PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 9
pasal.id
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. sistem pusat permukiman; dan b. sistem jaringan prasarana.
