PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 4
pasal.id
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai pusat kegiatan Wilayah yang berbasis sektor pertanian dan didukung oleh pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri yang mandiri, maju, berdaya saing, dan lestari.
