Pasal 119
pasal.id
(1) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada periode: a. selama pembangunan; dan b. pascapembangunan. (3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.
(6) Penilaian pada periode pascapembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (9) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. (11) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW Kabupaten dapat dibatalkan oleh instansi Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (12) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (13) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (14) Dalam hal penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) terbukti tidak benar kegiatan Pemanfaatan Ruangnya, dilakukan pembinaan oleh instansi Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (15) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (14) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
