Pasal 8
pasal.id
(1) Strategi pengembangan dan pengendalian Kawasan strategis sesuai dengan penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan strategis sesuai dengan nilai strategis dan kekhususannya; b. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi Masyarakat; c. mengembangkan hasil produksi pada Kawasan sentra ekonomi unggulan serta sarana dan prasarana pendukung perekonomian; d. membatasi alih fungsi lahan Kawasan strategis pada sentra unggulan berbasis potensi pertanian; e. MENETAPKAN, mengembangkan, dan mempertahankan luasan lahan pada Kawasan sentra kelautan perikanan budi daya dan Kawasan Agropolitan; f. melindungi dan melestarikan Kawasan dalam mempertahankan luasan lahan pada Kawasan sentra kelautan perikanan budi daya dan Kawasan Agropolitan; g. melindungi dan melestarikan Kawasan dalam mempertahankan karakteristik nilai sosial dan budaya Kawasan; h. memanfaatkan Kawasan bagi kegiatan dengan nilai ekonomi dan meningkatkan identitas sosial dan budaya Kawasan; i. mengendalikan kegiatan sesuai tujuan pemanfaatan Kawasan dalam Wilayah kerja pertambangan panas bumi dengan tetap memperhatikan fungsi lindung Kawasan; j. memanfaatkan Kawasan bagi penelitian dan pendidikan yang berbasis lingkungan hidup; k. mempertahankan keanekaragaman hayati pada Kawasan suaka alam dan hutan lindung; dan l. mengendalikan Pemanfaatan Ruang di sekitar Kawasan Gunung Slamet yang berpotensi mengurangi fungsi lindung Kawasan. (2) Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan Strategis Kabupaten pengembangan ekonomi; c. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan Wilayah; d. menciptakan iklim investasi yang kondusif; e. mengintensifkan promosi peluang investasi; dan f. meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi. (3) Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c meliputi: a. melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan sosial; b. meningkatkan kecintaan Masyarakat akan nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur; c. mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan Masyarakat; dan d. melestarikan situs warisan budaya bangsa.
