Pasal 7
pasal.id
(1) Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Lindung di Ruang darat dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi; b. menata Kawasan Lindung dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim global; c. mewujudkan Kawasan hutan dengan kecukupan luas Kawasan hutan dan penutup hutan; d. mengembalikan dan meningkatkan fungsi Kawasan Lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem; e. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup; f. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung; g. mengendalikan secara ketat pemanfaatan sumber air baku; dan h. melestarikan habitat dan ekosistem khusus pada Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya. (2) Strategi pengurangan risiko bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b meliputi: a. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk mengurangi risiko bencana; b. mengarahkan Kawasan rawan bencana sebagai Kawasan Lindung; c. mencegah kerusakan lingkungan melalui pemetaan risiko bencana; dan d. mengembangkan sistem peringatan dini, jalur, dan Ruang evakuasi bencana. (3) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya sesuai fungsinya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mengembangkan Kawasan Budi Daya melalui peningkatan nilai ekonomis Kawasan dan fungsi sosial; c. mengembangkan sektor pertanian dan pengolahan hasil pertanian; d. mengendalikan secara ketat pengelolaan lingkungan Kawasan peruntukan pertambangan; e. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan; f. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis hasil pertanian; dan g. mengembangkan Kawasan peruntukan permukiman terpadu. (4) Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang; b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam Kawasan beserta infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian Kawasan;
c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik (pemerintahan), pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; d. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman; e. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan/atau nasional; f. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan dengan minimal luasan 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat; g. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan/atau nasional; h. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Peruntukan Industri untuk mewujudkan nilai tambah dan meningkatkan perekonomian daerah dan/atau nasional; dan i. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman. (5) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c meliputi: a. mengalokasikan Ruang bagi kegiatan budi daya yang dibolehkan dan dilarang berada di dalam Kawasan Lindung; b. mengembangkan bangunan fisik di Kawasan rawan bencana tanah longsor dan gunung api dilakukan secara selektif berdasarkan kajian teknis untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana; c. mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana; d. mengembangkan Kawasan tanah nonproduktif untuk kegiatan pembangunan nonpertanian guna mempertahankan lahan pangan berkelanjutan; e. melakukan penataan perkembangan Kawasan terbangun di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dengan mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara vertikal dan tidak sporadis untuk mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur dan sarana Kawasan Perkotaan serta mempertahankan fungsi Kawasan Perdesaan di sekitarnya; f. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan, keharmonisan, dan keberlanjutan; dan g. mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat mempertahankan keberadaan Kawasan dari dampak bencana. (6) Strategi meningkatkan akses dan peluang investasi Kawasan Budi Daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri; dan b. meningkatkan akses informasi, sarana dan prasarana penunjang investasi pada Kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta industri. (7) Strategi meningkatkan produktivitas sektor unggulan sesuai dengan daya dukung lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf e meliputi:
a. memelihara dan mempertahankan sarana produksi dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui sistem agrobisnis; b. mengembangkan diversifikasi produk untuk mendukung pengembangan sektor sekunder; c. meningkatkan produktivitas sektor unggulan pertanian, serta perdagangan dan jasa dalam kerangka daya saing Kawasan; dan d. mengembangkan Kawasan Agropolitan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat. (8) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf f meliputi: a. mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar KSN yang mempunyai fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan; dan d. mendukung upaya untuk menjaga dan memelihara aset pertahanan dan keamanan.
