Pasal 2
pasal.id
(1) Bupati Banyumas wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang wajib dilakukan meliputi: a. pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati Banyumas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas; b. pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Jawa Tengah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas; dan d. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
(5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Banyumas dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dianggap sah dan berlaku serta menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Banyumas melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas perlu direvisi, Bupati Banyumas melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
