Pasal 6
pasal.id
(1) Strategi pengembangan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu; b. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala Kecamatan atau beberapa desa; c. mendorong pengembangan pusat pelayanan berskala antardesa; d. meningkatkan interaksi antara pusat kegiatan perdesaan dan perkotaan secara berjenjang; e. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di Kawasan yang terindikasi tumbuh cepat; f. meningkatkan fungsi kota Kecamatan yang potensial menjadi PKL; g. meningkatkan peran dan fungsi Kawasan Perdesaan; dan h. mengembangkan sistem pusat perdesaan yang terhubung dengan Kawasan Perkotaan terdekat. (2) Strategi pengembangan sistem jaringan prasarana sebagai pendukung potensi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan prasarana jaringan transportasi penghubung pusat pelayanan dan fungsi Kawasan; b. meningkatkan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi ke seluruh Wilayah; c. meningkatkan sistem jaringan prasarana sumber daya air; d. meningkatkan penanganan sampah perkotaan dan perdesaan terpadu;
e. mengembangkan sistem jaringan air limbah dan drainase; f. mengembangkan sistem peringatan dini dan Jalur Evakuasi Bencana pada Kawasan rawan bencana; dan g. meningkatkan kualitas jaringan dan jangkauan pelayanan prasarana.
