PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 113
pasal.id
(1) Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf c, meliputi: a. ketentuan khusus Kawasan rawan bencana longsor; dan b. ketentuan khusus Kawasan rawan bencana banjir. (2) Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah di Kawasan rawan bencana longsor;
- kegiatan penghijauan atau kegiatan yang bersifat mempertahankan fungsi lindung Kawasan atau meminimalisasi risiko bencana;
- pemasangan informasi lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan
- mendirikan bangunan penahan longsor dan prasarana untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan budi daya terbangun dengan syarat kegiatan yang sudah terbangun sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini sampai dengan penataan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau instansi yang berwenang;
- kegiatan pertambangan sepanjang menurunkan risiko bencana dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik serta melaksanakan reklamasi Kawasan bagi kegiatan yang diperbolehkan atau meningkatkan fungsi lindung Kawasan; dan
- pengembangan jaringan prasarana sesuai kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi); c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan budi daya terbangun sesuai fungsi dalam Pola Ruang lokasi kegiatan pada Kawasan dengan potensi bencana longsor; dan
- kegiatan perikanan dan embung. (3) Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan berupa kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a. kegiatan budi daya terbangun (sesuai fungsi dalam Pola Ruang yang ditetapkan) dengan syarat mengadaptasikan terhadap risiko bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana melalui kajian teknis dan kebencanaan, termasuk dalam rangka untuk menurunkan risiko bencana banjir; c. kegiatan budi daya terbangun dengan syarat sesuai dengan ketentuan kegiatan dan pemanfaatan pada Pola Ruang di lokasi kegiatan dengan mengembangkan sistem resapan dan penampungan air hujan; dan d. kegiatan pengelolaan sampah dengan syarat hanya sampai dengan TPS3R.
