Pasal 5
pasal.id
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten. (3) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu; dan b. pengembangan sistem jaringan prasarana sebagai pendukung potensi Wilayah. (4) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kebijakan pengembangan Kawasan Lindung; dan b. kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya.
(5) Kebijakan pengembangan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung; dan b. pengurangan risiko bencana alam. (6) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. pengembangan Kawasan Budi Daya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; b. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; c. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; d. meningkatkan akses dan peluang investasi Kawasan Budi Daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Wilayah; e. meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung lahan; dan f. peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. (7) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. pengembangan dan pengendalian Kawasan strategis sesuai dengan penetapannya; b. pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing; dan c. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa.
