Pasal 117
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf g disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pertambangan dengan syarat mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang di Kawasan Badan Air; b. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan terbuka menggunakan merkuri pada kegiatan pertambangan di Kawasan hutan produksi; d. di Kawasan Tanaman Pangan, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral logam dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan pertanian pangan;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (antara lain stone crusher pada lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan), dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan pertanian pangan;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang yang berada di luar lokasi usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang yang berada di luar lokasi usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat merupakan kegiatan usaha mikro dan kecil, di luar Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah, paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin; e. di Kawasan Perkebunan, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan perkebunan atau pertanian lain;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan bahan tambang (antara lain stone crusher pada lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan), dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan perkebunan atau pertanian lain dan tidak dapat diperpanjang izinnya setelah izin usaha pertambangan berakhir;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (IUP OP Khusus) dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan tidak mengembangkan luasan lahan serta mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin, adapun khusus bagi kegiatan baru paling rendah berada di tepi jalan lokal;
diperbolehkan terbatas penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi semula sebagai Kawasan Peternakan; g. di Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral batuan dan logam, dengan syarat reklamasi pascatambang dapat dimanfaatkan bagi fungsi Ruang yang ditetapkan pada ketentuan kegiatan di Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri;
diperbolehkan terbatas penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. di Kawasan Pariwisata, meliputi:
diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral batuan dan logam di lokasi tersebut, dengan syarat reklamasi pascatambang dapat dimanfaatkan bagi fungsi Ruang yang ditetapkan pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pola Ruang Kawasan Pariwisata;
diperbolehkan terbatas kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang dengan syarat berada pada lokasi penambangan dan melakukan reklamasi setelah izin usaha pertambangan selesai sesuai fungsi lahan semula atau bagi fungsi lahan sesuai kegiatan yang diperbolehkan pada Pola Ruang Kawasan Pariwisata;
diperbolehkan terbatas penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan dengan syarat sesuai rencana teknis pertambangan, sesuai dengan izin usaha pertambangan, dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; j. diperbolehkan terbatas bangunan pengelola dan fasilitas pengolahan bahan tambang pada lokasi penambangan dengan syarat disesuaikan dengan masa berlakunya izin usaha kegiatan pertambangan; k. diperbolehkan bangunan pembangkit listrik dan prasarana serta sarana pendukung lainnya pada Kawasan pertambangan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. diperbolehkan reklamasi pascatambang sesuai fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan atau sesuai dengan ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur di dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan;
m. diperbolehkan kegiatan pengolahan bahan tambang di dalam batas Kawasan penambangan/Wilayah izin usaha pertambangan sepanjang memenuhi ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur di dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan; n. diperbolehkan kegiatan budi daya terbangun pada Kawasan penambangan yang telah dilakukan reklamasi disesuaikan dengan ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur pada Pola Ruang tempat dilaksanakannya kegiatan pertambangan; dan o. tidak diperbolehkan kegiatan pembuangan limbah rumah tangga dan/atau limbah lainnya, limbah wajib dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah sementara limbah yang termasuk kategori pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengumpulan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
