Pasal 116
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan budi daya untuk fasilitas kepentingan tertentu, meliputi: a) bangunan prasarana sumber daya air; b) fasilitas jembatan dan dermaga; c) jalur pipa gas dan air minum; d) rentangan kabel listrik dan telekomunikasi (dikecualikan bagi bangunan menara telekomunikasi tidak diperbolehkan pada ruang di sekitar sungai); dan e) bangunan ketenagalistrikan berupa pengembangan PLTMH;
kegiatan yang memperkuat fungsi lindung Kawasan;
bangunan yang telah berdiri sebelum RTRW Kabupaten ini ditetapkan dengan syarat tidak mengembangkan luasan dan dinyatakan dalam status quo sampai dengan penataan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau institusi yang berwenang;
pembangunan jalan inspeksi dan tanggul sungai dilaksanakan atas rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten atau rekomendasi instansi yang berwenang;
kegiatan pertambangan hanya untuk kegiatan akses dan penimbunan material/bahan tambang pada lahan dengan kepemilikan privat sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai dan mengurangi fungsi lindung Kawasan;
di sekitar mata air untuk kegiatan pertanian dengan syarat pengelolaannya tidak mencemari sumber air;
pemanfaatan di sekitar embung bagi kegiatan sesuai fungsi yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
pada Kawasan di sekitar embung (dengan fungsi utama pertanian) kegiatan prasarana yang meliputi: prasarana sumber daya air, jalan akses dan jembatan, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi (dikecualikan bagi bangunan menara komunikasi tidak diperbolehkan pada ruang di sekitar embung), dan bangunan ketenagalistrikan; dan
pada Kawasan di sekitar embung (dengan fungsi utama bagi kepentingan pariwisata) sarana yang meliputi: sarana olahraga, sarana penunjang wisata, dan keagamaan dengan syarat memenuhi KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen) termasuk bagi kepentingan sarana parkir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan peternakan di sekitar mata air;
kegiatan pertambangan, industri pengolahan, menara telekomunikasi, dan instalasi pengolahan air limbah di sekitar mata air; dan
pembuangan limbah langsung ke embung.
