk kategori pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengumpulan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 118
pasal.id
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b meliputi: a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. penilaian perwujudan RTRW Kabupaten.
Pasal 119
pasal.id
(1) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada periode: a. selama pembangunan; dan b. pascapembangunan. (3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.
(6) Penilaian pada periode pascapembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (9) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. (11) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW Kabupaten dapat dibatalkan oleh instansi Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (12) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (13) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (14) Dalam hal penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) terbukti tidak benar kegiatan Pemanfaatan Ruangnya, dilakukan pembinaan oleh instansi Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (15) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (14) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 120
pasal.id
(1) Penilaian perwujudan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dilaksanakan melalui penilaian terhadap: a. perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. perwujudan rencana Pola Ruang. (2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. (4) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang. (5) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. muatan rencana Struktur Ruang terwujud; b. muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (6) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. muatan rencana Pola Ruang terwujud; b. muatan rencana Pola Ruang belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang. (7) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (8) Penilaian Perwujudan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan terus menerus yaitu 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTRW Kabupaten. (9) Penilaian perwujudan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
pasal.id
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan RTRW Kabupaten dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten. (2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten; b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Kabupaten; dan c. meningkatkan kemitraan semua Masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten. (3) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTRW Kabupaten.
Pasal 122
pasal.id
(1) Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. (2) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten; b. ketentuan umum zonasi Kabupaten; dan c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. insentif fiskal, berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak; b. insentif nonfiskal, meliputi:
- pemberian kompensasi;
- subsidi;
- imbalan;
- sewa Ruang;
- urun saham;
- fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- penyediaan prasarana dan sarana;
- penghargaan; dan/atau
- publikasi atau promosi. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (5) Pemberian insentif fiskal dan insentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 123
pasal.id
(1) Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, dan kebijkan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten; b. ketentuan umum zonasi Kabupaten; dan c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. disinsentif fiskal, berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau b. disinsentif nonfiskal, meliputi:
- kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- pemberian status tertentu. (4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (5) Pemberian disinsentif fiskal dan disinsentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
pasal.id
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf d merupakan arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTR. (2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengenaan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR dan mengakibatkan perubahan fungsi Ruang. (4) Pemeriksaan perubahan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui audit Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan juga kepada Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang. (7) Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi: a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau b. pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 125
pasal.id
(1) Selain perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (7), sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap Orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara semantara maupun permanen.
Pasal 126
pasal.id
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan: a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. hasil Pengawasan Penataan Ruang; c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang.
(3) Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan tanda pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai upaya paksa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. (7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. (8) Tata cara, kriteria, tahapan, dan bentuk pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
pasal.id
Dalam Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, setiap Orang berhak: a. mengetahui RTRW Kabupaten; b. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten; d. mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten; e. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan Penataan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian.
Pasal 128
pasal.id
Dalam Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, setiap Orang wajib: a. menaati RTRW Kabupaten dan penjabarannya yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 129
pasal.id
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dengan melibatkan Masyarakat. (2) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. partisipasi dalam penyusunan RTRW Kabupaten; b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi Orang perseorangan dan pelaku usaha. (4) Tata cara, bentuk, dan mekanisme Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 130
pasal.id
(1) Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, dibentuk Forum Penataan Ruang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
pasal.id
RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten; d. mewujudkan keterpaduan, ketertarikan, dan keseimbangan antarsektor; dan e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.
Pasal 132
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara RTRW Kabupaten dengan rencana pembangunan nasional dan Provinsi, pelaksanaan program Pemanfaatan Ruang mendasarkan pada ketentuan Pemerintah Pusat. (2) RTRW Kabupaten berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan. (3) RTRW Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (4) Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Pasal 133
pasal.id
(1) Untuk operasionalisasi Tata Ruang di Kawasan Perkotaan, disusun rencana rinci berupa RDTR.
(2) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Purwokerto; b. Kawasan Perkotaan Banyumas; c. Kawasan Perkotaan Ajibarang; d. Kawasan Perkotaan Sokaraja; e. Kawasan Perkotaan Wangon; f. Kawasan Perkotaan Sumpiuh; dan g. Kawasan Perkotaan ibu kota Kecamatan yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan. (3) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA BATAS ADMINISTRASI
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG SISTEM PUSAT PERMUKIMAN
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
- 136 - -
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
TABEL JALAN LOKAL PRIMER DAN JALAN LOKAL SEKUNDER
A. Jalan Lokal Primer
No Nama Ruas 1 Adisana – Pageralang 2 Adisara – Karanglewas 3 Ajibarang – Cibangkong 4 Ajibarang – Kracak 5 Ajibarang – Pandansari 6 Alasmalang – karangsalam 7 Banjar Sari Kidul – Kalicupak Kidul 8 Banjarparakan – Sidamulih 9 Banjarsari – Silado 10 Bantar – Kedungwringin 11 Banteran – Ciberem 12 Banteran – Klapagading 13 Banteran – Limpakuwus 14 Banyumas - Binangun 15 Banyumas – Mandirancan 16 Batuanten – Kasegeran 17 Baturraden – Lokawisata 18 Beji – Keniten 19 Beji – Purwosari 20 Bojongsari – Kembaran 21 Buniayu – Prembun 22 Buntu – Sirau 23 Candinegara – Lesmana 24 Candinegara – Tumiyang 25 Cibangkong – Cihonje 26 Ciberung – Cibangkong 27 Ciberung – Kracak 28 Cikakak – Mesjid St 29 Cikawung – Cibangkong 30 Cikawung – Karangklesem 31 Cikawung – Petahunan 32 Cilongok – Batuanten 33 Cilongok – Rancamaya 34 Cipete – Banjarsari 35 Cirahab – Canduk 36 Dawuhan Wetan – Baseh 37 Dermaji – Tayem
38 Dermaji (Sirongge) – Cihonje (Pasar) No Nama Ruas 39 Dermaji (Sirongge) – Gumelar (Pasar) 40 Gambarsari – Kebasen 41 Gebangsari – Prembun 42 Gentawangi – Gerduren 43 Gerduren – Karangtengah 44 Grujugan – Mujur 45 Grujugan – Sirau 46 Gumelar – Pasar 47 Gumelar – Samudra 48 Gumelar – Tlaga 49 Gumelar – Tlaga (Cipicung) 50 Gumelar Kidul – Bts. Kebumen 51 Jalan Kelurahan Kradenan 52 Jalan Pasar Selanegara 53 Jambu – Kaliurip 54 Jatilawang – Kesugihan 55 Jingkang – Batuanten 56 Jln. Adipati Mersi 57 Jln. Brigjend. Encung 58 Jln. Brigjend. H.M Bahrun 59 Jln. Brigjend. Katamso 60 Jln. Bulupitu 61 Jln. Dr. Angka 62 Jln. Dr. Suharso 63 Jln. Jatisari 64 Jln. Jend. A. Yani 65 Jln. K.H Agus Salim 66 Jln. Kalibener 67 Jln. Kaliputih 68 Jln. Kamandaka 69 Jln. Kampus 70 Jln. Kapt. Piere Tendean 71 Jln. Karangkobar 72 Jln. Karangpetir – Kedungweru Batas Kab. Kebumen
73 Jln. Karangwangkal – Arcawinangun 74 Jln. Kober 75 Jln. Kol. Sugiono
No Nama Ruas 76 Jln. Kol. Sugiri 77 Jln. Kongsen 78 Jln. Ks. Tubun 79 Jln. Ksatrian 80 Jln. Kulon – Pasar 81 Jln. Lebeng – Karanggintung 82 Jln. Lesanpura 83 Jln. Letjend. MT Haryono 84 Jln. Letjend. Pol. Sumarto 85 Jln. Mangunjaya 86 Jln. Margantara 87 Jln. Martadirja II 88 Jln. Masjid 89 Jln. Merdeka 90 Jln. Mohamad Besar 91 Jln. Pancurawis 92 Jln. Pasukan Pelajar Imam 93 Jln. Patriot 94 Jln. Perintis Kemerdekaan 95 Jln. Pol. Suparto 96 Jln. Pramuka 97 Jln. Prof. Dr. Moch. Yamin 98 Jln. RA Wiryaatmaja 99 Jln. Rasamala 100 Jln. Ringin Tirto 101 Jln. Riyanto 102 Jln. Sumpiuh – Selanegara 103 Jln. Sunan Giri 104 Jln. Suparno Selatan 105 Jln. Suparno Utara 106 Jln. Supriyadi 107 Jln. Syekh Makdum Ali 108 Jln. Wiryodiharjo 109 Jurangmangu – Ketenger 110 Kalibagor – Suro 111 Kalicupak Lor – Kali Sogra 112 Kalikesur – Melung 113 Kaliori – Srowot 114 Kaliori – Suro 115 Kalisalak – Binangun 116 Kalisube – Binangun 117 Kaliwedi – Sawangan 118 Kamulyan – Watuagung 119 Karanganyar – Pejogol 120 Karangbatur – Karangtengah 121 Karangbawang – Gumelar 122 Karanggandul – Gununglurah 123 Karanggayam – Canduk 124 Karanggude – Langgongsari 125 Karangkemojing – Cirahab 126 Karangklesem – Teluk 127 Karanglewas – Pangebatan 128 Karanglewas – Sokawera 129 Karanglo – Kalibenda 130 Karangmangu – Kemutug Lor No Nama Ruas 131 Karangmangu – Tipar 132 Karangnangka – Melung 133 Karangnangka – Rempoah 134 Karangrau-Karangnanas 135 Karangsalam Kidul – Beji 136 Karangsari – Bantarwuni 137 Karangsoka – Bojongsari 138 Karangtalun Lor – Wlahar 139 Karangtengah – Cipendok 140 Karangturi – Karet 141 Kebasen – Cindaga 142 Kebasen – Sampang 143 Kebasen – Sawangan 144 Kecila – Karanggintung 145 Kediri – Karanganyar 146 Kedungbanteng – Keniten 147 Kedungbanteng – Kr.Salam 148 Kedungbanteng – Semaya 149 Kedunggede – Karangrau 150 Kedungpring – Lebeng 151 Kedungrandu – Gunung Tugel 152 Kedungurang – Petahunan 153 Kedungwuluh Lor – Panusupan 154 Kejawar – Karangpucung 155 Kejawar – Pasinggangan 156 Kemawi – Piasa 157 Kembaran – Kramat 158 Kemranjen - Sibalung 159 Kemutug Kidul – Karangsalam 160 Kemutug Kidul – Kotayasa 161 Kemutug Kidul – Perhewani 162 Keniten – Kutaliman 163 Keniten – Peninis 164 Ketapang – Gununglurah 165 Klahang – Karangduren 166 Klahang – Karangtengah 167 Klapagading – Bantar 168 Klapagading – Gerduren 169 Klapagading – Ranjingan 170 Klinting – Kanding 171 Kotayasa – Limpakuwus 172 Kotayasa – Sikapat 173 Kracak – Dharmakradenan 174 Kradenan – Watuagung 175 Kramat – Manduraga 176 Kramat – Sambeng Wetan 177 Kranggan – Krajan 178 Krumput – Binangun 179 Langgongsari – Panembangan 180 Langgongsari – Pejogol 181 Lebaksiu – Pekuncen 182 Ledug – Pliken 183 Ledug (Perumahan) – Pliken 184 Leler – Randegan 185 Lesmana – Cikembulan
No Nama Ruas 186 Lesmana – Kalibenda 187 Losari – Karanglewas 188 Losari – Pekuncen 189 Margasana – Menganti 190 Margasana – Tipar 191 Notog – Karanganyar 192 Notog – Kedungwuluh Lor 193 Nusamangir – Karangjati 194 Pageraji – Langgongsari 195 Pageraji – Langgongsari (gedong papak) 196 Pageraji – Mertelu Sudimara 197 Pageraji (Kalongan) – Langgongsari 198 Pageralang – Alasmalang 199 Pageralang (kalikembang) – Alasmalang 200 Pamijen – Rempoah (Sokawera) 201 Pancurendang – Lesmana 202 Pancurendang – Purwojati 203 Pandansari – Kalisari 204 Pandansari – Karangklesem 205 Panembangan – Gununglurah 206 Paningkaban – Karangkemojing 207 Parungkamal – Banyumasan 208 Parungkamal – Canduk 209 Parungkamal – Cidora 210 Pasar Bangsa – Tugu 211 Patikraja – Kebasen 212 Pegalongan – Mandirancan 213 Pejogol – Sudimara 214 Pekuncen – Glempang 215 Pekuncen – Winduaji 216 Pekunden – Kalisube 217 Pengadegan – Pekuncen 218 Petir – Kalicupak Kidul 219 Piasa – Plana 220 Pondok Pageraji – Pejogol 221 Prompong – Baturraden 222 Purwodadi – Watuagung
223 Purwodadi – Watuagung (Gr. Brajageni) 224 Purwojati – Kaliurip 225 Randegan – Adisana No Nama Ruas 226 Randegan – Bojongsari 227 Rawaheng – Kedungringin 228 Rawaheng – Randegan 229 Rempoah – Kecamatan 230 Rencana Jalan Glempang- Suparno 231 Rencana Jalan Pasir Lor – Jipang 232 Sambeng Kulon – Sambeng Wetan 233 Sambeng Wetan – Karangpule 234 Sambirata – Karangtengah 235 Samudera Kulon – Kedungoleng 236 Sanggreman – Purwojati 237 Sawangan – Randegan 238 Sawangan – Tipar 239 Selanegara – Banjarpanepen 240 Sibalung – Pandak 241 Sikapat – Cendana 242 Sirau – Nusamangir 243 Sirau – Sibalung 244 Sodagaran – Pekunden 245 Sokaraja Lor – Pliken 246 Sokawera – Sumpiuh 247 Somagede – Klinting 248 Somakaton – Plana 249 Sumbang – Ciberem 250 Sumpiuh - Karanggedang 251 Sumpiuh – Kuntili 252 Suro – Somagede 253 Tambak – Bayawulung 254 Tambaknegara – Tipar 255 Tambaksogra – Ciberem 256 Terminal Bawah -Terminal Atas Baturraden 257 Tinggarjaya – Bantar 258 Tinggarjaya – Kaligusur 259 Tipar Kidul – Grumbul Sawangan 260 Tugu Banteran – Ciberem 261 Tumiyang – Menggala 262 Tunjung – Kedungwringin 263 Wangon – Cirahab 264 Wiradadi – Kalikidang
B. Jalan Lokal Sekunder
No Nama Ruas 1 Banjaranyar – Cikawung 2 Banjarsari Kulon – Karanggintung 3 Banteran Karangasem – Karangtawang No Nama Ruas 4 Banyumas – Kedunggede 5 Beji – Kebocoran 6 Beji – Kedungbanteng 7 Cikidang – Cipete 8 Cilongok – Cipete
No Nama Ruas 9 Danaraja – Kejawar 10 Datar – Banjarsari Wetan 11 Glempang – Petir 12 Gumelar Lor – Watuagung 13 Jln. Adhyaksa 14 Jln. Arsadimeja 15 Jln. Bima 16 Jln. BKR 17 Jln. Bulupitu 18 Jln. Cendrawasih 19 Jln. Damri 20 Jln. Dawuhan Wetan – Baseh 21 Jln. Galunggung 22 Jln. Gereja 23 Jln. Gunung Cermai ( Bobosan ) 24 Jln. Gunung Muria 25 Jln. Gunung Slamet 26 Jln. Gunung Slamet (Bobosan) 27 Jln. Gunung Sumbing 28 Jln. Jatiwinangun 29 Jln. Karangbenda 30 Jln. Karangpucung- Karangklesem 31 Jln. Karangturi 32 Jln. Kauman Lama 33 Jln. Kauman Rempoah 34 Jln. Kawedanan 35 Jln. Kecamatan (Purwokerto Selatan) 36 Jln. Kelurahan Arcawinangun 37 Jln. Kenanga-Perintis 38 Jln. Kerkop 39 Jln. KH. A. Jamil 40 Jln. KH. Abdul Malik 41 Jln. Kol. Sugiono I 42 Jln. Kranji 43 Jln. Krapyak 44 Jln. Kuntili – Kemiri 45 Jln. Lurah Madikson 46 Jln. M. Safei 47 Jln. Mardikenyo 48 Jln. Martosayogo 49 Jln. Mashuri 50 Jln. Menara No Nama Ruas 51 Jln. Mersi – Ledug 52 Jln. Moh. Ikhsan 53 Jln. Moh. Zein 54 Jln. Mruyung 55 Jln. Mubai 56 Jln. Nirasari 57 Jln. Nyi Meleng 58 Jln. Onderan 59 Jln. Overste Isdiman Gg II 60 Jln. Overste Isdiman Gg IV 61 Jln. Pasar – Kemiri 62 Jln. Pasar Arcawinangun 63 Jln. Pasar Sari Mulyo 64 Jln. Pembina 65 Jln. Penatusan 66 Jln. Pengadilan 67 Jln. Prof. M. Yamin III 68 Jln. Pungkuran 69 Jln. Purwabakti 70 Jln. Puskesmas 71 Jln. Ragasemangsang 72 Jln. Riswan 73 Jln. Rogojembangan 74 Jln. Sekolah Teknik 75 Jln. Sekolahan 76 Jln. Semingkir 77 Jln. Sidodadi 78 Jln. Sitapen 79 Jln. Sodagaran 80 Jln. Sokajati 81 Jln. Sri Rahayu 82 Jln. Stadion Mini 1 83 Jln. Stadion Mini 2 84 Jln. Stadion Mini 3 85 Jln. Stadion Mini 4 86 Jln. Sukadamai 87 Jln. Sumampir-Kalisari 88 Jln. Suramenggala 89 Jln. Sutedja 90 Jln. Tambak Batu 91 Jln. Teknas 92 Jln. Tentara Pelajar 93 Jln. Watu Gede Arcawinangun
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG SISTEM JARINGAN ENERGI
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG SISTEM JARINGAN TELEKOMUNIKASI
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG SISTEM JARINGAN SUMBER DAYA AIR
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
TABEL DAERAH IRIGASI
A. IRIGASI PRIMER
No Nama DI 1 DI Alasmalang 2 DI Ares 3 DI Badak I 4 DI Bangsa I 5 DI Belaran 6 DI Berem 7 DI Berem I 8 DI Bogor 9 DI Brajageni 10 DI Cibutun 11 DI Cimande 12 DI Ciporol 13 DI Citalang 14 DI DI Lenggor 15 DI Durensinton 16 DI Dusinan Bawah 17 DI Gending 18 DI Gintung 19 DI Jambe 20 DI Jambean 21 DI Julang 22 DI Kalijering 23 DI Kaliputih II 24 DI Karanggedang 25 DI Karangnangka 26 DI Kecepak I No Nama DI 27 DI Kracak I 28 DI Kurak 29 DI Lebeng I 30 DI Lenggor 31 DI Madkarijan 32 DI Menggala 33 DI Muntu 34 DI Nayapatok 35 DI Palengan 36 DI Pandak Raden 37 DI Petarangan II 38 DI Pingit 39 DI Rawadawa 40 DI Sengon 41 DI Sereh 42 DI Sidodadi 43 DI Sijambu 44 DI Sijopak 45 DI Sipiti 46 DI Sirukun 47 DI Slatri 48 DI Taman 49 DI Telun 50 DI Tuban 51 DI Tumiyang 52 DI Waru
B. IRIGASI SEKUNDER
No Nama DI 1 DI Ampel 2 DI Anda 3 DI Anggi 4 DI Antapsari 5 DI Anyar 6 DI Ares 7 DI Arus 8 DI Arus 2 9 DI Arus I 10 DI Arus II 11 DI Arus Kecil 12 DI Badak I No Nama DI 13 DI Badak II 14 DI Bak Mati 15 DI Balong 16 DI Banak Eling 17 DI Bangen 18 DI Bangsa II 19 DI Banjaran 20 DI Banjaran Kawung 21 DI Bardiman 22 DI Bardiman 2 23 DI Batang maung 24 DI Batas Ari
No Nama DI 25 DI Batur Buntu 26 DI Batur Sirobet 27 DI Bawang 28 DI Bawangan 29 DI Bayur 30 DI BD. Mujul 31 DI Bebek 32 DI Beber 33 DI Benda 34 DI Bendasari 35 DI Bengan 36 DI Bengang 37 DI Berem 38 DI Berem III 39 DI Besuki 40 DI Biana 41 DI Blembeng 42 DI Bodag 43 DI Bodas 44 DI Bogem 45 DI Bogor 46 DI Bojongsari 47 DI Bragayuda 48 DI Brajageni 49 DI Briluk 50 DI Brobot 51 DI Brug 52 DI Bulu 53 DI Bunton I 54 DI Bunton II 55 DI Buntu 56 DI Busung 57 DI Buyur 58 DI Buyur I 59 DI Buyur II 60 DI Buyur III 61 DI Caban 62 DI Campelola 63 DI Canduk 64 DI Cangkok 65 DI Cangkrama 66 DI Cangkring 67 DI Caning 68 DI Capiturang 69 DI Cawitali 70 DI Cemuris 71 DI Cibangkong 72 DI Cibuek 73 DI Cibutun 74 DI Cidadap 75 DI Cideng II 76 DI Cideng III 77 DI Cikadu No Nama DI 78 DI CIkawuk 79 DI Cikokol 80 DI Cilibur 81 DI Cipatan 82 DI Cipecang 83 DI Cipero 84 DI Cirau 85 DI Cirebah 86 DI Ciregeng 87 DI Cireong 88 DI Ciruas 89 DI Citudung 90 DI Ciwera 91 DI Cukang Renggong 92 DI Cupiturang 93 DI Curug 94 DI Curug Pringis 95 DI Curuggong 96 DI Dage 97 DI Dai 98 DI Dakom 99 DI Dalem I 100 DI Dalem II 101 DI Dam Pusaka 102 DI Danayuda 103 DI Dangi Urang 104 DI Datar 105 DI Datar II 106 DI Demong 107 DI Depok 108 DI Derik 109 DI Dermasari 110 DI Desel 111 DI Dewana 112 DI Dewana I 113 DI Dewana II 114 DI Dewana III 115 DI Dukuh Ari 116 DI Dukuhmanis 117 DI Dusinan Atas 118 DI Dusinan Bawah 119 DI Ente 120 DI Galas 121 DI Gamprit 122 DI Ganda Suli 123 DI Gandarusa 124 DI Gandul 125 DI Gareng 126 DI Garu 127 DI Gedang Kulon 128 DI Gedang Wetan 129 DI Gede 130 DI Gembruk
No Nama DI 131 DI Genda 2 132 DI Genda I 133 DI Gendung 134 DI Gendung II 135 DI Genjik 136 DI Genteng 137 DI Genting 138 DI Gewot 139 DI Gintung II 140 DI Gintung III 141 DI Glagah 142 DI Glatik 143 DI Gledeg 144 DI Gomblang 145 DI Gombong 146 DI Gombyang 147 DI Gondang I 148 DI Gondang II 149 DI Gowok 150 DI Grawes 151 DI Gualingsang 152 DI Gumarang 153 DI Gumawang I 154 DI Gumawang II 155 DI Gumolor 156 DI Gunung 157 DI Gunungsari 158 DI Gupit 159 DI Jagalan 160 DI Jaganala hilir 161 DI Jaganala Hulu 162 DI Jalu 163 DI Jamal 164 DI Jati 165 DI Jengkolan 166 DI Jengok 167 DI Jetak 168 DI Jombor 169 DI Julen 170 DI JUmbul Wetan 171 DI Jungkel 172 DI Kajar 173 DI Kajeksan 174 DI Kajiluwing 175 DI Kalen Wungkal 176 DI Kalibakal 177 DI Kalideng 178 DI Kaligawe 179 DI Kalijering 180 DI Kalimati 181 DI Kaliomas 182 DI Kalipada 183 DI Kalipari No Nama DI 184 DI Kalipinggir 185 DI Kalipucung 186 DI Kaliputih 187 DI Kaliputih I 188 DI Kalitajun 189 DI Kaliurang 190 DI Kampel 191 DI Kanthil 192 DI Karang Jongkeng 193 DI Karang Nangka 194 DI Karang Pucung 195 DI Karanganyar 196 DI Karanggedang 197 DI Karangkedawung 198 DI Karangkemiri 199 DI Karanglewas 200 DI Karangmalang 201 DI Karangnangka 202 DI Karangsengon 203 DI Karangwetan 204 DI Karet 205 DI Karyamenggala 206 DI Katam 207 DI Kawung 208 DI Kd Wadas 209 DI Kebogumulung 210 DI Kecepak I 211 DI Kecepak II 212 DI Kecepak III 213 DI Kediri 214 DI Kedondong I 215 DI Kedonglo 216 DI Kedung Bancet 217 DI Kedung Jaran 218 DI Kedung Lemah 219 DI Kedung Nila 220 DI Kedung Pari 221 DI Kedung Poh 222 DI Kedung Sampih 223 DI Kedungbay 224 DI Kedungbelis 225 DI Kedungjengkol 226 DI Kedungkancil 227 DI Kedunglo 228 DI Kedungmaung 229 DI Kedungwadas 230 DI Kejawar 231 DI Kekel 232 DI Kemancing 233 DI Kembangkoneng 234 DI Kembaran 235 DI Kemiri 236 DI Kemiri II
No Nama DI 237 DI Kemplang 238 DI Kendilwesi 239 DI Kerismik I 240 DI Kerismik II 241 DI Kertadipa 242 DI Kertadirjan 243 DI Kertasari 244 DI Kleja 245 DI Kluwih 246 DI Kluwing 247 DI Kokosan 248 DI Koneng 249 DI Kracak I 250 DI Kracak II 251 DI Kracakan 252 DI Krajan 253 DI Kranji 254 DI Krapyak 255 DI Krebek 256 DI Krecek 257 DI Krinjing 258 DI Kuburan 259 DI Kuyuk 260 DI Langseb 261 DI Larangan 262 DI Lebak 263 DI Lebak I 264 DI Lebeng I 265 DI Lebeng II 266 DI Leler I 267 DI Leler II 268 DI Lingseng 269 DI Lingsi 270 DI Lokasana 271 DI Loning 272 DI Lopasir 273 DI Losari 274 DI Lowang 275 DI Lowuni 276 DI Lurahn 277 DI Luwani 278 DI Luwing 279 DI Luwuk 280 DI M.A Teja 281 DI Madkarijan 282 DI Majingklak 283 DI Makam Dawa 284 DI Manggis 285 DI Matenggeng 286 DI Menceg 287 DI Menganti 288 DI Menyawak 289 DI Merawak No Nama DI 290 DI Mintel 291 DI Mremeng I 292 DI Mremeng II 293 DI Mundu 294 DI Muntu 295 DI Muria I 296 DI Muria II 297 DI Murma 298 DI Nagog 299 DI Nangka 300 DI Nayapada 301 DI Nayapatok 302 DI Pacekelan 303 DI Padu Raksa I 304 DI Padu Raksa II 305 DI Padureksa 306 DI Pagu 307 DI Pakembaran 308 DI Palem 309 DI Pancakoah 310 DI Pancong Gales 311 DI Pandak Raden 312 DI Pandu Raksa II 313 DI Pangan 314 DI Parakan Dangu 315 DI Parakan/Waringin 316 DI Parung 317 DI Pasung II 318 DI Pasung I 319 DI Patarangan 320 DI Patarangan I 321 DI Patarangan II 322 DI Paterusan 323 DI Pedagung 324 DI Peh 325 DI Pekunden 326 DI Pelem 327 DI Penaruban 328 DI Pendil 329 DI Pengasingan 330 DI Pengilon 331 DI Pengimplengan 332 DI Penyawaran 333 DI Pertapan 334 DI Pesandor 335 DI Pesantren 336 DI Pesawahan 337 DI Pete 338 DI Petung 339 DI Pinang I dan II 340 DI Pinanggupit 341 DI Pingit 342 DI Pining
No Nama DI 343 DI Pliken I 344 DI Pliken II 345 DI Porang 346 DI Prapatan 347 DI Prigi II 348 DI Prigi III 349 DI Prigi IV 350 DI Pucung 351 DI Pudak 352 DI Pulasari 353 DI Pule 354 DI Putri 355 DI Radem 356 DI Rahburan 357 DI Rajegwesi 358 DI Rancajene 359 DI Randu 360 DI Raongan 361 DI Rawatapen 362 DI Rembe II 363 DI Rinah 364 DI Salam 365 DI Salam II 366 DI Sarangan 367 DI Sarangan I 368 DI Sarangan II 369 DI Sawangan 370 DI Sawungjati I 371 DI Sawungjati II 372 DI Sekarjati 373 DI Sekarmadu 374 DI Sekartengah 375 DI Seling 376 DI Sema 377 DI Semar 378 DI Sengker 379 DI Sengon 380 DI Serang 381 DI Serangan II 382 DI Sero 383 DI Sidarata 384 DI Sidodadi 385 DI Sidomas 386 DI Siduda 387 DI Sigodog 388 DI Sigupit 389 DI Sijambu 390 DI Sikandang 391 DI Sikepel 392 DI Siketeng 393 DI Sikuda 394 DI Simawut 395 DI Sintieng I No Nama DI 396 DI Sintieng II 397 DI Sipiti 398 DI Sironggeng 399 DI Sirungge 400 DI Situwangi 401 DI Slekat 402 DI Slekat II 403 DI Sogati 404 DI Sogra 405 DI Soka 406 DI Sokawera 407 DI Sompok 408 DI Sumba I 409 DI Sumba II 410 DI Sumurup 411 DI Supit Urang 412 DI Surakrama 413 DI Suren 414 DI Susukan 415 DI Susukan II 416 DI Suwuk 417 DI Taman 418 DI Tambak 419 DI Tangsen I 420 DI Tangsen III 421 DI Tangsen IV 422 DI Tangsen V 423 DI Tangsen VI 424 DI Tanjung 425 DI Tawa 426 DI Telaga Sunyi 427 DI Telun 428 DI Tembong 429 DI Tengah 430 DI Tengah II 431 DI Tenggulun 432 DI Tipar 433 DI Tirtajiwa 434 DI Tlaga 435 DI Tlaganangka 436 DI Tlagodadap 437 DI Tuk 438 DI Tumiang 439 DI Tumiyang 440 DI Tumpangsari 441 DI Umbul 442 DI Wadas 443 DI Wadas Kelir 444 DI Wali 445 DI Wanaloba 446 DI Wangan Cede 447 DI Wangan Gede 448 DI Wangen Duren
No Nama DI 449 DI Wangenbawang 450 DI Wara Krapa 451 DI Wareng 452 DI Warim 453 DI Wartim 454 DI Waru 455 DI Wates 456 DI Watu Bancet 457 DI Watu Goyang 458 DI Watukambang No Nama DI 459 DI Watukelir 460 DI Watupala 461 DI Wlahar 462 DI Wringin 463 DI Wulan 464 DI Wuluh 465 DI Wungkal Plered 466 DI Wungu 467 DI Yuda
C. IRIGASI TERSIER
No Nama DI 1 DI Alasmalang 2 DI Antapsari 3 DI Arus 4 DI Arus 2 5 DI Arus 3 6 DI Badak I 7 DI Bak Mati 8 DI Bandayuda 9 DI Bangsa II 10 DI Banjaran Kawung 11 DI BD. Mujul 12 DI Bebek 13 DI Berem 14 DI Besuki 15 DI Bodag 16 DI Bodas 17 DI Bojongsari 18 DI Buyur 19 DI Caban 20 DI Canduk 21 DI Cangkring 22 DI Cempelola 23 DI Cipero 24 DI Ciregeng 25 DI Ciwera 26 DI Curug 27 DI Curuggong 28 DI Danayuda 29 DI Gandarusa 30 DI Gedang Wetan 31 DI Gede 32 DI Gembruk 33 DI Gintung II 34 DI Glonggong 35 DI Gumarang 36 DI Gumawang I 37 DI Jengkolan 38 DI Jengok No Nama DI 39 DI Jetak 40 DI Julang 41 DI Kalibakal 42 DI Kalibinggir 43 DI Kalijering 44 DI Kalipinggir 45 DI Kaliurang 46 DI Karanggedang 47 DI Karangnangka 48 DI Kedung Bancet 49 DI Kedungkancil 50 DI Kemancing 51 DI Kembaran 52 DI Kertasari 53 DI Kluwih 54 DI Kranji 55 DI Krapyak 56 DI Krebek 57 DI Lebeng I 58 DI Loning 59 DI Lopasir 60 DI Lowuni 61 DI Majingklak 62 DI Mundu 63 DI Pacekelan 64 DI Padu Raksa I 65 DI Pagu 66 DI Pancong Gales 67 DI Pandak Raden 68 DI Pangarengan 69 DI Parakan/Waringin 70 DI Patarangan I 71 DI Paterusan 72 DI Pengasingan 73 DI Pertapan 74 DI Pete 75 DI Petung 76 DI Pingit
No Nama DI 77 DI Pucung 78 DI Sarangan I 79 DI Sarangan II 80 DI Seling 81 DI Sengon 82 DI Sibrama 83 DI Sikandang 84 DI Sikandung 85 DI Sikepel 86 DI Sirungge 87 DI Sogati 88 DI Sokawera 89 DI Sungkalan
No Nama DI 90 DI Supit Urang 91 DI Susukan 92 DI Taman 93 DI Tangsen II 94 DI Telun 95 DI Tengah 96 DI Tuban 97 DI Tuk 98 DI Upasbul 99 DI Wangan Cede 100 DI Watukambang 101 DI Yuda MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG SISTEM JARINGAN PRASARANA LAINNYA
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA RENCANA POLA RUANG
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
TABEL INDIKASI PROGRAM UTAMA JANGKA MENENGAH LIMA TAHUNAN
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A.
PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG
A.
- PERWUJUDAN SISTEM PUSAT PERMUKIMAN
A.
Perwujudan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)
A.
- 1
Penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan Kawasan Perkotaan Purwokerto APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A.
- 2
Peningkatan dan optimalisasi fungsi pelayanan utama Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) melalui pengembangan sarana perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan transportasi Kawasan Perkotaan Purwokerto APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang)
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A.
- 3
Penyusunan program pembangunan wilayah terpadu Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A.
- 4
Penyusunan program pengembangan keterkaitan kota – desa (urban – rural linkage) Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades)
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A.
- 5
Peningkatan aksesibilitas antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A.
- 6
Penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan Kawasan Perkotaan Purwokerto APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A.
- 7
Pemenuhan RTH Publik Kawasan Perkotaan meliputi: pengadaan lahan, pembangunan RTH, dan pemanfaatan RTH Privat melalui mekanisme perjanjian Kawasan Perkotaan Purwokerto APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A.
Perwujudan Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
A.
- 1
Penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan a. Kawasan Perkotaan Ajibarang berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perkotaan Wangon berada di Kecamatan Wangon;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 c. Kawasan Perkotaan Sokaraja berada di Kecamatan Sokaraja; d. Kawasan Perkotaan Banyumas berada di Kecamatan Banyumas; dan e. Kawasan Perkotaan Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh. A.
- 2
Peningkatan dan optimalisasi fungsi utama Kawasan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) melalui pengembangan sarana pelayanan perkotaan a. Kawasan Perkotaan Ajibarang berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perkotaan Wangon berada di Kecamatan Wangon; c. Kawasan Perkotaan Sokaraja berada di Kecamatan Sokaraja; d. Kawasan Perkotaan Banyumas berada di Kecamatan Banyumas; dan
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 e. Kawasan Perkotaan Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh. A.
- 3
Pengembangan dan pembangunan Pusat Pelayanan Pemerintahan a. Kawasan Perkotaan Ajibarang berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perkotaan Wangon berada di Kecamatan Wangon; c. Kawasan Perkotaan Sokaraja berada di Kecamatan Sokaraja; d. Kawasan Perkotaan Banyumas berada di Kecamatan Banyumas; dan e. Kawasan Perkotaan Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A.
- 4
Penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan a. Kawasan Perkotaan Ajibarang berada di Kecamatan Ajibarang;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 b. Kawasan Perkotaan Wangon berada di Kecamatan Wangon; c. Kawasan Perkotaan Sokaraja berada di Kecamatan Sokaraja; d. Kawasan Perkotaan Banyumas berada di Kecamatan Banyumas; dan e. Kawasan Perkotaan Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh. Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman A.
- 5
Pemenuhan RTH Publik Kawasan Perkotaan meliputi: pengadaan lahan, pembangunan RTH, dan pemanfaatan RTH Privat melalui mekanisme perjanjian a. Kawasan Perkotaan Ajibarang berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perkotaan Wangon berada di Kecamatan Wangon; c. Kawasan Perkotaan Sokaraja berada di Kecamatan Sokaraja;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 d. Kawasan Perkotaan Banyumas berada di Kecamatan Banyumas; dan e. Kawasan Perkotaan Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh. A.
Perwujudan Pusat-Pusat Lain
A.
- Perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan
A.
- 1
Penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan a. Kawasan Perkotaan Lumbir berada di Kecamatan Lumbir; b. Kawasan Perkotaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perkotaan Pekuncen berada di Kecamatan Pekuncen; d. Kawasan Perkotaan Jatilawang berada di Kecamatan Jatilawang;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 e. Kawasan Perkotaan Purwojati berada di Kecamatan Purwojati; f. Kawasan Perkotaan Cilongok berada di Kecamatan Cilongok; g. Kawasan Perkotaan Rawalo berada di Kecamatan Rawalo; h. Kawasan Perkotaan Patikraja berada di Kecamatan Patikraja; i. Kawasan Perkotaan Karanglewas berada di Kecamatan Karanglewas; j. Kawasan Perkotaan Kedungbanteng berada di Kecamatan Kedungbanteng; k. Kawasan Perkotaan Baturraden berada di Kecamatan Baturraden;
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 l. Kawasan Perkotaan Sumbang berada di Kecamatan Sumbang; m. Kawasan Perkotaan Kembaran berada di Kecamatan Kembaran; n. Kawasan Perkotaan Kalibagor berada di Kecamatan Kalibagor; o. Kawasan Perkotaan Kebasen berada di Kecamatan Kebasen; p. Kawasan Perkotaan Kemranjen berada di Kecamatan Kemranjen; q. Kawasan Perkotaan Somagede berada di Kecamatan Somagede; dan r. Kawasan Perkotaan Tambak berada di Kecamatan Tambak.
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A.
- 2
Peningkatan dan optimalisasi fungsi utama Pusat Pelayanan Kawasan melalui pengembangan sarana pelayanan perkotaan a. Kawasan Perkotaan Lumbir berada di Kecamatan Lumbir; b. Kawasan Perkotaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perkotaan Pekuncen berada di Kecamatan Pekuncen; d. Kawasan Perkotaan Jatilawang berada di Kecamatan Jatilawang; e. Kawasan Perkotaan Purwojati berada di Kecamatan Purwojati; f. Kawasan Perkotaan Cilongok berada di Kecamatan Cilongok; g. Kawasan Perkotaan Rawalo berada di Kecamatan Rawalo;
APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 h. Kawasan Perkotaan Patikraja berada di Kecamatan Patikraja; i. Kawasan Perkotaan Karanglewas berada di Kecamatan Karanglewas; j. Kawasan Perkotaan Kedungbanteng berada di Kecamatan Kedungbanteng; k. Kawasan Perkotaan Baturraden berada di Kecamatan Baturraden; l. Kawasan Perkotaan Sumbang berada di Kecamatan Sumbang; m. Kawasan Perkotaan Kembaran berada di Kecamatan Kembaran; n. Kawasan Perkotaan Kalibagor berada di Kecamatan Kalibagor;
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 o. Kawasan Perkotaan Kebasen berada di Kecamatan Kebasen; p. Kawasan Perkotaan Kemranjen berada di Kecamatan Kemranjen; q. Kawasan Perkotaan Somagede berada di Kecamatan Somagede; dan r. Kawasan Perkotaan Tambak berada di Kecamatan Tambak. A.
- 3
Penataan Kawasan permukiman dan pembangunan infrastruktur Pusat Pelayanan Kawasan a. Kawasan Perkotaan Lumbir berada di Kecamatan Lumbir; b. Kawasan Perkotaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perkotaan Pekuncen berada di Kecamatan Pekuncen;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 d. Kawasan Perkotaan Jatilawang berada di Kecamatan Jatilawang; e. Kawasan Perkotaan Purwojati berada di Kecamatan Purwojati; f. Kawasan Perkotaan Cilongok berada di Kecamatan Cilongok; g. Kawasan Perkotaan Rawalo berada di Kecamatan Rawalo; h. Kawasan Perkotaan Patikraja berada di Kecamatan Patikraja; i. Kawasan Perkotaan Karanglewas berada di Kecamatan Karanglewas; j. Kawasan Perkotaan Kedungbanteng berada di Kecamatan Kedungbanteng;
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 k. Kawasan Perkotaan Baturraden berada di Kecamatan Baturraden; l. Kawasan Perkotaan Sumbang berada di Kecamatan Sumbang; m. Kawasan Perkotaan Kembaran berada di Kecamatan Kembaran; n. Kawasan Perkotaan Kalibagor berada di Kecamatan Kalibagor; o. Kawasan Perkotaan Kebasen berada di Kecamatan Kebasen; p. Kawasan Perkotaan Kemranjen berada di Kecamatan Kemranjen; q. Kawasan Perkotaan Somagede berada di Kecamatan Somagede; dan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 r. Kawasan Perkotaan Tambak berada di Kecamatan Tambak. A.
- 4
Pemenuhan RTH Publik Kawasan Perkotaan meliputi: pengadaan lahan, pembangunan RTH, dan pemanfaatan RTH Privat melalui mekanisme perjanjian a. Kawasan Perkotaan Lumbir berada di Kecamatan Lumbir; b. Kawasan Perkotaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perkotaan Pekuncen berada di Kecamatan Pekuncen; d. Kawasan Perkotaan Jatilawang berada di Kecamatan Jatilawang; e. Kawasan Perkotaan Purwojati berada di Kecamatan Purwojati; f. Kawasan Perkotaan Cilongok berada di Kecamatan Cilongok;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 g. Kawasan Perkotaan Rawalo berada di Kecamatan Rawalo; h. Kawasan Perkotaan Patikraja berada di Kecamatan Patikraja; i. Kawasan Perkotaan Karanglewas berada di Kecamatan Karanglewas; j. Kawasan Perkotaan Kedungbanteng berada di Kecamatan Kedungbanteng; k. Kawasan Perkotaan Baturraden berada di Kecamatan Baturraden; l. Kawasan Perkotaan Sumbang berada di Kecamatan Sumbang; m. Kawasan Perkotaan Kembaran berada di Kecamatan Kembaran;
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 n. Kawasan Perkotaan Kalibagor berada di Kecamatan Kalibagor; o. Kawasan Perkotaan Kebasen berada di Kecamatan Kebasen; p. Kawasan Perkotaan Kemranjen berada di Kecamatan Kemranjen; q. Kawasan Perkotaan Somagede berada di Kecamatan Somagede; dan r. Kawasan Perkotaan Tambak berada di Kecamatan Tambak. A.
- Perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan
A.
- 1
Peningkatan peran dan fungsi Pusat Pelayanan Lingkungan berupa pelayanan perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan sosial a. Kawasan Perdesaan Kalibenda berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perdesaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinsospermades
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag)
- Dinas Kesehatan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 c. Kawasan Perdesaan Babakan berada di Kecamatan Karanglewas; d. Kawasan Perdesaan Cindaga berada di Kecamatan Kebasen; e. Kawasan Perdesaan Sibalung berada di Kecamatan Kemranjen; f. Kawasan Perdesaan Kalitapen berada di Kecamatan Purwojati; g. Kawasan Perdesaan Jumpo Kulon berada di Kecamatan Sokaraja; h. Kawasan Perdesaan Gandatapa berada di Kecamatan Sumbang; i. Kawasan Perdesaan Ketanda berada di Kecamatan Sumpiuh; dan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 j. Kawasan Perdesaan Windunegara berada di Kecamatan Wangon. A.
- 2
Penataan permukiman perdesaan a. Kawasan Perdesaan Kalibenda berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perdesaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perdesaan Babakan berada di Kecamatan Karanglewas; d. Kawasan Perdesaan Cindaga berada di Kecamatan Kebasen; e. Kawasan Perdesaan Sibalung berada di Kecamatan Kemranjen; f. Kawasan Perdesaan Kalitapen berada di Kecamatan Purwojati;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinsospermades
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 g. Kawasan Perdesaan Jumpo Kulon berada di Kecamatan Sokaraja; h. Kawasan Perdesaan Gandatapa berada di Kecamatan Sumbang; i. Kawasan Perdesaan Ketanda berada di Kecamatan Sumpiuh; dan j. Kawasan Perdesaan Windunegara berada di Kecamatan Wangon. A.
- 3
Pembangunan infrastruktur Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan a. Kawasan Perdesaan Kalibenda berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perdesaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perdesaan Babakan berada di Kecamatan Karanglewas;
APBD Kabupaten, APBDesa Pemerintah Kabupaten:
- Dinsospermades
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 d. Kawasan Perdesaan Cindaga berada di Kecamatan Kebasen; e. Kawasan Perdesaan Sibalung berada di Kecamatan Kemranjen; f. Kawasan Perdesaan Kalitapen berada di Kecamatan Purwojati; g. Kawasan Perdesaan Jumpo Kulon berada di Kecamatan Sokaraja; h. Kawasan Perdesaan Gandatapa berada di Kecamatan Sumbang; i. Kawasan Perdesaan Ketanda berada di Kecamatan Sumpiuh; dan j. Kawasan Perdesaan Windunegara berada di Kecamatan Wangon.
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A.
- 4
Pengembangan aksesibilitas menuju Kawasan permukiman dalam area pelayanan Pusat Pelayanan Lingkungan a. Kawasan Perdesaan Kalibenda berada di Kecamatan Ajibarang; b. Kawasan Perdesaan Gumelar berada di Kecamatan Gumelar; c. Kawasan Perdesaan Babakan berada di Kecamatan Karanglewas; d. Kawasan Perdesaan Cindaga berada di Kecamatan Kebasen; e. Kawasan Perdesaan Sibalung berada di Kecamatan Kemranjen; f. Kawasan Perdesaan Kalitapen berada di Kecamatan Purwojati; g. Kawasan Perdesaan Jumpo Kulon berada di Kecamatan Sokaraja;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinsospermades
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 h. Kawasan Perdesaan Gandatapa berada di Kecamatan Sumbang; i. Kawasan Perdesaan Ketanda berada di Kecamatan Sumpiuh; dan j. Kawasan Perdesaan Windunegara berada di Kecamatan Wangon. A. 2. PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN PRASARANA
A. 2. 1.
PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI
A. 2. 1.
- PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN JALAN
A. 2. 1.
Perwujudan Jalan Umum
A. 2. 1.
- Perwujudan Jalan Arteri Primer
A. 2. 1.
- 1
Peningkatan dan pemeliharaan Jalan Arteri Primer termasuk jalan penghubung Karang Pucung (Bts. Kab. Cilacap/ Banyumas) - Wangon APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Wangon - Bts Kabupaten Banyumas/Cilacap APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Purwokerto – Patikraja APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Patikraja – Rawalo APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Rawalo - Sampang APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Sampang - Buntu APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Buntu - Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Banyumas - Batas Kabupaten Banjarnegara/ Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Buntu - Sp. 3 Barat Jln. Lingkar Sumpiuh APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Jln. Lingkar Sumpiuh (Banyumas) APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Sp.3 Timur Jln. Lingkar Sumpiuh - Bts. Banyumas/ Kebumen APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Bts. Prov. Jawa Barat - Karang Pucung (Bts. Kab. Cilacap/ Banyumas) APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Bts. Banyumas/ Kebumen - Sp. 3 Barat Jln. Lingkar Selatan Kebumen APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Bts. Kab. Brebes/ Banyumas – Ajibarang APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Ajibarang - Wangon APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 2
Peningkatan dan pemeliharaan Jalan Arteri Primer lainnya
Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 3
Pembangunan fly over atau Kecamatan Rawalo APBD Pemerintah Kabupaten:
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 underpass Tambaknegara
Kabupaten Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- 4
Pembangunan fly over atau underpass pada perlintasan sebidang meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis dan pembangunan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 5
Penyusunan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok)/ Manajemen Transportasi Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- 6
Pengembangan RTH jalur hijau jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 1.
- 7
Kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 8
Pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 9
Pembangunan anjungan pelayanan jalan dan/atau rest area pada ruas Jalan Arteri Primer di Kabupaten Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- Perwujudan Jalan Kolektor Primer
A. 2. 1.
- 1
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Kolektor Primer termasuk jalan penghubung Jl. Pattimura (Purwokerto) APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Yos Sudarso (Purwokerto) APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Veteran (Purwokerto) APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Gerilya (Purwokerto) APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Bts Kota Purwokerto – Sokaraja APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Ajibarang – Batas Kota Purwokerto APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Sukaraja – Kaliori APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Kaliori – Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Wangon - Menganti APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Menganti - Rawalo APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Purwokerto – Pegalongan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sokaraja – Kalimanah APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Menganti – Kesugihan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Patikraja - Kaliori APBD Provinsi Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Purwokerto – Baturraden APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Buntu – Kroya – Slarang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Nata Desa APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Jend. Sudirman APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Sunan Ampel APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Sunan Bonang APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Jl. Raden Patah APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Overste Isdiman APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Let. Jend. Suprapto APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Prof. Dr. Moch. Yamin APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. SMP 5 Karangklesem APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Sunan Kalijaga APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Prof. HR. Bunyamin APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Sultan Agung – Sangkalputung APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Kota Sumpiuh APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Karangbawang – Gumelar APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Karanglo – Karangtengah APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Kedunggede – Paningkaban APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Margasana – Purwojati APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Kedunggede – Cingebul APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sokaraja – Kembaran APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sumbang – Wanawisata APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Baturraden – Serang APBD Provinsi Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Baturraden – Lokawisata APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Baturraden – Wanawisata APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Dukuhwaluh – Kembaran APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Kembaran – Karangcegak APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Karangcegak – Silado APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Kemranjen – Tanggeran APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Ketapang - Gununglurah APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sokawera – Karangnanas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sokawera – Sumpiuh APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Ciberem – Susukan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Cilongok – Jatisaba APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Purwojati – Jatisaba APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sangkalputung – Kalibagor APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Tonjong – Legok APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sumpiuh – Karanggedang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Petir – Jembatan Linggamas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Sokaraja Kidul– Pajerukan (Rencana Jalan Lingkar Selatan Sokaraja)
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Sokaraja Kidul – Pajerukan (Rencana Jalan Lingkar Utara Sokaraja) APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Prompong – Baturraden APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Baseh - Peninis APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Baseh – Sunyalangu APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Ketenger – Peninis APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Karangtengah – Gununglurah APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Kedungbanteng – Semaya APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Notog – Jatisaba APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Tambaksogra – Sumbang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Pesantren – Prembun APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Lingkar Selatan Sumpiuh - Tambak APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Kalisari - Karangklesem APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Randegan - Parungkamal APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Kedondong – Sokaraja Kulon (Rencana Jalan Lingkar Sokaraja) APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Rencana Jalan Lingkar Selatan Sokaraja APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Lingkar Wangon Barat APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Lingkar Wangon Timur APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Lingkar Barat Ajibarang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Lingkar Patikraja APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Rencana Jalan Lingkar Utara Sokaraja APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 2
Jalan akses ke Kawasan Peruntukan Industri/Kawasan Industri meliputi studi kelayakan, pengadaan lahan dan pembangunan a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kalibagor; f. Kecamatan Karanglewas; g. Kecamatan Kembaran; h. Kecamatan Lumbir; i. Kecamatan Purwokerto Barat; j. Kecamatan Purwokerto Selatan; k. Kecamatan Rawalo; l. Kecamatan Sokaraja; dan m. Kecamatan Wangon.
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1.
- 3
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Kolektor Primer lainnya Kabupaten Banyumas APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 4
Pembangunan fly over atau underpass Veteran Kecamatan Purwokerto Barat APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- 5
Pembangunan fly over atau underpass pada perlintasan sebidang meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis dan pembangunan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 6
Penyusunan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok)/ Manajemen Transportasi Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- 7
Pengembangan RTH jalur hijau jalan
Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 1.
- 8
Kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 9
Pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 10
Pembangunan anjungan pelayanan jalan dan/atau rest area pada ruas Jalan Kolektor Primer di Kabupaten Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- Perwujudan Jalan Kolektor Sekunder
A. 2. 1.
- 1
Pembangunan jaringan Jalan Kolektor Sekunder Eks Stasiun Timur – Sawangan
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Sawangan – Underpass Soedirman APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 2
Peningkatan dan pemeliharaan jaringan Jalan Kolektor Sekunder Jl. Gerilya - Sudirman APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Karangsawah – Danaraja APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Hos. Notosuwiryo APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Jend. Gatot Subroto APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Jend. Sutoyo APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Kol. Sugiono APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Kom. Bb Suprapto APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Letjend. DI Panjaitan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Martadirja I APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Pahlawan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Pemotongan Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Pemuda APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. S. Parman APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Senopati APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Stasiun APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Suwatio APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1.
- 3
Peningkatan dan pemeliharaan Jalan Kolektor Sekunder lainnya Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 4
Pembangunan fly over atau underpass pada perlintasan sebidang meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis dan pembangunan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- 5
Penyusunan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok)/ Manajemen Transportasi Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- 6
Pengembangan RTH jalur hijau jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 1.
- 7
Kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 8
Pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- Perwujudan Jalan Lokal Primer
A. 2. 1.
- 1
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Lokal Primer Banyumas - Mandirancan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Karanggude - Langgongsari APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Beji – Purwosari APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Rencana Jalan Pasir Lor - Jipang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 2
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Lokal Primer lainnya Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 3
Penyusunan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok)/ Manajemen Transportasi Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1.
- 4
Pengembangan RTH jalur hijau jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 1.
- 5
Kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 6
Pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- Perwujudan Jalan Lokal Sekunder
A. 2. 1.
- 1
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Lokal Sekunder Pegalongan - Wiradadi APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
Beji – Kedungbanteng APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 2
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Lokal Sekunder lainnya Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 3
Pengembangan RTH jalur hijau jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 1.
- 4
Kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 5
Pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- Perwujudan Jalan Lingkungan Primer
A. 2. 1.
- 1
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Lingkungan Primer Seluruh Kecamatan APBN, APBD Kabupaten dan APBDesa Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinsospermades
Pemerintah Desa/Kelurahan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1.
- Perwujudan Jalan Lingkungan Sekunder
A. 2. 1.
- 1
Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Lingkungan Sekunder Seluruh Kecamatan APBN, APBD Kabupaten dan APBDesa Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinsospermades
Pemerintah Desa/Kelurahan
A. 2. 1.
Perwujudan Jalan Tol
A. 2. 1.
- Pengembangan Jalan Tol Pejagan - Cilacap
A. 2. 1.
- 1
Penyusunan Studi Kelayakan Jalan Tol ruas Tegal - Cilacap Kabupaten Banyumas APBN, BUMN, Swasta Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perhubungan
BUMN/Swasta
A. 2. 1.
- 2
Pembangunan Jalan Tol ruas Tegal – Cilacap Kabupaten Banyumas APBN, BUMN, Swasta Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perhubungan
BUMN/Swasta
A. 2. 1.
- Pengembangan Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta
A. 2. 1.
- 1
Penyusunan Studi Kelayakan Jalan Tol ruas Cilacap - Yogyakarta Kabupaten Banyumas APBN, BUMN, Swasta Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perhubungan BUMN/ Swasta
A. 2. 1.
- 2
Pembangunan Jalan Tol ruas Cilacap - Yogyakarta Kabupaten Banyumas APBN, BUMN, Swasta Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perhubungan
BUMN/Swasta
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1.
- Pembangunan rencana Jalan Tol lain Kabupaten Banyumas APBN, BUMN, Swasta Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perhubungan
BUMN/Swasta
A. 2. 1.
Perwujudan Terminal Penumpang
A. 2. 1.
- Perwujudan Terminal Penumpang Tipe A
A. 2. 1.
- 1
Pengembangan dan optimalisasi Terminal Penumpang Tipe A Kecamatan Purwokerto Selatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
Pemerintah Provinsi: Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- Perwujudan Terminal Penumpang Tipe B
A. 2. 1.
- 1
Pengembangan dan optimalisasi Terminal Penumpang Tipe B Kecamatan Wangon APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
Pemerintah Provinsi: Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- Perwujudan Terminal Penumpang Tipe C
A. 2. 1.
- 1
Pengembangan dan optimalisasi Terminal Penumpang Tipe C Kecamatan Ajibarang APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1.
- 2
Pengembangan dan pembangunan rencana Terminal Penumpang Tipe C a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Patikraja; e. Kecamatan Purwojati; f. Kecamatan Purwokerto Barat; g. Kecamatan Purwokerto Timur; dan h. Kecamatan Sokaraja. APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
Perwujudan Terminal Barang
A. 2. 1.
- 1
Pengembangan Terminal Barang Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
Pemerintah Provinsi: Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1.
- 2
Pengembangan Terminal Barang lainnya Kabupaten Banyumas
A. 2. 1.
- 3
Pembangunan Sub Terminal Agrobisnis (STA) Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1.
Perwujudan Jembatan Timbang
A. 2. 1.
- 1
Pengembangan Jembatan Timbang meliputi kajian kesesuaian lokasi perencanaan teknis, pengadaan lahan dan pembangunan Kecamatan Ajibarang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1.
Perwujudan Jembatan
A. 2. 1.
- 1
Pengembangan Jembatan meliputi kajian kesesuaian lokasi perencanaan teknis, pengadaan lahan dan Pembangunan Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 2
Pembangunan Jembatan Kali Serayu Ds. Pegalongan - Ds. Mandirancan a. Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja; dan b. Desa Mandirancan, Kecamatan Kebasen. APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perhubungan
Pemerintah Provinsi:
- Dinas Perhubungan
- Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1.
- 3
Pembangunan jembatan lainnya Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 1. 2. PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN KERETA API
A. 2. 1. 2. 1.
Perwujudan Jaringan Jalur Kereta Api
A. 2. 1. 2. 1.
- Perwujudan Jaringan Jalur Kereta Api Umum
A. 2. 1. 2. 1.
- 1
Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Umum berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota Jalur Kereta Api Cepat Jakarta-Surabaya Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 1.
- 2
Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Umum berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota Jalur Tegal – Purwokerto
Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1. 2. 1.
- 3
Pembangunan trase rel Kereta Api Purwokerto - Wonosobo meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis dan Pembangunan Kabupaten Banyumas APBN, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1. 2. 1.
- 4
Pengembangan RTH jalur hijau di sepanjang jalur kereta api meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis dan pembangunan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perhubungan
- Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 1. 2. 1.
- 5
Pengembangan jaringan double track kereta api Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 1. 2. Perwujudan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus
A. 2. 1. 2. 1. 2. 1
Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus berupa jalur kereta api wisata Notog - Kebasen Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2.
Perwujudan Stasiun Kereta Api
A. 2. 1. 2. 2.
- Perwujudan Stasiun Penumpang
A. 2. 1. 2. 2.
Pengembangan dan optimalisasi Stasiun Penumpang
A. 2. 1. 2. 2.
- 1 Stasiun Purwokerto Kecamatan Purwokerto Barat APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2.
- 2 Stasiun Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2.
- 3 Stasiun Banjarsari Kecamatan Kalibagor APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2.
- 4 Stasiun Sokaraja Kecamatan Kalibagor APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2.
- 5 Stasiun Purwokerto Selatan Kecamatan Karanglewas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1. 2. 2. 2. Perwujudan Stasiun Barang
A. 2. 1. 2. 2. 2. 1.
Pengembangan dan optimalisasi Stasiun Barang
A. 2. 1. 2. 2. 2. 1. 1 Stasiun Legok Kecamatan Pekuncen APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2. 2. 1. 2 Stasiun Notog Kecamatan Patikraja APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2. 2. 2.
Pengembangan stasiun barang lainnya meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis dan pembangunan Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2. 3
Perwujudan Stasiun Operasi
A. 2. 1. 2. 2. 3
- Pengembangan dan optimalisasi Stasiun Operasi
A. 2. 1. 2. 2. 3. 1. 1 Stasiun Tambak Kecamatan Tambak APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2. 3. 1. 2 Stasiun Kemranjen Kecamatan Kemranjen APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2. 3. 1. 3 Stasiun Kebasen Kecamatan Kebasen APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2. 3. 1. 4 Stasiun Karanggandul Kecamatan Karanglewas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 2. 2. 3. 1. 5 Stasiun Karangsari Kecamatan Cilongok APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 3. PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
A. 2. 1. 3. 1.
Perwujudan Pelabuhan Sungai dan Danau
A. 2. 1. 3. 1.
- Perwujudan Pelabuhan Sungai dan Danau Utama
A. 2. 1. 3. 1.
- 1
Pengembangan Pelabuhan Sungai dan Danau Utama
Kecamatan Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 1. 3. 1. 2. Perwujudan Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul
A. 2. 1. 3. 2. 2. 1
Pengembangan dermaga/halte bis air/ Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Sungai Serayu dan prasarana pelengkapnya
a. Kecamatan Banyumas; dan b. Kecamatan Rawalo. APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 1. 3. 2. 2. 2
Pengembangan dermaga/halte bis air/ Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul Sungai Serayu dan prasarana pelengkapnya lainnya Kabupaten Banyumas APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Perhubungan
A. 2. 2.
PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN ENERGI
A. 2. 2.
- Perwujudan Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
A. 2. 2.
Perwujudan Jaringan Minyak dan Gas Bumi
A. 2. 2.
- 1
Pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi ke Tempat Penyimpanan a. Kecamatan Kebasen; b. Kecamatan Kemranjen; c. Kecamatan Sumpiuh; dan d. Kecamatan Tambak. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN: Pertamina
A. 2. 2.
- 2
Pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan Pertashop
Kabupaten Banyumas APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN: Pertamina
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 2.
- 3
Pengembangan jaringan distribusi gas rumah tangga sesuai rekomendasi dari Pemerintah. Kabupaten Banyumas APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN: Pertamina
A. 2. 2. 2. Perwujudan Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
A. 2. 2. 2. 1.
Perwujudan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
A. 2. 2. 2. 1.
- Perwujudan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
A. 2. 2. 2. 1.
- 1
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PLTA Ketenger berada di Kecamatan Kedungbanteng dan PLTA lainnya sesuai dengan kajian teknis terkait APBN, APBD Provinsi Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemerintah Provinsi: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Swasta
A. 2. 2. 2. 1. 2. Perwujudan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
A. 2. 2. 2. 1. 2. 1
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PLTP Baturraden berada di Kecamatan Baturraden dan PLTP lainnya sesuai dengan kajian teknis terkait
APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Swasta
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 2. 2. 1. 3. Perwujudan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
A. 2. 2. 2. 1. 3. 1
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) PLTMH Kebasen - Rawalo berada di Kecamatan Rawalo serta seluruh kecamatan pada sungai-sungai yang potensial sesuai dengan kajian teknis terkait APBN, APBD Provinsi, Swasta Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemerintah Provinsi: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Swasta
A. 2. 2. 2. 1. 4
Pengembangan pembangkit listrik dan tenaga alternatif lainnya Kabupaten Banyumas APBN, APBD Provinsi Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemerintah Provinsi: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Swasta
A. 2. 2. 2. 2.
Perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
A. 2. 2. 2. 2.
- Perwujudan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem
A. 2. 2. 2. 2.
Perwujudan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
A. 2. 2. 2. 2.
- 1 Pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berupa SUTET Pedan - Kesugihan a. Kecamatan Sumpiuh; b. Kecamatan Kemranjen; dan c. Kecamatan Tambak.
APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 2. 2. 2.
Perwujudan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
A. 2. 2. 2. 2.
- Pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
A. 2. 2. 2. 2.
- 1.a SUTT Bumiayu - Kalibakal a. Kecamatan Cilongok; b. Kecamatan Karanglewas; c. Kecamatan Kedungbanteng; d. Kecamatan Pekuncen; e. Kecamatan Purwokerto Selatan; f. Kecamatan Purwokerto Timur; dan g. Kecamatan Purwokerto Utara. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2.
- 1.b SUTT Gombong - Kesugihan Kecamatan Rawalo APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2.
- 1.c SUTT Gombong - Rawalo Kecamatan Rawalo APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 2. 2. 2.
- 1.d SUTT Gombong - Rawalo dan SUTT Gombong - Kesugihan a. Kecamatan Kemranjen; b. Kecamatan Sumpiuh; dan c. Kecamatan Tambak. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2.
- 1.e SUTT Kalibakal - Rawalo dan SUTT Kalibakal - PLTU Cilacap a. Kecamatan Patikraja; b. Kecamatan Purwokerto Selatan; c. Kecamatan Rawalo; dan d. Kecamatan Sokaraja. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2.
- 1.f SUTT Mrica - Rawalo dan SUTT Rawalo - Purbalingga a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Kebasen; dan d. Kecamatan Rawalo. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2.
- 1.g SUTT Rawalo - Majenang a. Kecamatan Jatilawang; b. Kecamatan Lumbir; c. Kecamatan Rawalo; dan d. Kecamatan Wangon. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2.
- 1.h SUTT Rawalo – PLTU Cilacap, SUTT Rawalo – Semen Nusantara, dan SUTT Rawalo - Kesugihan a. Kecamatan Jatilawang; dan b. Kecamatan Rawalo. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 2. 2. 2. 2. Perwujudan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
A. 2. 2. 2. 2. 2. 1.
Perwujudan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)
A. 2. 2. 2. 2. 2. 1. 1 Pengembangan dan optimalisasi jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Seluruh Kecamatan APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2. 2. 1. 2 Pengembangan dan optimalisasi jaringan distribusi listrik dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) Seluruh Kecamatan APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 2. 2. 2. 3. Perwujudan Gardu Listrik
A. 2. 2. 2. 2. 3. 1
Optimalisasi dan pemeliharaan Gardu Listrik a. Gardu Induk Kalibakal berada di Kecamatan Purwokerto Selatan; b. Gardu Induk Ketenger berada di Kecamatan Kedungbanteng; c. Gardu Induk Rawalo berada di Kecamatan Rawalo; dan d. Gardu Induk Sinar Tambang Arta Lestari (STAR) berada di Kecamatan Ajibarang. APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 2. 2. 2. 3. 2
Pengembangan Gardu Listrik lainnya Pada wilayah pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi dan Kawasan peruntukan industri APBN, Swasta, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BUMN PLN
A. 2. 3.
PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN TELEKOMUNIKASI
A. 2. 3.
- Perwujudan Jaringan Tetap
A. 2. 3.
Pengembangan Jaringan Tetap berupa jaringan kabel dan serat optik
A. 2. 3.
- 1
Pengembangan jaringan aerial Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Komunikasi dan Digital
Pemerintah Provinsi: Diskominfo
BUMN: PT TELKOM
A. 2. 3.
- 2
Pengembangan jaringan ducting Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD, BUMN Pemerintah Pusat: Kementerian Komunikasi dan Digital
Pemerintah Provinsi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Pemerintah Kabupaten: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
BUMN: PT TELKOM
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 3. 2. Perwujudan Jaringan Bergerak
A. 2. 3. 2. 1.
Perwujudan Jaringan Bergerak Terestrial
A. 2. 3. 2. 1. 1
Optimalisasi dan pengembangan Jaringan Bergerak Terestrial a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Kebasen; c. Kecamatan Purwokerto Utara; d. Kecamatan Ajibarang; e. Kecamatan Baturraden; f. Kecamatan Cilongok; g. Kecamatan Kedungbanteng; h. Kecamatan Patikraja; i. Kecamatan Purwokerto Selatan; j. Kecamatan Purwokerto Timur; k. Kecamatan Sokaraja; dan l. Kecamatan Wangon. APBN, APBD Provinsi, APBD, Swasta Pemerintah Pusat: Kementerian Komunikasi dan Digital
Pemerintah Provinsi: Diskominfo
Pemerintah Kabupaten: Dinkominfo
Swasta
A. 2. 3. 2. 2.
Perwujudan Jaringan Bergerak Seluler
A. 2. 3. 2. 2.
- Pengembangan Jaringan Bergerak Seluler berupa menara Base Transceiver Station (BTS)
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 3. 2. 2.
- 1
Pengembangan jaringan telepon seluler Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD, Swasta Pemerintah Pusat: Kementerian Komunikasi dan Digital
Pemerintah Provinsi: Diskominfo
Pemerintah Kabupaten: Dinkominfo
Swasta
A. 2. 3. 2. 2.
- 2
Pengendalian Jaringan Bergerak Seluler berupa menara telekomunikasi Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD, Swasta Pemerintah Pusat: Kementerian Komunikasi dan Digital
Pemerintah Provinsi: Diskominfo
Pemerintah Kabupaten: Dinkominfo
Swasta
A. 2. 3. 2. 2.
- 3
Pengembangan jaringan akses internet Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD, Swasta Pemerintah Pusat: Kementerian Komunikasi dan Digital
Pemerintah Provinsi: Diskominfo
Pemerintah Kabupaten: Dinkominfo
Swasta
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 4.
PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN SUMBER DAYA AIR
A. 2. 4.
- Perwujudan Prasarana Sumber Daya Air
A. 2. 4.
Perwujudan Sistem Jaringan Irigasi
A. 2. 4.
- Perwujudan Jaringan Irigasi Primer
A. 2. 4.
- 1
Pengembangan dan pembangunan Jaringan Irigasi Primer a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Gumelar; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Patikraja; m. Kecamatan Pekuncen; n. Kecamatan Purwojati;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Timur; q. Kecamatan Purwokerto Utara; r. Kecamatan Purwokerto Selatan; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang; w. Kecamatan Sumpiuh; x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon. A. 2. 4.
- 2
Optimalisasi cakupan wilayah terlayani pada daerah irigasi a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Gumelar; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Patikraja; m. Kecamatan Pekuncen; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Timur; q. Kecamatan Purwokerto Utara; r. Kecamatan Purwokerto Selatan; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang; w. Kecamatan Sumpiuh;
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon. A. 2. 4.
- Perwujudan Jaringan Irigasi Sekunder
A. 2. 4.
- 1
Pengembangan dan pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 4.
- 2
Optimalisasi cakupan wilayah terlayani pada daerah irigasi Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 4.
- 3
Perwujudan Jaringan Irigasi Tersier
A. 2. 4.
- 1
Pengembangan dan pembangunan Jaringan Irigasi Tersier oleh perkumpulan petani pemakai air a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Gumelar; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng;
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Patikraja; m. Kecamatan Pekuncen; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Timur; q. Kecamatan Purwokerto Utara; r. Kecamatan Purwokerto Selatan; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang; w. Kecamatan Sumpiuh; x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon.
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 4.
- 2
Optimalisasi cakupan wilayah terlayani pada daerah irigasi a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Gumelar; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Patikraja; m. Kecamatan Pekuncen; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Timur; q. Kecamatan Purwokerto Utara;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 r. Kecamatan Purwokerto Selatan; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang; w. Kecamatan Sumpiuh; x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon. A. 2. 4.
Perwujudan Sistem Pengendalian Banjir
A. 2. 4.
- 1
Pengembangan dan peningkatan Sistem Pengendalian Banjir berupa Bangunan Pengendalian Banjir a. Kecamatan Kemranjen; b. Kecamatan Purwokerto Selatan; c. Kecamatan Sumpiuh; dan d. Kecamatan Banyumas. APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 4.
Perwujudan Bangunan Sumber Daya Air
A. 2. 4.
- 1
Pembangunan Waduk Kaliurip Kecamatan Purwojati APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 4.
- Pembangunan bangunan sumber daya air lainnya
A. 2. 4.
- 1
Konservasi sumber daya air Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 4.
- 2
Pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya air Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 4.
- 3
Penanggulangan kerusakan akibat daya rusak air Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 4.
- 4
Sistem informasi sumber daya air Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 4.
- 5
Pemberdayaan pengelola sumber daya air Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 5.
PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN PRASARANA LAINNYA
A. 2. 5.
- PERWUJUDAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
A. 2. 5.
Perwujudan Jaringan Perpipaan
A. 2. 5.
- Perwujudan Unit Air Baku
A. 2. 5.
- 1
Pengembangan dan peningkatan unit air baku untuk air bersih SPAM Kabupaten Banyumas a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Karanglewas; f. Kecamatan Kedungbanteng; g. Kecamatan Pekuncen; h. Kecamatan Purwokerto Utara; dan i. Kecamatan Sumbang. APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam)
A. 2. 5.
- 2
Penyusunan studi kelayakan dan pemanfaatan potensi unit air baku untuk kegiatan pertanian, industri dan kebutuhan penyediaan air minum
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5.
- 3
Pemanfaatan mata air, air permukaan dan air tanah sebagai sumber air baku
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Perumdam
A. 2. 5.
- 4
Pembangunan, rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air baku untuk air minum APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Perumdam
A. 2. 5.
- 5
Peningkatan dan pemeliharaan kualitas dan kuantitas produksi sumber air baku APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Perumdam
A. 2. 5.
- Perwujudan Unit Produksi
A. 2. 5.
- 1
Pengembangan jaringan perpipaan air minum berupa unit produksi dalam memperluas jangkauan pelayanan SPAM Kabupaten Banyumas a. Kecamatan Patikraja; dan b. Kecamatan Purwokerto Selatan. APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Perumdam A.
- 2
Bantuan teknis pengembangan sarana dan prasarana air minum terhadap wilayah yang belum terlayani. APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A. 2. 5.
- Perwujudan Unit Distribusi
A. 2. 5.
- 1
Pengembangan jaringan perpipaan air minum berupa unit distribusi dalam memperluas jangkauan pelayanan SPAM Kabupaten Banyumas a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Patikraja; f. Kecamatan Purwokerto Barat; g. Kecamatan Purwokerto Selatan; h. Kecamatan Purwokerto Timur; i. Kecamatan Purwokerto Utara; dan j. Kecamatan Sokaraja APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Perumdam
A. 2. 5.
- 2
Bantuan teknis pengembangan sarana dan prasarana air minum terhadap wilayah yang belum terlayani. APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5.
- 3
Penyusunan rencana induk atau masterplan jaringan air minum Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan
- Perumdam
A. 2. 5.
- Perwujudan Jaringan Produksi
A. 2. 5.
- 1
Pengembangan Jaringan Produksi a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwojati; p. Kecamatan Purwokerto Barat; APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 q. Kecamatan Purwokerto Selatan; r. Kecamatan Purwokerto Timur; s. Kecamatan Purwokerto Utara; t. Kecamatan Rawalo; u. Kecamatan Sokaraja; v. Kecamatan Somagede; w. Kecamatan Sumbang; x. Kecamatan Sumpiuh; y. Kecamatan Tambak; dan z. Kecamatan Wangon. A. 2. 5.
Perwujudan Bukan Jaringan Perpipaan
A. 2. 5.
- Perwujudan Sumur Pompa
A. 2. 5.
- 1 Pengembangan dan pembangunan Sumur Pompa a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Karanglewas; e. Kecamatan Kedungbanteng;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 f. Kecamatan Purwokerto Barat; g. Kecamatan Purwokerto Timur; h. Kecamatan Purwokerto Utara; i. Kecamatan Sokaraja; j. Kecamatan Sumbang; k. Kecamatan Gumelar; l. Kecamatan Kembaran; m. Kecamatan Kemranjen; n. Kecamatan Lumbir; o. Kecamatan Patikraja; p. Kecamatan Sumpiuh; dan q. Kecamatan Tambak. A. 2. 5.
- 2
Pemanfaatan air permukaan bagi penyediaan air minum dan efisiensi penggunaan air tanah Kabupaten Banyumas APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi:
- Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Perumdam A.
- Perwujudan Terminal Air
A. 2. 5.
- 1
Pengembangan dan pembangunan Terminal Air a. Kecamatan Gumelar; b. Kecamatan Purwojati; c. Kecamatan Jatilawang; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Somagede; f. Kecamatan Tambak; g. Kecamatan Sumpiuh; h. Kecamatan Kalibagor; i. Kecamatan Cilongok; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Karanglewas; dan l. Kecamatan Rawalo. APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A. 2. 5.
- Perwujudan Bangunan Penangkap Mata Air
A. 2. 5.
- 1
Pengembangan dan pembangunan Bangunan Penangkap Mata Air a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Patikraja;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 d. Kecamatan Pekuncen; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Rawalo; dan g. Kecamatan Somagede. Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A. 2. 5. 2. PERWUJUDAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH (SPAL)
A. 2. 5. 2. 1.
Perwujudan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
A. 2. 5. 2. 1. 1
Pengembangan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Lumbir; d. Kecamatan Purwojati; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten, Swasta Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Lingkungan Hidup
Swasta
A. 2. 5. 2. 1. 2
Pengembangan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik lainnya Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 2. 2.
Perwujudan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
A. 2. 5. 2. 2. 1
Pengembangan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik on site dengan teknologi biofilter pada Kawasan perdesaan a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Baturraden;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Kembaran; f. Kecamatan Patikraja; g. Kecamatan Purwokerto Barat; h. Kecamatan Purwokerto Selatan; i. Kecamatan Purwokerto Timur; j. Kecamatan Purwokerto Utara; k. Kecamatan Sokaraja; dan l. Kecamatan Sumbang. Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Lingkungan Hidup A.
- 2
Pengembangan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik off site APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 2. 2. 3
Penyusunan rencana induk atau masterplan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 3. PERWUJUDAN SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
A. 2. 5. 3. 1
Pembinaan penyimpanan pada penghasil, pengumpulan, pemanfaatan dan pengolahan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kecamatan Wangon APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinperindag
- Dinas Kesehatan
- Dinas Lingkungan Hidup
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5. 3. 2
Pembinaan kegiatan pengumpulan dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kecamatan Wangon APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinperindag
- Dinas Kesehatan
- Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 3. 3
Pengembangan dan pembinaan pemanfaatan, lokasi kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kecamatan Wangon APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinperindag
- Dinas Kesehatan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 5. 3. 4
Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kecamatan Wangon APBD Kabupaten, Swasta Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Pekerjaan Umum
Swasta
A. 2. 5. 4. PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN PERSAMPAHAN
A. 2. 5. 4. 1.
Perwujudan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R)
A. 2. 5. 4. 1. 1
Pengembangan dan optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) berupa pegelolaan persampahan rumah tangga berbasis masyarakat a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Jatilawang;
APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
LSM
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kedungbanteng; i. Kecamatan Kembaran; j. Kecamatan Kemranjen; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Purwokerto Barat; n. Kecamatan Purwokerto Selatan; o. Kecamatan Purwokerto Timur; p. Kecamatan Purwokerto Utara; q. Kecamatan Rawalo; r. Kecamatan Sokaraja; s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; dan v. Kecamatan Wangon.
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5. 4. 2.
Perwujudan Tempat Penampungan Sementara (TPS)
A. 2. 5. 4. 2. 1
Pengembangan dan optimalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) a. Kecamatan Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Karanglewas; f. Kecamatan Kebasen; g. Kecamatan Kedungbanteng; h. Kecamatan Kembaran; i. Kecamatan Kemranjen; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Purwojati; l. Kecamatan Purwokerto Barat; m. Kecamatan Purwokerto Selatan; n. Kecamatan Purwokerto Timur; o. Kecamatan Rawalo;
APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
LSM
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 p. Kecamatan Sokaraja; q. Kecamatan Sumbang; r. Kecamatan Sumpiuh; s. Kecamatan Tambak; dan t. Kecamatan Wangon. A. 2. 5. 4. 3.
Perwujudan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA)
A. 2. 5. 4. 3. 1
Optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)/ Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)eksisting di wilayah Kabupaten Banyumas melalui penerapan teknologi ramah lingkungan a. TPA Kaliori berada di Kecamatan Kalibagor; dan b. TPA Tipar Kidul berada di Kecamatan Ajibarang APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 4. 3. 2
Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) Wlahar Wetan APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 4. 3. 3
Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ramah lingkungan di wilayah Kabupaten Banyumas bagian Barat dan Timur meliputi perencanaan teknis, studi kelayakan serta Pembangunan
APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5. 4. 3. 4
Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) khusus limbah medis dan atau B3 APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 4. 3. 5
Penyusunan rencana induk atau masterplan pengelolaan persampahan Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
A. 2. 5. 5. PERWUJUDAN SISTEM JARINGAN EVAKUASI BENCANA
A. 2. 5. 5. 1.
Perwujudan Jalur Evakuasi Bencana
A. 2. 5. 5. 1.
- Perwujudan Jalur Evakuasi Bencana Longsor
A. 2. 5. 5. 1.
- 1
Pengembangan dan peningkatan jalur evakuasi bencana longsor a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Gumelar; c. Kecamatan Lumbir; dan d. Kecamatan Wangon. APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5. 5. 1. 2. Perwujudan Jalur Evakuasi Bencana Longsor dan Banjir
A. 2. 5. 5. 1. 2. 1
Pengembangan dan peningkatan jalur evakuasi longsor dan banjir a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Jatilawang; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Kemranjen; f. Kecamatan Patikraja; g. Kecamatan Purwojati; h. Kecamatan Rawalo; i. Kecamatan Somagede; j. Kecamatan Sumpiuh; dan k. Kecamatan Tambak. APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 5. 1. 3. Perwujudan Jalur Evakuasi Bencana Longsor dan Gunung Api
A. 2. 5. 5. 1. 3. 1
Pengembangan dan peningkatan jalur evakuasi bencana longsor dan gunung api a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; dan e. Kecamatan Sumbang. APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5. 5. 2.
Perwujudan Tempat Evakuasi Bencana
A. 2. 5. 5. 2.
- Perwujudan Tempat Evakuasi Bencana Banjir
A. 2. 5. 5. 2.
- 1
Pengembangan dan peningkatan tempat evakuasi bencana banjir a. Kecamatan Kebasen; b. Kecamatan Kemrajen; c. Kecamatan Rawalo; d. Kecamatan Sumpiuh; dan e. Kecamatan Tambak. APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 5. 2.
- 2
Penyusunan kajian risiko bencana pada Kawasan permukiman APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 5. 2.
- 3
Pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan adaptasi pada Kawasan rawan bencana APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 A. 2. 5. 5. 2. 2. Perwujudan Tempat Evakuasi Bencana Gunung Api dan Longsor
A. 2. 5. 5. 2. 2. 1
Pengembangan dan peningkatan tempat evakuasi bencana alam gunung api dan longsor
a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Karanglewas; c. Kecamatan Kedungbanteng; dan d. Kecamatan Sumbang. APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 5. 2. 2. 2
Penyusunan kajian risiko bencana pada Kawasan permukiman APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 5. 2. 2. 3
Pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan adaptasi pada Kawasan rawan bencana APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 5. 2. 3. Perwujudan Tempat Evakuasi Bencana Longsor
A. 2. 5. 5. 2. 3. 1
Pengembangan dan peningkatan tempat evakuasi bencana longsor a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Gumelar; APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Lumbir; f. Kecamatan Patikraja; dan g. Kecamatan Somagede. Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD A.
- 2
Penyusunan kajian risiko bencana pada Kawasan permukiman APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 5. 2. 3. 3
Pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan adaptasi pada Kawasan rawan bencana APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BNPB
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- BPBD
A. 2. 5. 6. PERWUJUDAN SISTEM DRAINASE
A. 2. 5. 6. 1.
Perwujudan Jaringan Drainase Primer
A. 2. 5. 6. 1. 1
Penyusunan rencana induk atau masterplan pengembangan jaringan drainase Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
A. 2. 5. 6. 1. 2
Pengembangan, peningkatan dan optimalisasi Jaringan Drainase Primer a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Karanglewas; APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Sokaraja; f. Kecamatan Purwokerto Selatan; g. Kecamatan Purwokerto Timur; h. Kecamatan Purwokerto Utara; dan i. Kecamatan Purwokerto Barat. Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum A. 2. 5. 6. 1. 3
Pengembangan sumur resapan dan biopori pada Jaringan Drainase Primer Kabupaten Banyumas APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A. 2. 5. 6. 2.
Perwujudan Jaringan Drainase Sekunder
A. 2. 5. 6. 2. 1
Pengembangan, peningkatan dan optimalisasi Jaringan Drainase Sekunder a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kalibagor; f. Kecamatan Karanglewas; g. Kecamatan Kebasen; h. Kecamatan Kembaran; i. Kecamatan Kemranjen; j. Kecamatan Lumbir; APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
A. 2. 5. 6. 2. 2
Pengembangan sumur resapan dan biopori pada Jaringan Drainase Sekunder Kabupaten Banyumas APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 k. Kecamatan Patikraja; l. Kecamatan Pekuncen; m. Kecamatan Purwokerto Selatan; n. Kecamatan Purwokerto Barat; o. Kecamatan Purwokerto Timur; p. Kecamatan Rawalo;
q. Kecamatan Sokaraja; r. Kecamatan Somagede; s. Kecamatan Sumbang; t. Kecamatan Sumpiuh; u. Kecamatan Tambak; dan v. Kecamatan Wangon. B.
PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG
B.
- PERWUJUDAN KAWASAN LINDUNG
B.
PERWUJUDAN BADAN AIR
B.
- 1
Penyusunan kajian pemanfaatan Badan Air a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Selatan; q. Kecamatan Purwokerto Timur; r. Kecamatan Purwokerto Utara; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Somagede; u. Kecamatan Sumpiuh; Pemerintah Provinsi: Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru)
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon. B.
- 2
Pengendalian pemanfaatan ruang pada ruang Badan Air a. Kecamatan Ajibarang b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Selatan;
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas Pusdataru
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 q. Kecamatan Purwokerto Timur; r. Kecamatan Purwokerto Utara; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Somagede; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon. B.
- 3
Pengendalian pelepasan limbah ke ruang Badan Air a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas Pusdataru
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Lingkungan Hidup
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Selatan; q. Kecamatan Purwokerto Timur; r. Kecamatan Purwokerto Utara; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Somagede; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon. B.
- 4
Kajian penetapan garis sempadan dan pemanfaatan ruang sempadan Badan Air Kabupaten Banyumas APBN dan APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
B.
- 5
Penetapan sempadan badan air di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan Kabupaten Banyumas APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas Pusdataru
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman B.
- 6
Pengendalian pemanfaatan ruang sempadan Badan Air Kabupaten Banyumas APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat: Kementerian Pekerjaan Umum
Pemerintah Provinsi: Dinas Pusdataru
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
B.
- 7
Peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan vegetasi bagi pelestarian biodiversity Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Lingkungan Hidup
B.
- 8
Penertiban bangunan di atas sempadan Badan Air Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
B.
- 9
Penetapan/ pemberian rekomendasi teknis sempadan sekitar Badan Air Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
B.
PERWUJUDAN KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KAWASAN BAWAHANNYA
B.
- Perwujudan Kawasan Hutan Lindung
B.
- 1
Pemantapan batas dan pematokan Kawasan Hutan Lindung a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; APBN Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
B.
- 2
Pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian Kawasan Hutan Lindung APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Rawalo; dan n. Kecamatan Sumbang. Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup B.
- 3
Pengamanan dan pengendalian lahan di Kawasan Hutan Lindung APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
B.
- 4
Pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem Kawasan Hutan Lindung APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
B.
- 5
Percepatan rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup B.
- 6
Peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan vegetasi bagi pelestarian biodiversity APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
B.
- 7
Penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat pemilik lahan sekitar Kawasan Hutan Lindung APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
B.
- 8
Melakukan program pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat dalam upaya pelestarian Kawasan Hutan Lindung APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup B. 2. PERWUJUDAN KAWASAN BUDI DAYA
B. 2. 1.
PERWUJUDAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI
B. 2. 1.
- Perwujudan Kawasan Hutan Produksi Terbatas
B. 2. 1.
- 1
Penetapan Kawasan dan strategi penanganan Kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan kesesuaian lahan a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Karanglewas; g. Kecamatan Kebasen; h. Kecamatan Kedungbanteng; i. Kecamatan Lumbir; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Rawalo; n. Kecamatan Somagede; o. Kecamatan APBN Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
B. 2. 1.
- 2
Pengaturan pola tanam dan pola tebang untuk mempertahankan tutupan lahan APBN Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
B. 2. 1.
- 3
Pengembangan kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas bersama masyarakat APBN Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Sumbang; p. Kecamatan Sumpiuh; q. Kecamatan Tambak; dan r. Kecamatan Wangon. B. 2. 1.
- 4
Penghijauan atau peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan vegetasi bagi pelestarian biodiversity Kebun Raya Baturraden APBD Provinsi Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
B. 2. 1. 2. Perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap
B. 2. 1. 2. 1
Penetapan Kawasan dan strategi penanganan Kawasan Hutan Produksi Tetap berdasarkan kesesuaian lahan a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Gumelar; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Lumbir; g. Kecamatan Patikraja; h. Kecamatan Purwojati; i. Kecamatan Rawalo; dan j. Kecamatan Wangon. APBN Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
B. 2. 1. 2. 2
Pengaturan pola tanam dan pola tebang untuk mempertahankan tutupan lahan a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Cilongok;
APBN Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 c. Kecamatan Gumelar; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Lumbir; g. Kecamatan Patikraja; h. Kecamatan Purwojati; i. Kecamatan Rawalo; dan j. Kecamatan Wangon. B. 2. 1. 2. 3
Pengembangan kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap bersama masyarakat a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Gumelar; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Lumbir; g. Kecamatan Patikraja; h. Kecamatan Purwojati; i. Kecamatan Rawalo; dan j. Kecamatan Wangon.
APBN Pemerintah Pusat:
- Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 B. 2. 2.
PERWUJUDAN KAWASAN PERTANIAN
B. 2. 2.
- Perwujudan Kawasan Tanaman Pangan
B. 2. 2.
- 1
Penetapan Kawasan LP2B pada Kawasan Tanaman Pangan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP)
B. 2. 2.
- 2
Penyusunan Kebijakan Insentif dan Disinsentif Alih Fungsi Lahan Pertanian Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinpertan KP
- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
B. 2. 2.
- 3
Pengembangan tanaman semusim produktif di Kawasan Tanaman Pangan Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2.
- 4
Pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya pada pertanian tanaman pangan di lahan kering Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2.
- 5
Pengembangan Kawasan agropolitan Seluruh Kecamatan APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas Pusdataru
Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinpertan KP
- Dinperindag
- Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak)
B. 2. 2.
- 6
Pengembangan Kawasan mina padi Seluruh Kecamatan
APBD Provinsi, APBD Kabupaten
Pemerintah Provinsi: Dinas Pusdataru Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinpertan KP
- Dinperindag
- Dinkannak
B. 2. 2.
Pengembangan dan peningkatan agribisnis pertanian
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 B. 2. 2.
- 1
Penyediaan saprotan (sarana produksi pertanian) Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2.
- 2
Peningkatan teknologi budi daya pertanian Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2.
- 3
Diversifikasi tanaman pertanian Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2.
- 4
Peningkatan sarana pengolahan hasil pertanian dan fasilitasi keuangan Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2.
- 5
Peningkatan diversifikasi produk hasil pertanian Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2.
- 6
Pemanfaatan teknologi dan peningkatan pemasaran hasil pertanian Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 2. 2. Perwujudan Kawasan Perkebunan
B. 2. 2. 2. 1
Peningkatan produksi tanaman di Kawasan Perkebunan a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwojati; p. Kecamatan Rawalo; q. Kecamatan Somagede; r. Kecamatan Sumbang; s. Kecamatan Sumpiuh; t. Kecamatan Tambak; dan u. Kecamatan Wangon. B. 2. 2. 3. Perwujudan Kawasan Peternakan
B. 2. 2. 3. 1
Pembinaan kelompok peternak terkait dengan Good Farming Practice dan Good Breeding Practice ternak besar, ternak kecil, unggas dan aneka ternak a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinkannak
B. 2. 2. 3. 2
Penyediaan bibit ternak unggul di Kawasan Peternakan a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinkannak
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 B. 2. 2. 3. 3
Penyediaan sarana dan prasarana pembibitan ternak a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinkannak
B. 2. 2. 3. 4
Pengembangan ekonomi berbasis koperasi dan UMKM a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinkannak
B. 2. 3.
PERWUJUDAN KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
B. 2. 3. 1
Penyusunan/revisi Rencana Pengembangan Industri Kabupaten a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinperindag
B. 2. 3. 2
Penyusunan Studi Kelayakan pengembangan kegiatan industri di Kawasan peruntukan industri Kabupaten Banyumas a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; APBD Kabupaten, Swasta Pemerintah Kabupaten:
- Dinperindag
- Dinas Pekerjaan Umum
Swasta
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. B. 2. 3. 3
Pembangunan Kawasan Peruntukan Industri pada Kawasan lereng dan rawan gerakan tanah tinggi melalui rekayasa teknis dan pengaturan zona a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten, Swasta Pemerintah Kabupaten:
- Dinperindag
- Dinas Pekerjaan Umum
Swasta
B. 2. 3. 4
Pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan industri berwawasan lingkungan a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten, Swasta Pemerintah Kabupaten:
- Dinperindag
- Dinas Pekerjaan Umum
Swasta
B. 2. 3. 5
Identifikasi dampak lingkungan kegiatan industri pada Kawasan Peruntukan Industri a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 f. Kecamatan Wangon. B. 2. 3. 6
Pengembangan RTH pada kegiatan industri sebagai bagian perlindungan biodiversity a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup
B. 2. 3. 7
Pemanfaatan air permukaan dan jaringan perpipaan bagi kegiatan industri dan efisiensi penggunaan air tanah a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan
- Dinas Pekerjaan Umum
B. 2. 3. 8
Penetapan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinperindag
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 B. 2. 3. 9
Peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal untuk mendukung penyediaan tenaga kerja. a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinperindag
- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Dinakerkop UKM)
B. 2. 3. 10
Pengembangan sistem pengelolaan air limbah a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Lingkungan Hidup
Swasta
B. 2. 4.
PERWUJUDAN KAWASAN PARIWISATA
B. 2. 4. 1
Menyusun/revisi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar)
B. 2. 4. 2
Penyediaan sarana dan prasarana di Kawasan Pariwisata berstandar sesuai tingkat layanan objek wisata a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinporabudpar
- Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. B. 2. 4. 3
Pembinaan kelompok masyarakat sadar wisata a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
B. 2. 4. 4
Pengoptimalan potensi budaya, alam, dan keunikan lokal sebagai potensi obyek wisata/pengembangan desa wisata a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
B. 2. 4. 5
Pembentukan pola jalur wisata intra dan inter kabupaten menuju Kawasan Pariwisata a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang. APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinpora
Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
B. 2. 4. 6
Pengembangan pusat pelayanan wisata dan informasi wisata secara terpadu a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang.
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 B. 2. 5.
PERWUJUDAN KAWASAN PERMUKIMAN
B. 2. 5.
Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
B. 2. 5.
- Perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan
B. 2. 5.
- 1
Penyediaaan sarana dan prasarana Kawasan Permukiman Perkotaan Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
Swasta
B. 2. 5.
- 2
Mengembangkan fasilitas ruang publik berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Lingkungan Hidup
B. 2. 5.
- 3
Penyediaan fasilitas umum, sosial, ekonomi untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinperindag
B. 2. 5.
- 4
Pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
B. 2. 5.
- 5
Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan vertikal Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
B. 2. 5.
- 6
Identifikasi dan penanganan Kawasan kumuh dan mengarah kumuh di perkotaan Seluruh Kecamatan APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 Pemerintah Kabupaten: Dinas Lingkungan Hidup B. 2. 5.
- 7
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Perkotaan Seluruh Kecamatan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, CSR Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Swasta
B. 2. 5.
- 8
Pengembangan kantor pemerintahan terpadu. Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
B. 2. 5.
- 9
Pengembangan Kota Lama Banyumas menjadi Kota Pusaka Kawasan Perkotaan Banyumas APBN, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinporabudpar
B. 2. 5.
- 10
Pelestarian bangunan cagar budaya Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinporabudpar
B. 2. 5.
- 11
Pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar Kawasan cagar budaya Seluruh Kecamatan APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
B. 2. 5.
- 12
Pengembangan kegiatan pertanian perkotaan (urban farming) Seluruh Kecamatan APBN, APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinpertan KP
B. 2. 5. 2. Perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan
B. 2. 5. 2. 1
Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kembaran; l. Kecamatan Kemranjen; m. Kecamatan Lumbir; n. Kecamatan Patikraja; o. Kecamatan Pekuncen; p. Kecamatan Purwojati; q. Kecamatan Rawalo; r. Kecamatan Sokaraja; s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; 3. Dinsospermasdes
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon. B. 2. 5. 2. 2
Penataan Kawasan Permukiman Perdesaan (penanganan Kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni) a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kembaran; l. Kecamatan Kemranjen; m. Kecamatan Lumbir; n. Kecamatan Patikraja; o. Kecamatan Pekuncen; p. Kecamatan Purwojati; q. Kecamatan Rawalo; APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, CSR Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim)
Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
- Pemerintah Desa (Pemdes)
- Non-Governmental Organization (NGO)
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 r. Kecamatan Sokaraja s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon. B. 2. 5. 2. 3
Penyediaan sarana pelayanan umum, sosial, dan ekonomi untuk mendorong perkembangan Kawasan Permukiman Perdesaan dan pengentasan kemiskinan a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kembaran; l. Kecamatan Kemranjen; m. Kecamatan Lumbir; APBD Kabupaten, APBDesa Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinsospermasdes
- Dinperindag
- Pemdes
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 n. Kecamatan Patikraja; o. Kecamatan Pekuncen; p. Kecamatan Purwojati; q. Kecamatan Rawalo; r. Kecamatan Sokaraja; s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon. B. 2. 5. 2. 4
Pembangunan dan pengembangan prasarana SMK Unggulan Kabupaten Banyumas APBD Provinsi Pemerintah Provinsi:
- Bappeda
- Disperakim
- Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya
- Dinas Pendidikan
B. 2. 5. 2. 5
Pengembangan ekonomi berbasis pesantren Kabupaten Banyumas APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Provinsi:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
- Disperakim
- Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pendidikan Swasta
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 B. 2. 5. 2. 6
Penyusunan Masterplan Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak Kecamatan Wangon Desa Cikakak Kecamatan Wangon APBN, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
B. 2. 5. 2. 7
Penyusunan masterplan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang APBN, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
B. 2. 5. 2. 8
Rehabilitasi dan pemeliharaan Masjid Saka Tunggal Desa Cikakak, Kecamatan Wangon APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinporabudpar
B. 2. 5. 2. 9
Rehabilitasi, pembangunan dan pemeliharaan Kawasan budaya tradisional Bonokeling Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinporabudpar
B. 2. 5. 2. 10
Peningkatan aksesibilitas Kawasan a. Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak Kecamatan Wangon; dan b. Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinporabudpar
B. 2. 5. 2. 11
Peningkatan promosi dan branding serta penyelenggaraan event rutin wisata a. Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak Kecamatan Wangon; dan
APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 b. Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang B. 2. 5. 2. 12
Penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan a. Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak Kecamatan Wangon; dan b. Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinsospermades
- Dinporabudpar
B. 2. 6.
PERWUJUDAN KAWASAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
B. 2. 6. 1
Penataan dan pengelolaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan a. Kecamatan Sokaraja; b. Kecamatan Wangon; c. Kecamatan Purwokerto Barat; dan d. Kecamatan Purwokerto Utara. APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pertahanan
B. 2. 6. 2
Pemenuhan syarat – syarat standar kebutuhan militer dan keamanan bagi permukiman penduduk di sekitarnya. a. Kecamatan Sokaraja; b. Kecamatan Wangon; c. Kecamatan Purwokerto Barat; dan d. Kecamatan Purwokerto Utara APBN Pemerintah Pusat: Kementerian Pertahanan
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 C.
PERWUJUDAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
C.
- Perwujudan Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
C.
- 1
Penataan Kawasan perdagangan dan jasa Kawasan Perkotaan Purwokerto APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Bappedalitbang
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinperindag
C.
- 2
Pengembangan infrastruktur pendukung Kawasan pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Purwokerto APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi: Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya
Pemerintah Kabupaten: Dinas Pekerjaan Umum
C.
- 3
Penyusunan rencana rinci Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Baturraden Kawasan Pariwisata Baturraden APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
C. 2. Perwujudan Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya
C. 2. 1.
Penataan Kawasan
C. 2. 1. 1
Penyusunan Masterplan dan perencanaan teknis Kawasan Kota Lama Banyumas Kawasan Kota Lama Banyumas APBN, APBD Kabupaten Pemerintah Pusat:
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
No. Program Lokasi Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan PJM I 2025 2026 2027 2028 2029 C. 2. 1. 2
Revitalisasi, rehabilitasi dan pemeliharaan Kawasan Kota Lama Banyumas Kawasan Kota Lama Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinporabudpar
- Dinas Pekerjaan Umum
C. 2. 1. 3
Peningkatan aksesbilitas Kawasan Kawasan Kota Lama Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinporabudpar
- Dinas Pekerjaan Umum
C. 2. 2
Peningkatan promosi dan branding serta penyelenggaraan event rutin wisata Kawasan Kota Lama Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten: Dinporabudpar
C. 2. 3
Penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan Kawasan Kota Lama Banyumas APBD Kabupaten Pemerintah Kabupaten:
- Dinporabudpar
- Dinsospermades
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XV PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP)
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN RAWAN BENCANA
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XVIII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN CAGAR BUDAYA
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XIX PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN RESAPAN AIR
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XX PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN SEMPADAN
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
LAMPIRAN XXI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
PETA KETENTUAN KHUSUS RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
muatan kendaraan angkutan. 46. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah Kabupaten untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang. 47. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut. 48. Stasiun Penumpang adalah stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang. 49. Stasiun Barang adalah stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang.
Stasiun Operasi adalah stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api.
Pelabuhan Sungai dan Danau Utama adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat utama.
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpul.
Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan adalah jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut.
Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjunya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjunya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga panas bumi.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjunya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjunya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt.
Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjunya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt.
Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjunya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
Jaringan Bergerak Terestrial adalah jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah sistem jaringan air untuk konsumsi rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku.
Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
Terminal Air adalah sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah sistem jaringan air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali melalui pipa pembuangan.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut SPAL Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Nondomestik yang selanjutnya disebut SPAL Nondomestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah nondomestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah nondomestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjunya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjunya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjunya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjunya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
Kawasan Peternakan adalah Kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjunya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perkotaan.
Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perdesaan.
Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjunya disingkat KKOP adalah Wilayah daratan dan/atau perairan serta Ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kaveling.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/ kaveling.
Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kaveling.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Lingkup Wilayah RTRW Kabupaten meliputi batas administrasi Kabupaten yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Wilayah darat, Wilayah udara, dan Wilayah dalam bumi. (2) Lingkup Wilayah Kabupaten merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan serta terletak pada posisi 7o 15’ 05” – 7o 37’ 10” Lintang Selatan dan antara 108o 39’ 17” – 109o 27’ 15” Bujur Timur.
(3) Batas Wilayah Kabupaten meliputi: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Brebes. (4) Luas Wilayah administrasi Kabupaten kurang lebih 139.115 (seratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima belas) hektare.
Pasal 3
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten meliputi: a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; b. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; c. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; d. Kawasan Strategis Kabupaten; e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Pasal 4
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai pusat kegiatan Wilayah yang berbasis sektor pertanian dan didukung oleh pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri yang mandiri, maju, berdaya saing, dan lestari.
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten. (3) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu; dan b. pengembangan sistem jaringan prasarana sebagai pendukung potensi Wilayah. (4) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kebijakan pengembangan Kawasan Lindung; dan b. kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya.
(5) Kebijakan pengembangan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung; dan b. pengurangan risiko bencana alam. (6) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. pengembangan Kawasan Budi Daya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; b. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; c. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; d. meningkatkan akses dan peluang investasi Kawasan Budi Daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Wilayah; e. meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung lahan; dan f. peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. (7) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. pengembangan dan pengendalian Kawasan strategis sesuai dengan penetapannya; b. pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing; dan c. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa.
Pasal 6
(1) Strategi pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu; b. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala Kecamatan atau beberapa desa; c. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala antardesa; d. meningkatkan interaksi antara pusat kegiatan perdesaan dan perkotaan secara berjenjang; e. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di Kawasan yang terindikasi tumbuh cepat; f. meningkatkan fungsi kota Kecamatan yang potensial menjadi PKL; g. meningkatkan peran dan fungsi Kawasan Perdesaan; dan h. mengembangkan sistem pusat perdesaan yang terhubung dengan Kawasan Perkotaan terdekat. (2) Strategi pengembangan sistem jaringan prasarana sebagai pendukung potensi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan prasarana jaringan transportasi penghubung pusat pelayanan dan fungsi Kawasan; b. meningkatkan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi ke seluruh Wilayah; c. meningkatkan sistem jaringan prasarana sumber daya air; d. meningkatkan penanganan sampah perkotaan dan perdesaan terpadu;
e. mengembangkan sistem jaringan air limbah dan drainase; f. mengembangkan sistem peringatan dini dan Jalur Evakuasi Bencana pada Kawasan rawan bencana; dan g. meningkatkan kualitas jaringan dan jangkauan pelayanan prasarana.
Pasal 7
(1) Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a meliputi: a.
