Pasal 120
pasal.id
(1) Penilaian perwujudan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dilaksanakan melalui penilaian terhadap: a. perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. perwujudan rencana Pola Ruang. (2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. (4) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang. (5) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. muatan rencana Struktur Ruang terwujud; b. muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (6) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. muatan rencana Pola Ruang terwujud; b. muatan rencana Pola Ruang belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang. (7) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (8) Penilaian Perwujudan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan terus menerus yaitu 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTRW Kabupaten. (9) Penilaian perwujudan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
