PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 3
pasal.id
Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang: a. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan b. yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
