PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 114
pasal.id
Ketentuan khusus Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- memanfaatkan bangunan cagar budaya dengan fungsi lain sesuai kajian teknis instansi terkait;
- mendirikan bangunan di sekitar Kawasan cagar budaya dengan menyesuaikan langgam/fasad Kawasan; dan
- kepentingan sosial, kegiatan pelayanan umum, perdagangan, jasa, kesehatan, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, perkantoran, agama dan kebudayaan, peribadatan, pariwisata dan/atau pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan fungsi lindung dan bentang visual Kawasan sekitarnya; dan
- pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan; b. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan budi daya mengurangi nilai historis/budaya dan mengganggu kelestarian Kawasan/bangunan cagar budaya; dan
- mengambil, memindahkan, mengubah, dan merusak bangunan/benda cagar budaya tanpa izin dari instansi terkait.
