PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 118
pasal.id
Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b meliputi: a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. penilaian perwujudan RTRW Kabupaten.
