PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 115
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan kehutanan dengan jenis tanaman tahunan yang sesuai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan budi daya terbangun dengan syarat sesuai Pola Ruang pada lokasi kegiatan dan sepanjang belum diatur KDB ditentukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari lahan/tapak yang dimanfaatkan; dan
- kegiatan agrowisata atau wisata alam yang dengan syarat tidak mengurangi fungsi lindung Kawasan dan koefisien lahan terbangun maksimal 30% (tiga puluh persen); c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pembuangan limbah secara langsung dan kegiatan budi daya dengan risiko tinggi mencemari sumber air.
